Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Beban Berat Anggaran, ICWI Dorong KPK Selidiki Penambahan Reses DPD

Penambahan jumlah reses DPD-RI dinilai membebani APBN dan menimbulkan potensi pelanggaran hukum yang harus segera diselidiki KPK.
SilvaSilva13 Januari 2025 Ekonomi
Penambahan Reses DPD Bebani APBN
Penambahan Reses DPD Bebani APBN (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Penambahan jumlah reses Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029 memunculkan kekhawatiran baru terhadap pengelolaan keuangan negara. Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan di balik keputusan tersebut, yang dinilai membebani anggaran negara di tengah defisit fiskal.

Pendiri ICWI, Tommy Diansyah, menilai langkah ini tidak mencerminkan empati terhadap kondisi keuangan negara yang sedang sulit. Penambahan reses justru memperbesar alokasi dana dari APBN. Padahal, saat ini pemerintah tengah berupaya menutup defisit anggaran. Langkah ini sangat tidak bijak.

Menurut Tommy, setiap anggota DPD mendapatkan tunjangan reses sekitar Rp350 juta. Dengan total 152 anggota, biaya tambahan untuk satu kali reses dapat mencapai puluhan miliar rupiah. Jika reses bertambah hingga lima kali dari yang seharusnya empat kali, dampaknya pada APBN sangat signifikan.

Ia juga mengutip sejumlah undang-undang yang diduga dilanggar, termasuk UU MD3 yang menyatakan masa reses DPD harus mengikuti jadwal DPR. Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara melarang pengeluaran anggaran yang tidak tersedia atau tidak cukup dialokasikan.

Mantan anggota DPD asal Aceh, Fachrul Razy, turut menyampaikan keprihatinannya. Fachrul, yang menjabat selama dua periode, mengaku tidak pernah menemukan praktik serupa sebelumnya. Di masa saya, masa reses selalu empat kali. Tidak pernah ada penambahan di masa sidang terakhir seperti ini.

Fachrul menambahkan bahwa penambahan reses berpotensi melanggar hukum dan mencoreng nama baik lembaga. Ia meminta pimpinan DPD periode 2024-2029 untuk transparan dan mempertimbangkan dampak hukum yang bisa timbul.

Tommy Diansyah juga menyoroti konsep luas korupsi yang mencakup ketidakpatuhan terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara. Korupsi tidak hanya soal tindakan pidana, tapi juga pelanggaran terhadap prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

Tommy berharap KPK segera bertindak dengan mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan. Kerugian rakyat sebagai pembayar pajak sangat besar. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi lembaga negara lainnya.

Penggunaan anggaran untuk reses menjadi sorotan karena bersifat lump sum. Anggaran tersebut tidak hanya mencakup biaya perjalanan, tetapi juga tunjangan harian dan berbagai pengeluaran lainnya. Beban ini harus dikelola secara ketat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan.

Ia juga menyerukan agar mekanisme pengawasan anggaran DPD diperketat. Transparansi sangat penting agar rakyat bisa mengetahui ke mana uang mereka digunakan.

ICWI mendesak KPK untuk mengambil langkah cepat dalam kasus ini. Kita tidak bisa membiarkan anggaran negara digunakan dengan cara yang melanggar prinsip hukum dan etika. Penegakan hukum harus dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik.

APBN ICWI Korupsi Anggaran KPK Reses DPD
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKuota Haji Indonesia 2025 Disepakati 221 Ribu Jemaah
Next Article Hasto Diperiksa 2 Perkara dan Siap Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Informasi lainnya

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

5 Februari 2026

Menabung Tak Cukup di Era Sekarang

21 Januari 2026

Mendirikan Yayasan, Cara Orang Kaya Menata Warisan Sosial

20 Januari 2026

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

5 Januari 2026

Pekan Awal 2026, Harga Emas Antam Merosot Tajam

4 Januari 2026

Tahun Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif, Pemerintah Fokus Digitalisasi dan Insentif

31 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Pilkada Jakarta: Gugat Aja Dulu

Editorial Udex Mundzir

Ketika Kebijakan Membakar Dapur Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Menaklukkan Gunung Cikuray, Atap Tertinggi di Garut

Travel Alfi Salamah

Bersih-Bersih Kabinet Prabowo Dimulai

Editorial Udex Mundzir

Husodo Angkosubroto: Nahkoda Gunung Sewu Group

Profil Ericka
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

Lima Fakta Menarik tentang Penemuan Ruang Antarbintang Voyager

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor