Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Abdul Muhaimin meminta KPK segera tetapkan tersangka korupsi kuota haji agar NU tidak terseret opini publik.
ErickaEricka13 September 2025 Hukum
A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Abdul Muhaimin
A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Abdul Muhaimin (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Abdul Muhaimin, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama tahun 2023–2024. Desakan ini muncul setelah muncul kabar adanya dugaan aliran dana yang menyeret nama PBNU, sehingga memunculkan keresahan di kalangan warga Nahdliyin.

Menurut Abdul, ketidakjelasan status hukum dalam kasus tersebut bisa menimbulkan kesan seolah PBNU terlibat secara kelembagaan. Ia menegaskan bahwa dugaan keterlibatan hanya melibatkan individu, bukan organisasi.

“Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU, khususnya warga,” ujar Abdul dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).

Abdul menambahkan, jika KPK tidak segera mengumumkan tersangka, hal itu bisa dianggap sebagai upaya merusak reputasi organisasi. Meski begitu, ia menyatakan bahwa para kiai NU tetap mendukung KPK untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

“Kalau memang ada petinggi yang terlibat, telusuri saja. Itu tugas KPK, kami mendukung dan patuhi penegakan hukum,” katanya.

Sementara itu, KPK melalui Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, menyatakan lembaganya tengah menelusuri aliran dana dari kasus ini. KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya pelacakan.

“Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu. Ini semata untuk asset recovery agar uang negara yang dirugikan bisa kembali,” jelas Asep pada Kamis (11/9/2025).

Ia menegaskan, langkah KPK menelusuri ke berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat keagamaan, bukan untuk mendiskreditkan lembaga tertentu. Namun, hal itu dilakukan karena penyelenggaraan haji melibatkan banyak elemen, termasuk ormas.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Lembaga antirasuah juga telah meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Estimasi awal menyebutkan kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam prosesnya, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan adanya kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dengan berkembangnya kasus ini, publik menunggu langkah KPK untuk segera menetapkan tersangka guna mengakhiri spekulasi dan menjaga kepercayaan terhadap proses hukum.

Hukum Indonesia Kasus Korupsi Haji KPK kuota haji 2025 PBNU
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePeringatan Tsunami Usai Gempa M 7,4 di Kamchatka Rusia
Next Article KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

Informasi lainnya

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

10 September 2025

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

5 September 2025

120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim

4 September 2025
Paling Sering Dibaca

Dilema Profesi Guru di Tengah Ancaman Kriminalisasi

Editorial Udex Mundzir

Rina Sa’adah: Dapur MBG Harus Libatkan UMKM Lokal

Bisnis Silva

Ironi di Balik Program Bergizi

Opini Assyifa

Misteri Kesehatan Ibadah Haji: Rahasia Imun Tubuh Tangguh

Islami Alfi Salamah

Imam Lupa Baca Al-Fatihah, Apakah Sholatnya Sah?

Islami Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.