Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyelidikan difokuskan pada dugaan pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan dan pemberian jatah haji khusus kepada perusahaan travel yang seharusnya tidak mendapatkannya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa ada indikasi oknum Kemenag menerima imbalan (kickback) dari pihak travel sebagai kompensasi pemberian kuota tersebut. “Aliran dana baik itu dalam konteks karena pembagian kuota yang tidak sesuai aturan, kemudian oknum Kemenag mendapatkan sejumlah uang,” kata Asep, Senin (11/8/2025).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya maksimal 8 persen dan haji reguler 92 persen. Namun, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan pada pembagian tambahan kuota 20.000 jamaah dari Arab Saudi pada 2024, yang dibagi rata 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
KPK juga menelusuri dugaan bahwa pihak travel menjual kuota haji khusus untuk memperoleh keuntungan, meskipun kuota tersebut tidak semestinya diberikan. “Perusahaan-perusahaan travel yang seharusnya tidak menerima kuota tersebut, ternyata mendapatkannya,” tambah Asep.
Proses pendalaman aliran dana ini akan menjadi dasar penetapan tersangka. Penyidik mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025) melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Langkah ini memungkinkan penyidik mengumpulkan bukti secara lebih leluasa sebelum menetapkan tersangka, termasuk melakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan.
Dalam prosesnya, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta sejumlah tokoh asosiasi travel haji dan umrah. Yaqut mengaku memberikan klarifikasi terkait pembagian kuota tambahan pada penyelenggaraan haji 2024, namun enggan menjawab pertanyaan mengenai dugaan perintah dari Presiden ke-7 Joko Widodo.
KPK menegaskan penyelidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang menerima keuntungan dari pembagian kuota haji tidak sesuai aturan ini terungkap.