Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

Mengapa Sungai Indonesia Cepat Kotor? Ini Penjelasan Ahli

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 20 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kelas 1-3 Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan Berubah Juli 2025

Pemerintah persiapkan perubahan besar dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
AssyifaAssyifa11 Desember 2024 Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan 2025
Kelas 1-3 BPJS Kesehatan akan dihapus, dan perubahan tarif iuran akan berlaku mulai 1 Juli 2025.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pemerataan layanan kesehatan bagi seluruh peserta.

Namun, rincian besaran iuran baru belum ditentukan. Dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan skema iuran, manfaat, dan tarif pelayanan.

Selama masa transisi, sistem iuran masih mengikuti Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, peserta BPJS Kesehatan membayar iuran berdasarkan kategori seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), pekerja penerima upah (PPU), dan peserta mandiri.

Baca Juga:
  • Dugaan Pemotongan Anggaran MBG, Apakah Cukup untuk Gizi Anak?
  • Burnout Diam-Diam di Anak Muda
  • Waspadai Tanda Masalah Usus Sejak Dini
  • Benarkah Mikroplastik Sudah Masuk ke Tubuh Manusia? Ini Fakta Ilmiahnya

Saat ini, peserta PBI tidak membayar iuran karena sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Untuk pekerja penerima upah, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pegawai swasta, iuran sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan. Dari jumlah tersebut, 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Sementara itu, peserta mandiri membayar iuran berdasarkan kelas layanan. Saat ini tarifnya adalah Rp 42.000 untuk kelas III, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 150.000 untuk kelas I. Dengan penghapusan kelas, semua peserta akan menerima layanan yang sama tanpa membedakan ruang rawat inap.

“Kami sedang menyiapkan berbagai langkah agar transisi ini berjalan lancar. Sistem baru ini diharapkan membuat pelayanan lebih merata dan berkualitas,” kata salah satu pejabat Kementerian Kesehatan, Selasa (10/12/2024).

Artikel Terkait:
  • Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh
  • Benarkah Apel dan Wortel Paling Tinggi Kandungan Mikroplastiknya?
  • Waspadai Gejala Alergi, Kenali Pemicunya dan Lindungi Diri!
  • Kemendagri Pastikan Dukung Eliminasi Malaria di Wilayah Papua

Perubahan sistem ini diperkirakan berdampak pada penyesuaian iuran bagi sebagian peserta. Pemerintah juga sedang mengkaji skema bantuan subsidi untuk golongan yang kurang mampu. “Kami akan memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang terjangkau,” tambahnya.

Penerapan kebijakan ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Dengan layanan tanpa kelas, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi dalam pelayanan medis di rumah sakit.

Jangan Lewatkan:
  • Rahasia Alami Membersihkan Usus Secara Efektif
  • Babi di Pulau Bulan, Batam Terdampak Wabah Demam Babi Afrika
  • Krisis Kesehatan Hantui Pengungsian Aceh Pascabanjir
  • Samarinda Sehat: BPOM Verifikasi 11 Kantin Sekolah Aman untuk Siswa
Iuran BPJS Iuran bpjs 2025 Jaminan Kesehatan Nasional Layanan Kesehatan Reformasi BPJS
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleUMP DKI Jakarta Naik 6,5 Persen Jadi Rp5,396 Juta
Next Article Pilkada Sidoarjo Dipastikan Berakhir Tanpa Gugatan

Informasi lainnya

Benarkah Mikroplastik Sudah Masuk ke Tubuh Manusia? Ini Fakta Ilmiahnya

11 Juli 2026

BPOM Perketat Vape, Remaja Jadi Fokus Perlindungan

22 Mei 2026

Benarkah Apel dan Wortel Paling Tinggi Kandungan Mikroplastiknya?

19 April 2026

Rahasia Lari, Kunci Hidup Lebih Panjang dan Sehat

12 April 2026

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

19 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

14 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Luangkan Waktu untuk Ngobrol, Bikin Istri Bahagia

Happy Silva

Tan Malaka: Pejuang Tanpa Mahkota

Profil Alfi Salamah

Ungkap Mengapa Wanita Tidak Mencukur Rambut Setelah Haji

Islami Alfi Salamah

Podcast vs YouTube: Rebutan Atensi Gen Z

Argumen Alfi Salamah

BRImo: Solusi Keuangan untuk Kuliah di Luar Negeri

Bisnis Ericka
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati11 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Silfester Matutina Dieksekusi Terkait Fitnah Jusuf Kalla

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi