Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap pengkondisian Pergantian Antar Waktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku. Selain Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah juga dinyatakan sebagai tersangka.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Donny merupakan orang kepercayaan Hasto yang berperan besar dalam memuluskan jalannya suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dan Saudara DTI (Donny Tri Istiqomah) dalam kasus ini,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Donny diduga membantu Hasto dalam memberikan suap senilai SGD 19.000 dan SGD 38.350 (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu. Dana tersebut bertujuan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW.
Dalam persidangan sebelumnya, Saeful Bahri, anak buah Hasto, telah mengakui perannya sebagai perantara suap tersebut. Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, juga telah dijerat sebagai penerima suap.
Selain itu, KPK juga mengungkap dugaan keterlibatan Hasto dalam merintangi penyidikan kasus ini.
“Saudara HK memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dalam air dan melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020,” tambah Setyo.
Atas perbuatannya, Hasto dan Donny dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor tentang pemberian suap. Hasto juga dijerat Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Kasus ini semakin mempertegas keterlibatan banyak pihak dalam jaringan suap politik di balik skandal Harun Masiku. KPK memastikan akan melanjutkan penyidikan secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.
