Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kritik Mahfud, Habiburokhman: Jangan Hasut Publik Soal Wacana Prabowo

Kritik Mahfud MD terhadap wacana pengampunan koruptor memancing tanggapan keras dari Ketua Komisi III DPR.
SilvaSilva27 Desember 2024 Politik
Pengampunan Koruptor oleh Prabowo
Pengampunan Koruptor oleh Prabowo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menanggapi kritikan mantan Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD terhadap wacana Presiden Prabowo Subianto yang menawarkan pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan uang negara. Habiburokhman menilai kritik tersebut berpotensi memancing persepsi negatif di masyarakat.

“Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Prabowo mengajarkan pelanggaran hukum. Dia sendiri mengaku gagal selama lima tahun sebagai Menko Polhukam,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Mahfud sebelumnya menyebut ide Prabowo ini dapat melemahkan pemberantasan korupsi, bahkan melanggar pasal 55 KUHP. Namun, Habiburokhman membantahnya dengan mengatakan bahwa arahan Presiden tetap berlandaskan hukum dan undang-undang yang berlaku.

“Pak Prabowo bukan tokoh yang melanggar hukum. Kepolisian, kejaksaan, dan KPK akan menerjemahkan arahan tersebut sesuai hukum,” tegas Habiburokhman.

Baca Juga:
  • Syamsuddin Siap Menangkan Pasangan Amin di Kaltim
  • Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di Jawa Barat
  • Seno Aji dan Hadi Mulyadi Saling Sanggah Strategi Atasi Pengangguran
  • Kawal Putusan MK soal Presidential Threshold Sampai Revisi UU Pemilu

Dalam sebuah acara di Universitas Al-Azhar, Mesir, Prabowo menyatakan niatnya memberikan kesempatan bagi koruptor yang mau bertobat dan mengembalikan uang negara. “Kalau kau kembalikan uang yang kau curi, mungkin kita maafkan,” ujar Prabowo.

Namun, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mempertanyakan efektivitas wacana tersebut. Menurutnya, pelaku korupsi cenderung enggan mengakui perbuatannya, bahkan dalam proses hukum.

“Upaya ini sah-sah saja, tapi pelaksanaannya sulit. Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 memang memungkinkan pengembalian kerugian negara tanpa menghapus pidana,” kata Boyamin.

Artikel Terkait:
  • Digitalisasi Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan Utama
  • DPR Bahas Skema Baru Pemilu, Pilkada Bisa Digelar Lebih Awal
  • Bawaslu Jakarta Panggil Grace Natalie dan Cheryl Tanzil Terkait Pelanggaran Pilkada
  • PPP: Jokowi Tidak Bahas Reshuffle di Pertemuan Ketum Parpol Istana

Mahfud MD tetap skeptis terhadap wacana ini. Ia menilai langkah tersebut dapat menambah kerumitan hukum di Indonesia. “Ini akan membuat dunia hukum kita semakin rusak,” ungkapnya.

Wacana pengampunan koruptor ini memunculkan perdebatan publik. Sementara itu, Habiburokhman menegaskan bahwa fokus utama kebijakan tersebut adalah mengembalikan kerugian negara dan mengurangi beban biaya pemberantasan korupsi.

Jangan Lewatkan:
  • MD KAHMI Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Peduli Sesama
  • Menambah PAD Kaltim, Tambang dan Sawit Belum Optimal Serap Tenaga Kerja
  • Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif Polresta Sidoarjo Gelar Deklarasi Damai Pilkada Serentak 
  • Nawawi Ungkap Alasan Pelantikan Pimpinan KPK Dipercepat
Habiburokhman Mahfud Md Pengampunan Koruptor Politik Indonesia Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Pertimbangkan Panggil Megawati Terkait Kasus Harun Masiku
Next Article Menkum Supratman Klarifikasi Wacana Denda Damai Koruptor

Informasi lainnya

Fakta Sebenernya, Inflasi Pejabat

12 April 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

Prabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik

13 Maret 2026

Istana Gelar Nuzulul Quran, Prabowo Ajak Tokoh Agama Bersatu

11 Maret 2026

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

31 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Menulis dari Negara yang Terlambat Sadar

Opini Udex Mundzir

Makna Idul Fitri

Islami Lisda Lisdiawati

Nafkah dalam Islam: Penjelasan, Pelanggaran, dan Kewajiban terhadap Anak Yatim

Islami Udex Mundzir

Tips Move On Ala Ustaz Hanan Attaki

Islami Assyifa

Samarinda ke Bontang: Di Atas Aspal Berliku, Menuju Kota di Ujung Timur

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi