Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menikmati Senja dari Shibuya Sky Tokyo

Harga Plastik Naik Tajam, Pedagang Kopi Tertekan

Antrean Haji Panjang Disorot, Sistem Dinilai Tak Adil Lagi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 11 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Komdigi Sanksi Google, YouTube Terancam Blokir

Pemerintah Indonesia peringatkan Google karena YouTube belum patuh aturan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati10 April 2026 Saintek
Komdigi Sanksi Google, YouTube Terancam Blokir
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Seperti alarm yang terus berbunyi tanpa diindahkan, pemerintah akhirnya menaikkan level peringatan terhadap Google. Ancaman pemblokiran YouTube kini bukan lagi sekadar wacana, melainkan konsekuensi nyata dari ketidakpatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Google, menyusul temuan bahwa platform YouTube belum memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di internet. Keputusan ini diambil setelah proses pemeriksaan pada Selasa (7/4/2026), dan diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (9/4/2026).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari mekanisme sanksi bertahap yang dapat berujung pada penghentian layanan hingga pemblokiran permanen jika tidak ada perbaikan dari pihak Google. Regulasi turunan melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 juga telah mengatur tahapan sanksi secara jelas.

“Tentu namanya sanksi kita bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google, dan untuk hari ini kita berikan surat teguran. Kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas bagi platform yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia,” tegas Meutya di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Pernyataan tersebut mempertegas posisi pemerintah yang ingin memastikan ruang digital lebih aman, khususnya bagi anak-anak. YouTube dinilai belum memiliki sistem pembatasan usia yang efektif untuk mencegah akses pengguna di bawah 16 tahun terhadap konten berisiko.

Di sisi lain, langkah Google ini kontras dengan sikap perusahaan teknologi lain. Meta, yang sebelumnya juga sempat menunjukkan resistensi, kini telah menyatakan kepatuhan penuh terhadap aturan tersebut. Platform seperti Facebook, Instagram, dan Threads bahkan telah melakukan penyesuaian sistem untuk membatasi akses pengguna di bawah umur. Selain Meta, platform X (Twitter) dan Bigo Live juga tercatat telah memenuhi seluruh ketentuan pemerintah.

Sementara itu, nasib platform lain seperti TikTok dan Roblox masih berada di ujung tenggat. Kedua layanan ini sebelumnya hanya masuk kategori “patuh sebagian” dan diberikan waktu tambahan untuk menyempurnakan rencana implementasi kebijakan pembatasan usia. Keputusan final terhadap keduanya dijadwalkan pada Jumat (10/4/2026).

Penerapan aturan ini sendiri telah dimulai sejak 28 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi generasi muda dari berbagai ancaman digital. Risiko seperti perundungan siber, eksploitasi data, penipuan online, hingga paparan konten tidak layak menjadi alasan utama diterapkannya kebijakan ini.

Selain menyasar platform besar, Komdigi juga meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan asesmen mandiri terhadap risiko layanan mereka dalam waktu tiga bulan ke depan. Hal ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab dan aman.

Dengan tekanan yang semakin meningkat, keputusan Google dalam beberapa hari ke depan akan menjadi penentu: beradaptasi dengan regulasi Indonesia atau menghadapi risiko kehilangan akses ke jutaan pengguna di Tanah Air.

Google Komdigi Pembatasan Usia PP Tunas YouTube
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSiswa SMAN 1 Cisayong Dilarikan ke Puskesmas Malam Ini, Diduga Keracunan MBG
Next Article Tips Jaga Kesehatan Jamaah Haji dengan Penyakit Penyerta

Informasi lainnya

Indonesia Jadi Acuan Global South Batasi Medsos Anak

3 April 2026

Google Tolak Aturan Blokir Akun Anak di Indonesia

2 April 2026

Fenomena Pink Moon Hiasi Langit Awal April 2026

1 April 2026

Aturan Baru Batasi Medsos Anak Mulai Berlaku

29 Maret 2026

Resonansi Orbit dan Gerhana Total

3 Maret 2026

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Hiasi Langit RI

3 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Efek Minum Sambil Berdiri bagi Kesehatan

Daily Tips Ericka

Pramuka Indonesia: Dukungan Solidaritas untuk Palestina

Gagasan Ericka

Pemblokiran Rekening Tanpa Akal

Editorial Udex Mundzir

Petualangan Haji: Masjid Quba sebagai Pintu Gerbang Pertama

Islami Alfi Salamah

Bayang-Bayang Mafia di Sepak Bola Indonesia

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa7 April 2026

Irigasi Putus Diterjang Longsor, Warga Citepus Terpaksa Swadaya Pasang Paralon

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Warga Selamatkan Sawah Pakai Bambu, Pemkab Tasikmalaya Kapan Turun Tangan?

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.