Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bank Mandiri dan Krisis Kepercayaan

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Usai Karhutla

Dating Tanpa Alkohol, Tren Baru Generasi Muda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 25 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kwarnas Pramuka: Sertifikasi Tenaga Pendidik di Luar Pusdiklatnas Tidak Sah

Kwartir Nasional Pramuka tegaskan hanya sertifikasi dari Pusdiklatnas yang diakui secara resmi.
AssyifaAssyifa6 Februari 2025 Nasional
Sertifikasi Tenaga Pendidik Pusdiklatnas 2025
Sertifikasi Tenaga Pendidik Pusdiklatnas 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka menegaskan bahwa sertifikasi tenaga pendidik kepramukaan yang diterbitkan di luar Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Nasional (Pusdiklatnas) dinyatakan tidak sah. Hal ini disampaikan dalam surat edaran resmi Kwarnas bernomor 0052-00-D, tertanggal 6 Februari 2025, yang ditujukan kepada seluruh Ketua Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka se-Indonesia.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Mayjen TNI (Purn) Dr. Bachtiar, S.IP., M.A.P. selaku Sekretaris Jenderal Kwarnas itu menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi hanya sah jika diterbitkan oleh Pusdiklatnas dan sesuai ketentuan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

“Sertifikasi yang dilakukan oleh badan atau lembaga di luar Pusdiklatnas tidak diakui dan dianggap tidak sah,” tegas Dr. Bachtiar dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga:
  • Kompolnas Layangkan Surat ke Prabowo Soal Senjata Api Polisi
  • Menag Dorong BP4 Tekan Perceraian yang Kian Meningkat
  • BMKG Prediksi Idul Fitri 1447 H Jatuh 21 Maret 2026
  • Pertunjukan Seni dan Budaya Kalimantan Timur Memukau Delegasi OIC-CA 2023

Lebih lanjut, edaran ini merinci bahwa tenaga pendidik kepramukaan terdiri dari pembina, pelatih, pamong satuan karya, dan instruktur, yang semuanya wajib memiliki sertifikasi resmi. Pembina Pramuka minimal harus lulus Kursus Mahir Dasar (KMD), sementara pelatih Pramuka diwajibkan lulus Kursus Pelatih Dasar (KPD).

Selain itu, Kwarnas juga bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk memastikan standar sertifikasi tenaga pendidik kepramukaan memiliki legalitas nasional.

“Kwarnas berkoordinasi dengan BNSP untuk memastikan bahwa sertifikasi yang diberikan memiliki legalitas yang kuat dan diakui secara nasional,” tambahnya.

Artikel Terkait:
  • Pelaku UMKM Kesulitan Jadi Mitra MBG, Syarat Dinilai Berat
  • Index Keterbukaan Badan Publik Kaltim Diatas Rata-rata Nasional
  • MTQN XXX 2024 di Kaltim Hadirkan Lomba Seni Kaligrafi Digital
  • Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

Surat edaran ini juga menginstruksikan Kwartir Daerah dan Cabang untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh tenaga pendidik di wilayah masing-masing. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan mencegah beredarnya sertifikat tidak sah di lingkungan Gerakan Pramuka.

Dengan adanya edaran ini, Kwarnas berharap seluruh tenaga pendidik kepramukaan mengikuti prosedur sertifikasi resmi demi menjaga kualitas pendidikan kepramukaan di Indonesia.

Jangan Lewatkan:
  • Menag: Santri Harus Bangga, Bukan Kelompok “The Second Population”
  • Lift di Pakuwon Tower Jakarta Selatan Mengalami Kecelakaan, Tujuh Orang Terperangkap
  • Pakar ITB Soroti IKN, Cermin Krisis Perencanaan
  • Karya Seni Menggambarkan Penderitaan Anak-anak Gaza
BNSP Kwartir Nasional Pramuka Pendidikan Kepramukaan Sertifikat Pusdiklatnas Tenaga Pendidik Pramuka
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMakin Canggih, Ini Alasan Warga Indonesia Pilih HP dengan Fitur AI
Next Article Nasaruddin Umar di Puncak Kepuasan Publik

Informasi lainnya

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

25 Juli 2026

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

19 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Film Korea Komedi Pilihan untuk Malam Tahun Baru 2026

Daily Tips Lisda Lisdiawati

War Ticket: Ilusi Akses Setara

Editorial Udex Mundzir

Siapa Saja yang Wajib Zakat Fitrah dan Bagaimana Ketentuan Waktunya?

Islami Ericka

Gelar Akademik dan Integritas Pejabat Publik

Editorial Udex Mundzir

D’MASIV Menuju Panggung Dunia dari Ciledug ke Los Angeles

Happy Ericka
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi