Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengapa Cokelat Bisa Naikkan Mood?

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

Fokus Berlebih yang Tak Disadari

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 8 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kelas 1-3 Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan Berubah Juli 2025

Pemerintah persiapkan perubahan besar dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
AssyifaAssyifa11 Desember 2024 Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan 2025
Kelas 1-3 BPJS Kesehatan akan dihapus, dan perubahan tarif iuran akan berlaku mulai 1 Juli 2025.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pemerataan layanan kesehatan bagi seluruh peserta.

Namun, rincian besaran iuran baru belum ditentukan. Dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan skema iuran, manfaat, dan tarif pelayanan.

Selama masa transisi, sistem iuran masih mengikuti Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, peserta BPJS Kesehatan membayar iuran berdasarkan kategori seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), pekerja penerima upah (PPU), dan peserta mandiri.

Baca Juga:
  • Kerja Sama Indonesia-Swedia, RS Dharmais Terima Hibah Rp15,3 Miliar
  • Sehat Mental di Tengah Serbuan Digital
  • Meluruskan Konsep Self Love, Cinta Diri yang Sehat dan Seimbang
  • Kasus COVID-19 Naik, Kemenkes Imbau Warga Hindari Bepergian ke Luar Negeri

Saat ini, peserta PBI tidak membayar iuran karena sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Untuk pekerja penerima upah, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pegawai swasta, iuran sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan. Dari jumlah tersebut, 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Sementara itu, peserta mandiri membayar iuran berdasarkan kelas layanan. Saat ini tarifnya adalah Rp 42.000 untuk kelas III, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 150.000 untuk kelas I. Dengan penghapusan kelas, semua peserta akan menerima layanan yang sama tanpa membedakan ruang rawat inap.

“Kami sedang menyiapkan berbagai langkah agar transisi ini berjalan lancar. Sistem baru ini diharapkan membuat pelayanan lebih merata dan berkualitas,” kata salah satu pejabat Kementerian Kesehatan, Selasa (10/12/2024).

Artikel Terkait:
  • Self Love, Kunci Kesehatan Mental dan Kebahagiaan Diri
  • BPOM Terbitkan Izin Edar untuk Dua Obat Kanker Baru
  • Gedung Imdaad Hamid RSKD Balikpapan Siap Tangani Penyakit Infeksius dan Stroke
  • Dugaan Pemotongan Anggaran MBG, Apakah Cukup untuk Gizi Anak?

Perubahan sistem ini diperkirakan berdampak pada penyesuaian iuran bagi sebagian peserta. Pemerintah juga sedang mengkaji skema bantuan subsidi untuk golongan yang kurang mampu. “Kami akan memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang terjangkau,” tambahnya.

Penerapan kebijakan ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Dengan layanan tanpa kelas, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi dalam pelayanan medis di rumah sakit.

Jangan Lewatkan:
  • Deklarasi Sinergi Keuskupan Agung Samarinda Melawan Stunting
  • Tanda-Tanda Tubuh Butuh Bantuan yang Sering Diabaikan
  • Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?
  • 7 Kebiasaan Buruk yang Harus Dihindari Setelah Makan
Iuran BPJS Iuran bpjs 2025 Jaminan Kesehatan Nasional Layanan Kesehatan Reformasi BPJS
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleUMP DKI Jakarta Naik 6,5 Persen Jadi Rp5,396 Juta
Next Article Pilkada Sidoarjo Dipastikan Berakhir Tanpa Gugatan

Informasi lainnya

BPOM Perketat Vape, Remaja Jadi Fokus Perlindungan

22 Mei 2026

Benarkah Apel dan Wortel Paling Tinggi Kandungan Mikroplastiknya?

19 April 2026

Rahasia Lari, Kunci Hidup Lebih Panjang dan Sehat

12 April 2026

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

19 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

14 Maret 2026

Kemenkes Ingatkan Risiko Sentuh Bayi Saat Lebaran

7 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Pengalaman Naik Bus Umum Samarinda-Balikpapan: Tiket Murah, Musik Dangdut, dan Jalanan Bergelombang

Travel Udex Mundzir

Djibouti dan Politik Geografi

Opini Alfi Salamah

Tifanil Oktafira, Dedikasikan Ilmu untuk Umat

Profil Silva

Polres Sampang Kecolongan

Editorial Udex Mundzir

Jangan Goyang Pemerintah Sah

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Nasional
Ericka3 Mei 2025

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Generasi Muda dan Pertaruhan Masa Depan Cianjur

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi