Bandung – Megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga operasional Bandara Kertajati yang belum optimal dinilai menjadi tanda adanya krisis dalam budaya perencanaan nasional yang sehat.
Kritik tersebut disampaikan Guru Besar Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL) Institut Teknologi Bandung (ITB), Harun Al Rasyid Lubis, pada Sabtu (18/04/2026). Ia menilai terdapat kesenjangan antara ambisi besar yang dirancang di atas kertas dengan realitas teknis di lapangan.
Menurutnya, perencanaan pembangunan seharusnya bertumpu pada studi kelayakan yang matang serta visi jangka panjang, namun dalam praktiknya hal tersebut belum sepenuhnya terjadi, termasuk pada proyek IKN yang dinilai muncul tanpa perencanaan urban yang komprehensif dalam kerangka pembangunan nasional.
“Kita bicara kota tapi kita tidak punya undang-undang perkotaan. Mestinya kita punya undang-undang kota, IKN itu sebagai salah satu strategi perencanaan kota,” tegas Harun Al Rasyid Lubis.
Ia menjelaskan, pembangunan IKN semestinya menjadi bagian dari strategi urbanisasi nasional yang terintegrasi, bukan proyek yang berdiri sendiri. Ketiadaan payung hukum yang kuat terkait tata kota dinilai membuat arah pembangunan menjadi tidak konsisten dan berisiko menimbulkan masalah di masa depan.
Fenomena serupa, lanjut Harun, juga terlihat pada Bandara Kertajati di Jawa Barat. Sepinya aktivitas di bandara tersebut disebut bukan sekadar persoalan operasional, melainkan dampak dari studi kelayakan yang kurang matang sejak awal pembangunan. Akibatnya, terjadi ketidaksesuaian antara kapasitas infrastruktur yang dibangun dengan kebutuhan riil masyarakat dan pasar.
Selain itu, Harun menyoroti lemahnya koordinasi antar lembaga sebagai faktor yang memperparah kondisi ini. Menurutnya, pembangunan nasional masih kerap terjebak dalam ego sektoral antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga rencana besar sering kali tidak berjalan efektif.
“Satu yang mengatur, melihat masa depan, rencana. Satu lagi yang mengoperasi. Jangan digabung,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kehadiran lembaga independen yang berperan sebagai pengawas atau wasit dalam pembangunan, guna memastikan setiap proyek berjalan sesuai rencana dan prinsip akuntabilitas. Tanpa mekanisme tersebut, masterplan pembangunan berpotensi hanya menjadi dokumen tanpa implementasi nyata.
Dalam konteks yang lebih luas, Harun juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki berbagai target ambisius seperti Net Zero Emission 2060 dan peningkatan penggunaan transportasi umum di perkotaan. Namun, tanpa perubahan mendasar dalam budaya perencanaan dan eksekusi, target-target tersebut berisiko sulit tercapai.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur seharusnya tidak hanya menjadi simbol ambisi politik jangka pendek, tetapi harus berlandaskan konsistensi, evaluasi teknis yang transparan, serta komitmen terhadap rencana jangka panjang.
Pada akhirnya, kritik ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh megahnya proyek, tetapi oleh kuatnya fondasi perencanaan yang menopangnya.
