Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

BPBD Penajam Dorong Penyusunan Payung Hukum Bantuan Korban Bencana

Pemberian bantuan korban bencana secara cepat dan akurat tersebut harus didasari payung hukum, agar kegiatan pemberian bantuan setelah bencana memiliki kekuatan hukum
Adit MusthofaAdit Musthofa18 Juli 2023 Daerah
payung hukum
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur I Gusti Putu Agus Dharma Sutiawan (antara/Nyaman)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Penajam – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengajukan usulan untuk menciptakan payung hukum terkait bantuan kepada para korban bencana melalui penyusunan peraturan bupati (perbub) atau peraturan kepala daerah (perkada), Selasa (18/7/2023).

“Kami berkeinginan memberikan bantuan setelah bencana kepada korban dengan cepat, tepat dan akurat,” ujar Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara I Gusti Putu Agus Dharma Sutiawan di Penajam.

Pemberian bantuan korban bencana secara cepat dan akurat tersebut harus didasari payung hukum, menurut Agus, agar kegiatan pemberian bantuan setelah bencana memiliki kekuatan hukum.

Rancangan perbub atau perkada yang diajukan menyangkut pedoman pemberian bantuan stimulan rehabilitasi dan rekonstruksi bagi korban bencana pada BPBD di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Bantuan yang diberikan berdasarkan perhitungan dari pengkajian dari setelah terjadi bencana, dengan terjun langsung ke lokasi dan memberikan rekomendasi kerusakan ringan, sedang dan berat.

“Selain berupa uang tunai, bantuan material bangunan seperti seng, triplek dan kayu sesuai kebutuhan di lokasi bencana,” katanya.

Pemberian bantuan kepada korban bencana tersebut sangat penting karena masuk dalam kegiatan tanggap darurat bencana untuk sektor rehabilitasi dan rekonstruksi setelah bencana.

Sejumlah wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara masih tergolong rawan bencana, khususnya banjir serta kebakaran hutan dan lahan.

Bantuan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi setelah bencana sangat penting bagi warga sebagai korban bencana dan perbaikan di lokasi bencana.

Sehingga dibutuhkan regulasi berupa perbub atau perkada yang melegitimasi kegiatan percepatan pemberian bantuan kepada korban bencana tersebut, sebagai rehabilitasi dan rekonstruksi setelah bencana.

Rehabilitasi dan rekonstruksi setelah bencana harus dilakukan secara cepat, tepat dan akurat, dengan ada payung hukum kegiatan percepatan penanganan setelah bencana dapat dilakukan secara maksimal, demikian Gusti Putu Agus Dharma Sutiawan.

BPBD Kabar Penajam Paser Utara perkada
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePertambangan Kaltim Menguat: Pertumbuhan 5,74% di Akhir Tahun 2022
Next Article Kejari Penajam Bagikan Makanan Sehat untuk Balita Terindikasi Stunting

Informasi lainnya

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

21 Oktober 2025

Grand Opening PB IGOCIS 2025 Hidupkan Semangat Olahraga Tasikmalaya

4 Oktober 2025

Patung Sudirman Akan Dipindah demi Proyek TOD Dukuh Atas

3 Oktober 2025

Gempa 5,7 SR Guncang Banyuwangi, Getaran Terasa hingga Lombok

25 September 2025

Pramono Tegaskan Tanggul Beton Cilincing Bukan Urusan DKI

11 September 2025

PKS Kukar Lantik Pengurus Baru, Musda VI Jadi Ajang Konsolidasi

7 September 2025
Paling Sering Dibaca

Jurnal Ilmiah Indonesia, Banyak Tapi Bagaikan Buih

Opini Udex Mundzir

Rekomendasi 10 Restaurant Terbaik di Jepang yang Harus Kamu Kunjungi!

Travel Alfi Salamah

Di Atas Hukum, Di Luar Akal Sehat

Editorial Udex Mundzir

Keadilan Dibelokkan oleh Kekuasaan

Editorial Udex Mundzir

Sepertinya Prabowo Tak Akan Berani Pecat Bahlil

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

WMSJ 2025 Hadir di Jakarta, Ribuan Pramuka Muslim Dunia Berkumpul

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.