Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan 120 saksi dan 4 ahli.
ErickaEricka4 September 2025 Hukum
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo (kiri)
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo (kiri) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun. Penetapan ini diumumkan usai penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan gelar perkara pada Kamis (4/9/2025).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik menilai bukti yang dikumpulkan cukup kuat. Bukti tersebut meliputi keterangan dari 120 saksi serta 4 ahli. “Kurang lebih 120 (saksi) dan juga empat ahli,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan.

Anang menambahkan, Nadiem merupakan tersangka kelima dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain pada Selasa (15/7/2025), yaitu Jurist Tan (eks Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (konsultan perorangan), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek), dan Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek).

“Pada sore ini, hasil dari ekspose perkara menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” jelas Anang.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung langsung menahan Nadiem selama 20 hari di rumah tahanan. Masa penahanan tersebut masih dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Nadiem sebelumnya telah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi, masing-masing pada Senin (23/6/2025), Selasa (15/7/2025), dan Kamis (4/9/2025).

Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga mengondisikan proyek pengadaan laptop agar menggunakan Chromebook alih-alih perangkat berbasis Windows seperti rencana awal. Keputusan itu disebut berasal dari instruksi Mendikbudristek saat itu. Proyek ini ditujukan untuk mendukung pendidikan di berbagai jenjang, mulai dari PAUD hingga SMA, termasuk sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Total anggaran proyek mencapai Rp9,3 triliun, yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Targetnya adalah penyediaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia. Namun, pelaksanaan proyek dinilai tidak efektif dan justru menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara sekaligus pendiri perusahaan teknologi besar. Proses hukum terhadap Nadiem Makarim diperkirakan akan terus mendapat perhatian publik mengingat skala proyek dan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

Hukum Indonesia Jampidsus Kejagung Korupsi Chromebook Nadiem Makarim
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleNadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
Next Article Trump Ubah Pentagon Jadi Departemen Perang, Sindir Xi-Putin-Kim

Informasi lainnya

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025
Paling Sering Dibaca

Rasa Malu Perempuan: Mahkota Kehormatan dan Kemuliaan

Islami Lina Marlina

Di Atas Hukum, Di Luar Akal Sehat

Editorial Udex Mundzir

Kenapa Gen Z Cepat Bosan Ngobrol Langsung?

Daily Tips Lina Marlina

Keberkahan Terbang Bersama: Memohon Doa Jamaah Haji

Islami Alfi Salamah

Pabrik Semen Gresik Menjadi Objek Vital Nasional

Bisnis Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.