Sidoarjo – Perhelatan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Sidoarjo dipastikan berakhir tanpa adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur/Wakil Gubernur maupun Bupati/Wakil Bupati ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sidoarjo, Akhmad Nidhom, pada Rabu (11/12/2024).
“Tiap jam saya ngecek, dan alhamdulillah tidak ada gugatan yang masuk,” ujar Nidhom. Menurutnya, batas waktu pengajuan PHP sesuai Keputusan KPU No 1871/2024 telah berakhir pada Selasa (10/12/2024) pukul 24.00.
“Kalau sekarang belum mengajukan, berarti sudah lewat batas waktu yang ditentukan,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM, dan Partisipasi Masyarakat KPU Sidoarjo, Mukhamad Yasin, menyatakan bahwa dengan tidak adanya sengketa hasil Pilkada, pihaknya akan melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih.
“Penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2024 akan dilakukan sesuai jadwal tahapan,” tegas Yasin.
Yasin menjelaskan, mengacu pada PKPU No 2/2024, penetapan Paslon terpilih dapat dilakukan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan melalui Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) bahwa tidak ada gugatan. KPU Sidoarjo sebelumnya telah mengajukan surat permohonan ke MK untuk memastikan tidak adanya sengketa.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten yang dilakukan KPU Sidoarjo, jumlah suara sah untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo tercatat sebanyak 963.877 suara. Pasangan calon nomor urut 1, Subandi-Mimik Idayana, meraih dukungan terbanyak dengan 559.878 suara. Sementara pasangan nomor urut 2, Achmad Amir Aslichin-Edy Widodo, memperoleh 403.999 suara.
Jumlah suara tidak sah mencapai 81.298. Dengan hasil ini, Subandi-Mimik Idayana dipastikan sebagai Paslon terpilih dan akan segera ditetapkan oleh KPU Sidoarjo setelah keluarnya BRPK dari MK.
Di sisi lain, data dari KPU Jawa Timur menunjukkan bahwa beberapa daerah seperti Magetan, Ponorogo, dan Bangkalan telah mengajukan PHP ke MK. Namun, Sidoarjo tetap mencatatkan penyelesaian Pilkada tanpa sengketa, menandai proses demokrasi yang diterima dengan baik oleh semua pihak.
