Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Gelombang Penolakan PPN 12 Persen, Indef Sarankan Perppu

Penolakan masyarakat terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen terus meningkat. Indef meminta Presiden Prabowo menunda kebijakan tersebut.
AssyifaAssyifa26 Desember 2024 Ekonomi
Penolakan Kenaikan PPN 12 Persen
Indef Menganjurkan Pemerintah untuk Mengeluarkan Perppu Terkait Penolakan terhadap PPN 12 Persen.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Penolakan publik terhadap rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 semakin menguat. Petisi yang digagas di platform change.org telah mendapat hampir 200.000 tanda tangan. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan kebijakan ini.

Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti, menilai saat ini kondisi ekonomi masyarakat belum mendukung untuk diberlakukannya kenaikan tarif PPN.

“Diperlukan political will Presiden. Dengan kondisi ekonomi yang lesu, kebijakan ini sebaiknya ditunda hingga daya beli masyarakat pulih,” ujarnya di Jakarta, Kamis (26/12/2024).

Esther mengingatkan bahwa kenaikan tarif PPN harus dilakukan saat perekonomian stabil agar tidak mengganggu Produk Domestik Bruto (PDB). Ia juga menyebut pengalaman serupa di Malaysia, yang pernah menaikkan tarif PPN namun harus menurunkannya kembali akibat dampak buruk pada ekspor dan konsumsi domestik.

“Jika pemerintah memaksakan kebijakan ini, dampaknya akan memperdalam kesulitan masyarakat, mulai dari kenaikan harga kebutuhan pokok hingga penurunan daya beli,” jelas Esther.

Petisi bertajuk “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” telah disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada 19 Desember 2024. Hingga Kamis sore, petisi ini telah mengumpulkan 194.954 tanda tangan.

Latar belakang kebijakan ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengamanatkan kenaikan PPN secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, dan rencana 12 persen pada awal 2025.

Namun, kondisi ekonomi saat ini menunjukkan angka pengangguran yang masih tinggi, mencapai 4,91 juta orang pada Agustus 2024. Selain itu, mayoritas pekerja berada di sektor informal dengan penghasilan yang kerap di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Banyak pekerja yang hidup dengan pendapatan lebih rendah dari UMP, sementara kebutuhan hidup terus meningkat. Kenaikan PPN hanya akan menambah beban masyarakat,” tegas Esther.

Indef menyarankan agar pemerintah menunda kenaikan PPN hingga ekonomi benar-benar pulih, untuk menghindari efek domino yang dapat menghambat pemulihan ekonomi nasional.

Ekonomi Indonesia INDEF Kebijakan Pajak PPN 12 persen Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLSI: Publik Dukung Program Prabowo, Pilkada DPRD Ditolak
Next Article Hasto: Penjara Bagian dari Pengorbanan Seperti Bung Karno

Informasi lainnya

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

5 Februari 2026

Menabung Tak Cukup di Era Sekarang

21 Januari 2026

Mendirikan Yayasan, Cara Orang Kaya Menata Warisan Sosial

20 Januari 2026

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

5 Januari 2026

Pekan Awal 2026, Harga Emas Antam Merosot Tajam

4 Januari 2026

Tahun Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif, Pemerintah Fokus Digitalisasi dan Insentif

31 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Hikmah Idul Qurban

Islami Syamril Al-Bugisyi

BRImo: Solusi Keuangan untuk Kuliah di Luar Negeri

Bisnis Ericka

Ungkap Mengapa Wanita Tidak Mencukur Rambut Setelah Haji

Islami Alfi Salamah

Menjadi Lebih Baik

Islami Syamril Al-Bugisyi

Ketika Moral Publik Mati

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

Lima Fakta Menarik tentang Penemuan Ruang Antarbintang Voyager

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor