Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PPATK Buka Lagi Rekening ‘Nganggur’ Usai Dikecam Publik dan DPR

Pemblokiran jutaan rekening dorman menuai kritik luas. PPATK mulai longgarkan kebijakan dan aktifkan kembali sebagian besar rekening.
ErickaEricka31 Juli 2025 Hukum
pemblokiran rekening dorman PPATK 2025
Ilustrasi pemblokiran rekening dorman (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai membuka kembali sebagian rekening dorman yang sempat diblokir massal sejak awal tahun 2025. Kebijakan ini dilakukan menyusul banyaknya laporan keberatan masyarakat serta tekanan dari DPR dan akademisi atas dampak sosial dari kebijakan tersebut.

Menurut Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, proses pembukaan rekening masih berlangsung secara bertahap. Hingga saat ini, hampir separuh dari puluhan juta rekening yang diblokir sudah diaktifkan kembali.

“Sampai ke depan ini akan terus ada pembukaan kembali karena laporannya terus masuk dan jumlahnya cukup banyak,” ujar Natsir, Kamis (31/7/2025).

Ia menegaskan bahwa dana dalam rekening tetap aman dan tidak akan dikurangi. Masyarakat pun diberi waktu hingga 20 hari kerja untuk mengajukan keberatan, dengan kemungkinan reaktivasi rekening pada hari yang sama jika memenuhi ketentuan.

PPATK sebelumnya membekukan lebih dari 31 juta rekening dorman dari 107 bank, dengan total dana mencapai Rp6 triliun. Data juga mencatat bahwa lebih dari 140 ribu rekening dorman telah tidak aktif selama lebih dari satu dekade, serta 10 juta rekening penerima bansos dan 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga diblokir.

Natsir menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening tidak aktif yang kerap digunakan untuk kejahatan seperti jual beli rekening, korupsi, narkoba, hingga judi online.

Namun, kebijakan tersebut dikritik keras. Pengamat kebijakan publik dari UPI, Cecep Darmawan, menyebut langkah PPATK terlalu reaktif dan berpotensi melanggar hak privasi warga negara.

“Kalau perlu batalkan, bikin regulasi yang lebih rasional dan tidak gegabah,” tegas Cecep, Rabu (30/7/2025).

Senada, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyatakan bahwa PPATK harus menjelaskan latar belakang pemblokiran tersebut secara terbuka. Ia menyebut isu ini sangat sensitif dan DPR akan membahasnya dalam rapat kerja mendatang.

“Apa goal-nya? Apakah administratif atau memang ada potensi kejahatan?” kata Hinca.

Sejumlah pihak meminta agar PPATK tidak melangkah terlalu jauh tanpa regulasi dan komunikasi publik yang matang. Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut dana publik harus dilandasi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

HAM PPATK Rekening Dorman Transaksi Keuangan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePakar ITB: Gempa Kamchatka Peringatan Serius Bagi Indonesia
Next Article Amnesti untuk Hasto Disetujui DPR, Kasus Suap Harun Masiku Ditutup

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Menjelajahi Kuil Rubah Fushimi Inari

Travel Alfi Salamah

Prabowo Tidak Peka Terhadap Derita Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Populer, Bukan Baik: Demokrasi yang Terjebak

Editorial Udex Mundzir

Sawer Meriah di Kampung Citepus

Happy Lina Marlina

Evolusi Kecerdasan Buatan: Sejarah, Tokoh Penting, dan Masa Depan

Techno Udex Mundzir
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

Lima Fakta Menarik tentang Penemuan Ruang Antarbintang Voyager

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor