Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kwarnas Pramuka: Sertifikasi Tenaga Pendidik di Luar Pusdiklatnas Tidak Sah

Kwartir Nasional Pramuka tegaskan hanya sertifikasi dari Pusdiklatnas yang diakui secara resmi.
AssyifaAssyifa6 Februari 2025 Lainnya
Sertifikasi Tenaga Pendidik Pusdiklatnas 2025
Sertifikasi Tenaga Pendidik Pusdiklatnas 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka menegaskan bahwa sertifikasi tenaga pendidik kepramukaan yang diterbitkan di luar Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Nasional (Pusdiklatnas) dinyatakan tidak sah. Hal ini disampaikan dalam surat edaran resmi Kwarnas bernomor 0052-00-D, tertanggal 6 Februari 2025, yang ditujukan kepada seluruh Ketua Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka se-Indonesia.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Mayjen TNI (Purn) Dr. Bachtiar, S.IP., M.A.P. selaku Sekretaris Jenderal Kwarnas itu menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi hanya sah jika diterbitkan oleh Pusdiklatnas dan sesuai ketentuan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

“Sertifikasi yang dilakukan oleh badan atau lembaga di luar Pusdiklatnas tidak diakui dan dianggap tidak sah,” tegas Dr. Bachtiar dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga:
  • Siswa SMPN 1 Cisayong Dilantik Naik Tingkat Pramuka Penggalang
  • Hari Kedua KMD Pramuka Ponorogo, Peserta Dalami Peran Pembina
  • 184 Mahasiswa PGSD UNM Ikuti Kursus Pembina Pramuka Dasar
  • FSGI Ingatkan Kajian Matang Terkait Penghapusan Zonasi PPDB

Lebih lanjut, edaran ini merinci bahwa tenaga pendidik kepramukaan terdiri dari pembina, pelatih, pamong satuan karya, dan instruktur, yang semuanya wajib memiliki sertifikasi resmi. Pembina Pramuka minimal harus lulus Kursus Mahir Dasar (KMD), sementara pelatih Pramuka diwajibkan lulus Kursus Pelatih Dasar (KPD).

Selain itu, Kwarnas juga bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk memastikan standar sertifikasi tenaga pendidik kepramukaan memiliki legalitas nasional.

“Kwarnas berkoordinasi dengan BNSP untuk memastikan bahwa sertifikasi yang diberikan memiliki legalitas yang kuat dan diakui secara nasional,” tambahnya.

Artikel Terkait:
  • Pesantren Pramuka Khalifa Lantik Akmal Abror Jadi Penggalang Ramu
  • Wisuda Politeknik Triguna Tasikmalaya, 118 Lulusan Dilepas
  • Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun pada 2025
  • Rp2 Triliun Digelontorkan untuk Smartboard di 15 Ribu Sekolah

Surat edaran ini juga menginstruksikan Kwartir Daerah dan Cabang untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh tenaga pendidik di wilayah masing-masing. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan mencegah beredarnya sertifikat tidak sah di lingkungan Gerakan Pramuka.

Dengan adanya edaran ini, Kwarnas berharap seluruh tenaga pendidik kepramukaan mengikuti prosedur sertifikasi resmi demi menjaga kualitas pendidikan kepramukaan di Indonesia.

Jangan Lewatkan:
  • UTBK SNMPTN 2023 dan Penyesuaiannya: Waktu Pelaksanaan dan Informasi Penting!
  • Takut Kehilangan Waktu, Kak Udex Syukuri Kelulusan KPL
  • Peran Pendidikan dalam Menghindari Perilaku Kampungan
  • Kemensos-Kemenag Kolaborasi, Sekolah Rakyat Siap Didirikan
BNSP Kwartir Nasional Pramuka Pendidikan Kepramukaan Sertifikat Pusdiklatnas Tenaga Pendidik Pramuka
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMakin Canggih, Ini Alasan Warga Indonesia Pilih HP dengan Fitur AI
Next Article Nasaruddin Umar di Puncak Kepuasan Publik

Informasi lainnya

Xiaomi Smart Camera C400

22 April 2026

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

21 April 2026

Kemenag Luncurkan Pelatihan Kurikulum Cinta via MOOC

19 April 2026

Harga Plastik Melonjak, DPR Soroti Bank Sampah

18 April 2026

Netralitas Pendidikan, Sekolah bukan Ruang Campaign! 

14 April 2026
Paling Sering Dibaca

Memisah Pemilu, Memecah Stabilitas

Editorial Udex Mundzir

Tidur Nanti Saja

Profil Adit Musthofa

Menjaga Privasi: Kunci Hidup Damai dan Bebas Drama

Daily Tips Assyifa

Mengagumkan Kiswah Mengalami Transformasi dalam 10 Fase

Islami Alfi Salamah

Cara Memilih Hewan Qurban, Jenis, Usia, dan Kesehatan yang Harus Diperhatikan

Islami Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi