Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai membuka kembali sebagian rekening dorman yang sempat diblokir massal sejak awal tahun 2025. Kebijakan ini dilakukan menyusul banyaknya laporan keberatan masyarakat serta tekanan dari DPR dan akademisi atas dampak sosial dari kebijakan tersebut.
Menurut Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, proses pembukaan rekening masih berlangsung secara bertahap. Hingga saat ini, hampir separuh dari puluhan juta rekening yang diblokir sudah diaktifkan kembali.
“Sampai ke depan ini akan terus ada pembukaan kembali karena laporannya terus masuk dan jumlahnya cukup banyak,” ujar Natsir, Kamis (31/7/2025).
Ia menegaskan bahwa dana dalam rekening tetap aman dan tidak akan dikurangi. Masyarakat pun diberi waktu hingga 20 hari kerja untuk mengajukan keberatan, dengan kemungkinan reaktivasi rekening pada hari yang sama jika memenuhi ketentuan.
PPATK sebelumnya membekukan lebih dari 31 juta rekening dorman dari 107 bank, dengan total dana mencapai Rp6 triliun. Data juga mencatat bahwa lebih dari 140 ribu rekening dorman telah tidak aktif selama lebih dari satu dekade, serta 10 juta rekening penerima bansos dan 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga diblokir.
Natsir menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening tidak aktif yang kerap digunakan untuk kejahatan seperti jual beli rekening, korupsi, narkoba, hingga judi online.
Namun, kebijakan tersebut dikritik keras. Pengamat kebijakan publik dari UPI, Cecep Darmawan, menyebut langkah PPATK terlalu reaktif dan berpotensi melanggar hak privasi warga negara.
“Kalau perlu batalkan, bikin regulasi yang lebih rasional dan tidak gegabah,” tegas Cecep, Rabu (30/7/2025).
Senada, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyatakan bahwa PPATK harus menjelaskan latar belakang pemblokiran tersebut secara terbuka. Ia menyebut isu ini sangat sensitif dan DPR akan membahasnya dalam rapat kerja mendatang.
“Apa goal-nya? Apakah administratif atau memang ada potensi kejahatan?” kata Hinca.
Sejumlah pihak meminta agar PPATK tidak melangkah terlalu jauh tanpa regulasi dan komunikasi publik yang matang. Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut dana publik harus dilandasi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
