Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MUI Ajak Keluarga Perkuat Moral di Momentum HUT RI

Mengapa Korupsi Menjadi Budaya?

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 18 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kejati Kaltim Menangkan Perkara Class Action yang Melibatkan Presiden sebagai Tergugat XII

Alwi AhmadAlwi Ahmad25 Agustus 2023 Hukum
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tenggarong – Pengadilan Negeri Tenggarong hari ini mengumumkan putusan yang menarik terkait perkara perdata gugatan perwakilan kelompok (class action) yang melibatkan Presiden Republik Indonesia sebagai Tergugat XII. Kejati Kalimantan Timur, melalui Jaksa Pengacara Negara, berhasil meraih kemenangan dalam persidangan tersebut.Putusan tersebut diumumkan oleh Majelis Hakim setelah persidangan yang digelar untuk mengatasi gugatan yang diajukan oleh Law Office Agus Shali, SH.MH.C.L.A & Rekan atas adanya kegiatan usaha Ship To Ship Transfer Batu Bara di Wilayah Perairan Muara Berau.

Kelompok penggugat yang terdiri dari lebih dari 2000 nelayan mengklaim kerugian materiil sebesar Rp 536.554.319.200,- serta immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000.000,-.Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan perwakilan kelompok (class action) tidak dapat diterima dan menghentikan proses persidangan.

Selain itu, para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 13.301.500,-. Penolakan gugatan ini berdasarkan pada ketidakpenuhan syarat-syarat formil gugatan kelompok sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang gugatan kelompok.

Baca Juga:
  • Putusan MK Tak Berlaku Surut soal Polisi di Jabatan Sipil
  • Bareskrim Naikkan Status Kasus Beras Oplosan, 67 Produsen Diduga Terlibat
  • OJK Luncurkan Asuransi Emas, Lindungi Logam Mulia dan Dorong Ekonomi
  • KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menerima Surat Kuasa Khusus dari Jaksa Agung Republik Indonesia, yang mengizinkan Jaksa Pengacara Negara bertindak sebagai kuasa mewakili Presiden Republik Indonesia dalam perkara tersebut. Hal ini menjadi bukti signifikan bahwa institusi perbankan dan kejaksaan memiliki peran penting dalam mempertahankan kepentingan negara dan gugatan yang melibatkan institusi presiden.

Putusan ini memberikan gambaran tentang peran vital yang dimainkan oleh jaksa pengacara negara dalam menjaga kepentingan hukum negara serta menekankan pentingnya pematuhan terhadap syarat-syarat hukum yang berlaku dalam mengajukan gugatan kelompok.

Keberhasilan Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Kaltim dalam memenangkan perkara ini akan menjadi preseden berharga untuk perkara-perkara serupa di masa depan.

Artikel Terkait:
  • Jaksa Masuk Sekolah, Ajak Generasi Emas Tanpa Narkoba
  • DPR Tegaskan Direksi BUMN Tak Kebal Hukum
  • Tolak Royalti, Menkum HAM Tegaskan Indonesia Raya Domain Publik
  • KPK Banding Vonis 3,5 Tahun Hasto, Nilai Tak Sesuai Tuntutan

Terhadap perkara a quo para pihak yang digugat yaitu:

1. PT. Bintang Kartika Segara, sebagai Tergugat I; 2. PT. Pelita Samudera Shipping, sebagai Tergugat II; 3. PT. Mutiara Jawa, sebagai Tergugat III; 4. PT. Pelayaran Sinar Shipping Indonesia, sebagai Tergugat IV; 5. PT. WHS Maritime Investment, sebagai Tergugat V; 6. PT. Transferindo Perdana, sebagai Tergugat VI; 7. PT. Pelayaran Karya Hasil Bahari, sebagai Tergugat VII; 8. PT. Menara Bahtera Perkasa, sebagai Tergugat VIII; 9. PT. Kayan Putra Utama Coal, sebagai Tergugat IX; 10. PT. Asian Bulk Logistics, sebagai Tergugat X; 11. PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara, sebagai Tergugat XI; 12. Presiden Republik Indonesia, sebagai Tergugat XII; 13. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagai Tergugat XIII; 14. Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia, sebagai Tergugat XIV; 15. Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, sebagai Tergugat XV; 16. Menteri Perhubungan Republik Indonesia, sebagai Tergugat XVI; 17. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, sebagai Tergugat XVII; 18. Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, sebagai Tergugat XVIII; 19. Bupati Kutai Kartanegara, sebagai XIX; 20. Camat Kecamatan Muara Badak, sebagai Tergugat XX; 21. Dewan Perwakilan Rakyar Daerah Provinsi Kalimantan Timur, sebagai Tergugat XXI; 22. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, sebagai Tergugat XXII; 23. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Timur, sebagai XXIII; 24. Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda, sebagai Tergugat XXIV; 25. Kepala Kepolisian Resor Kota Bontang, sebagai Tergugat XXV; 26. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Samarinda, sebagai Tergugat XXVI; 27. Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Muara Badak, sebagai Tergugat XXVII; 28. Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Samarinda (KP3), sebagai Tergugat XXVIII; 29. Indonesia National Shipowners Association (INSA), sebagai Turut Tergugat.

Jangan Lewatkan:
  • Menkes Hadiri Sidang MK Bahas Uji Materi UU Kesehatan 2023
  • Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye dan Borgol
  • KPK Segel Ruang Binwasnaker dan K3 Usai OTT Wamenaker Noel
  • Hilman Latief Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePemkab Kukar Gelontorkan 500 M untuk Sektor Perikanan
Next Article Rolasan Cak Asmojo, Makan Siang Sepuasnya dengan Rasa Nostalgia di ASTON Mojokerto

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Kehidupan di Jepang, Perpaduan Tradisi dan Modernitas

Travel Alfi Salamah

Tifanil Oktafira, Dedikasikan Ilmu untuk Umat

Profil Silva

Bahlil Memang Tidak Punya Urat Malu

Editorial Udex Mundzir

APBS Siapkan Santri Jadi Pengusaha Tangguh

Bisnis Ericka

Satria-1 Satelit Indonesia Sukses Terbang dari Landasan SpaceX

Techno Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi