Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kemlu Dampingi 87 Mahasiswa RI Terdampak Larangan Harvard

Kementerian Luar Negeri RI memberikan dukungan kekonsuleran bagi mahasiswa Indonesia yang terancam kehilangan status imigrasi di AS.
ErickaEricka27 Mei 2025 Global
Universitas Harvard
Universitas Harvard (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan pendampingan kekonsuleran bagi 87 mahasiswa asal Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Harvard, Amerika Serikat, menyusul larangan penerimaan mahasiswa asing oleh otoritas imigrasi AS terhadap universitas tersebut.

Langkah ini diambil sebagai respons atas pencabutan sertifikasi Harvard di bawah Student and Exchange Visitor Program (SEVP) oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (DHS) pada Kamis (22/5/2025). Kebijakan tersebut menyebabkan universitas elite itu tidak dapat lagi menerima mahasiswa asing, termasuk melanjutkan status legal mahasiswa asing yang saat ini sedang belajar di sana.

“Perwakilan RI di AS siap memberikan bantuan kekonsuleran terhadap mahasiswa Indonesia yang terdampak,” ujar Juru Bicara Kemlu RI Rolliansyah Soemirat dari Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Rolliansyah, yang akrab disapa Roy, menegaskan bahwa Kemlu terus memantau secara intensif perkembangan kebijakan ini. Ia menyebut bahwa komunikasi aktif telah dijalin antara perwakilan RI di Amerika Serikat dan mahasiswa Indonesia di Harvard.

“Kami mengimbau mahasiswa untuk tetap tenang sembari menunggu proses hukum yang kini sedang ditempuh oleh Universitas Harvard,” lanjutnya.

Menurutnya, pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan keprihatinan secara resmi kepada pemerintah AS, dan berharap solusi yang diambil ke depan tidak merugikan mahasiswa asing, termasuk warga negara Indonesia yang tengah mengejar pendidikan tinggi di universitas ternama tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa mahasiswa Indonesia selama ini telah menunjukkan kontribusi signifikan bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan pendidikan tinggi di Amerika Serikat.

Sementara itu, Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem menyatakan bahwa keputusan ini merupakan sanksi atas ketidakpatuhan Harvard terhadap hukum federal. Ia menekankan bahwa menerima mahasiswa asing adalah sebuah privilese, bukan hak, yang dapat dicabut apabila aturan tidak diikuti.

Pencabutan sertifikasi ini menambah tekanan bagi ratusan mahasiswa asing, termasuk dari Indonesia, yang kini harus mencari opsi kampus lain agar tidak kehilangan status visa pelajar mereka. Beberapa negara, termasuk Jepang dan Hong Kong, telah menyatakan kesiapannya menampung mahasiswa asing dari Harvard yang terdampak.

Langkah pemerintah Indonesia melalui perwakilan diplomatik ini diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi warga negaranya di tengah dinamika kebijakan luar negeri AS yang semakin ketat terhadap imigrasi pendidikan.

Kebijakan Imigrasi AS Kemlu RI Mahasiswa Indonesia di AS Pelajar Indonesia di Luar Negeri Universitas Harvard
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleASEAN Sepakati 8 Poin Deklarasi Kuala Lumpur di KTT ke-46
Next Article Supermoon Akhir Mei Diprediksi Picu Rob di Pesisir Utara Jawa

Informasi lainnya

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

15 Oktober 2025

Dubes Palestina Kritik Rencana Damai 20 Poin Trump untuk Gaza

30 September 2025

UK, Kanada, dan Australia Akui Kedaulatan Palestina

22 September 2025

Peringatan Tsunami Usai Gempa M 7,4 di Kamchatka Rusia

13 September 2025

142 Negara Dukung Deklarasi PBB Soal Palestina-Israel

13 September 2025

WMSJ 2025 Hadir di Jakarta, Ribuan Pramuka Muslim Dunia Berkumpul

6 September 2025
Paling Sering Dibaca

Adab dan Sunnah Menyambut Ibadah Qurban

Islami Udex Mundzir

Kunci Hidup Tenang: Belajar Bertanggung Jawab pada Diri Sendiri

Happy Assyifa

Jurnal Ilmiah Indonesia, Banyak Tapi Bagaikan Buih

Opini Udex Mundzir

Menuju Haji Suci: Panduan Perjalanan Sebelum Berangkat

Islami Dexpert Corp

Ijazah Jokowi, Ada Atau Tidak?

Opini Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.