Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

Prabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik

Ancaman Perang Bayangi Haji 2026, Tiga Skenario Disiapkan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 13 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

Kebijakan ini ditegaskan untuk menjaga integritas ASN serta memastikan fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati13 Maret 2026 Nasional
Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Menjelang arus mudik Lebaran, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Imbauan ini menjadi penegasan bahwa fasilitas negara harus dipakai sesuai fungsi kedinasan, bukan untuk perjalanan mudik.

Larangan tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Kamis (12/3/2026). Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan sarana kerja yang disediakan negara untuk mendukung pelaksanaan tugas ASN, sehingga penggunaannya wajib mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan pulang kampung saat Idulfitri.

“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Menag Nasaruddin.

Menurutnya, sebagian pegawai Kementerian Agama justru akan tetap bertugas selama masa libur Lebaran. Mereka terlibat dalam berbagai pelayanan publik, termasuk kegiatan pengamanan dan pelayanan di rumah ibadah yang disiapkan sebagai tempat singgah bagi pemudik.

“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang ada,” jelas Nasaruddin.

Kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PNS dilarang menyalahgunakan wewenang maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, ASN diharapkan dapat menjaga akuntabilitas penggunaan fasilitas negara serta menjadi teladan bagi masyarakat.

Selain soal disiplin penggunaan kendaraan dinas, Menag juga mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan kerukunan menjelang sejumlah hari besar keagamaan yang waktunya berdekatan tahun ini, yakni Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.

“Para tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga harmoni dan damai di tengah masyarakat. Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan, bukan sebaliknya,” ujar Nasaruddin.

Ia menilai setiap perayaan agama membawa pesan moral universal yang bisa memperkuat kehidupan sosial. Nyepi mengajarkan refleksi diri dan pengendalian, Idulfitri menekankan nilai saling memaafkan dan mempererat hubungan antar sesama, sementara Paskah menyampaikan pesan harapan serta kasih kepada sesama.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dalam kesempatan terpisah juga menekankan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Ia mengingatkan bahwa perbedaan bukanlah alasan untuk terpecah, melainkan realitas yang harus dikelola dengan sikap saling menghargai.

Sejalan dengan semangat tersebut, Kementerian Agama juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 yang memuat panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan, perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, serta program masjid ramah pemudik. Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga ketertiban dan harmoni selama momentum hari raya.

Pada akhirnya, penegasan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik menjadi bagian dari upaya memperkuat etika birokrasi dan memastikan aparatur negara tetap memegang teguh prinsip integritas dalam menjalankan tugasnya.

ASN Kemenag Kementerian Agama Kendaraan Dinas Mudik Lebaran Nasaruddin Umar
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePrabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik

Informasi lainnya

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

13 Maret 2026

BMKG Prediksi Idul Fitri 1447 H Jatuh 21 Maret 2026

12 Maret 2026

Utang Jatuh Tempo atau Zakat Fitrah, Mana Prioritas?

11 Maret 2026

Istana Gelar Nuzulul Quran, Prabowo Ajak Tokoh Agama Bersatu

11 Maret 2026

Kemenag: Elongasi Hilal Belum Cukup, Lebaran Bisa Beda

9 Maret 2026

Kemenag Rilis Panduan Takbiran di Bali Saat Nyepi

9 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Perjalanan Pulang ke Samarinda: Di Bawah Langit Bontang yang Segar

Travel Sitiaisyah

Pancasila Bukan Milik Satu Nama

Editorial Udex Mundzir

Cara Efektif Menyusun To-Do List agar Tidak Sekadar Jadi Hiasan Meja

Daily Tips Ericka

Jangan Serahkan Pendidikan ke Negara yang Tak Konsisten

Editorial Udex Mundzir

Imaduddin Zanki: Pahlawan yang Mengubah Arah Sejarah Dunia Islam

Biografi Alfi Salamah
Berita Lainnya
Politik
Ericka9 September 2025

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

247 Views

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

KUHAP Baru Atur Ketat Penyitaan hingga Penahanan

VISTA Research Center Resmi Terdaftar BRIN

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi