Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 8 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Buruh Desak Kejelasan Definisi Barang Mewah PPN 12%

Buruh khawatir kenaikan PPN 12% berdampak pada kebutuhan pokok dan daya beli masyarakat.
AssyifaAssyifa17 Desember 2024 Ekonomi
Definisi Barang Mewah PPN 12%
Buruh Meminta Penjelasan Mengenai Definisi Barang Mewah dalam PPN 12%.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025 mendapat sorotan dari kalangan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, mendesak kejelasan tentang definisi barang mewah yang akan dikenakan tarif pajak tersebut.

Menurut Elly, meski pemerintah menyatakan kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah, ketidakjelasan kategorinya justru menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di masyarakat. Buruh khawatir kenaikan PPN ini bisa memengaruhi harga kebutuhan sehari-hari.

“Kategori barang mewah itu apa, kategori barang tidak mewah itu apa? Ini bisa membuat masyarakat kebingungan,” ujar Elly, Selasa (17/12/2024).

Elly menambahkan, jika dalam petunjuk pelaksanaan ditemukan barang kebutuhan pokok buruh termasuk dalam kategori tersebut, pihaknya akan menolak kebijakan tersebut.

Baca Juga:
  • KPPU Ungkap Tagihan Rafaksi Minyak Goreng Rp 1,1 Triliun
  • Prabowo Tegaskan Indonesia Bebas Impor Beras Tahun 2025
  • Surplus Perdagangan Indonesia Anjlok, Imbas Tarif Impor AS
  • Harga Pangan Tekan IHK, Mei 2025 Catat Deflasi 0,37%

“Kalau kebutuhan sehari-hari pekerja atau buruh ikut terdampak, kami akan menolak. Percuma saja jika upah naik tetapi harga kebutuhan naik karena kebijakan ini,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas. Beberapa contoh yang disebutkan Airlangga antara lain beras premium, daging premium, listrik dengan daya 3.500-6.600 VA, serta pelayanan kesehatan dan pendidikan premium.

“Barang-barang kebutuhan dasar masyarakat seperti beras biasa, gula konsumsi, susu segar, dan jasa kesehatan umum tetap bebas PPN,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

Pemerintah juga menjamin daya beli masyarakat dengan memberikan berbagai stimulus ekonomi. Salah satunya, bagi kelompok rumah tangga berpenghasilan rendah, pemerintah menyediakan bantuan pangan berupa beras 10 kg per bulan selama Januari-Februari 2025 dan diskon 50% tarif listrik untuk pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA.

Artikel Terkait:
  • Prabowo Targetkan Penerimaan Negara Rp3.000 Triliun di 2025
  • Beban Berat Anggaran, ICWI Dorong KPK Selidiki Penambahan Reses DPD
  • PPN Indonesia Tertinggi di ASEAN, Kenaikan Gaji Tertinggal dari Malaysia
  • Konflik Iran-Israel Uji Ketahanan Ekonomi Indonesia

Meskipun demikian, kekhawatiran tetap mencuat di kalangan buruh dan masyarakat umum. Mereka berharap kebijakan ini tidak berujung pada kenaikan harga kebutuhan pokok yang justru akan memberatkan rakyat kecil.

Jangan Lewatkan:
  • OJK Ungkap Scam Digital Rugikan Nasabah Rp4,1 Triliun
  • Bahlil Sebut Legalitas Hanya untuk Sumur Minyak Rakyat yang Sudah Jalan
  • Daftar Beban Ekonomi Baru yang Menanti Kelas Menengah
  • MK Batalkan Aturan HGU IKN, Investor Mulai Angkat Kaki
Airlangga Hartarto Barang Mewah Kenaiakan Pajak PPN 12%
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleUsai Alfamart Tutup 400 Gerai, Pemerintah Godok Insentif Ritel
Next Article Prabowo Hadiri KTT D-8 dan Pertemuan dengan Presiden Mesir

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

Outfit Kantor Simpel ala Capsule Wardrobe

Daily Tips Ericka

Citra Retak di Balik Kata

Gagasan Silva

Prabowo dan Titiek Soeharto, Cinta Lama Bersemi Kembali?

Lifestyles Assyifa

Orde Baru Jauh Lebih Baik

Editorial Udex Mundzir

Mengenal Sosok Siti Maryam yang Penuh Keikhlasan

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi