Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

Demokrasi yang Mahal untuk Sekadar Mencari Kepastian

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 26 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Tegaskan Penerapan Batas Usia Capres Cawapres

Menurut Guntur, perlu penegasan untuk hal itu. Hal ini supaya tidak menimbulkan keraguan soal penerapan batas usia minimal capres dan cawapres.
ErickaEricka19 Oktober 2023 Politik
Sidang batas umur capres cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) Gelar Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan uji materi mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres). Hakim MK Guntur Hamzah membacakan hasil putsusan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK pada Senin (16/10/2023).

Almas mengajukan permohonan kepada MK untuk mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. MK tegaskan bahwa putusan tersebut berlaku pada Pilpres 2024. 

“Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya,” kata Hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK pada Senin (16/10/2023).

Baca Juga:
  • Penolakan Kenaikan Harga BBM dan Listrik: Awal Keruntuhan Soeharto
  • Pramono Tunduk ke Pemerintah Pusat soal Jadwal Pelantikannya
  • Pilkada Sidoarjo Dipastikan Berakhir Tanpa Gugatan
  • Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

Menurut Guntur, perlu penegasan untuk hal itu. Hal ini supaya tidak menimbulkan keraguan soal penerapan batas usia minimal capres dan cawapres.

“Mahkamah perlu menegaskan agar tidak timbul keraguan dalam menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini sebagaimana rumusan dalam amar putusan a quo,” ujar Guntur.

Artikel Terkait:
  • DPRD Sidoarjo Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi, di Ruang Paripurna
  • Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik
  • Prabowo Janji Bahas RUU Perampasan Aset dan Ketenagakerjaan
  • Rudy-Seno Bentuk Tim Transisi, Fokus Susun Program 100 Hari Pertama

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. mengajukan perkara itu dan masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Jangan Lewatkan:
  • Jadi Sekjen Gerindra, Sugiono Pastikan Tetap Jabat Menlu
  • Bupati Banyumas Tanya Pilihan Capres, Mahasiswa Unsoed Jawab Anies
  • Prabowo Instruksikan DPR Hentikan Tunjangan dan Kunker Luar Negeri
  • Hasto Jadi Tersangka, Foto Hilang dari Website PDIP
Mahkamah Konstitusi Pemilu 2024 Sidang batas umur capres cawapres
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGerakan Pramuka Kwarcab Bone Gelar Kegiatan Pra Jota Joti
Next Article Gempa Bumi M ≥ 5.0 Terjadi di Garut Tanpa Potensi Tsunami

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Antara Harapan dan Kekecewaan

Editorial Udex Mundzir

Shin Tae Yong Beri Dampak Positif pada Sepak Bola Indonesia

Kroscek Alfi Salamah

Mengelola WhatsApp Channel, Panduan Lengkap untuk Kesuksesan dalam Komunikasi Bisnis

Techno Udex Mundzir

Dilema Profesi Guru di Tengah Ancaman Kriminalisasi

Editorial Udex Mundzir

Mewaspadai Komunisme

Gagasan Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Info Haji
Udex Mundzir5 November 2025

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi