Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 30 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Buruh Desak Kejelasan Definisi Barang Mewah PPN 12%

Buruh khawatir kenaikan PPN 12% berdampak pada kebutuhan pokok dan daya beli masyarakat.
AssyifaAssyifa17 Desember 2024 Ekonomi
Definisi Barang Mewah PPN 12%
Buruh Meminta Penjelasan Mengenai Definisi Barang Mewah dalam PPN 12%.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025 mendapat sorotan dari kalangan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, mendesak kejelasan tentang definisi barang mewah yang akan dikenakan tarif pajak tersebut.

Menurut Elly, meski pemerintah menyatakan kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah, ketidakjelasan kategorinya justru menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di masyarakat. Buruh khawatir kenaikan PPN ini bisa memengaruhi harga kebutuhan sehari-hari.

“Kategori barang mewah itu apa, kategori barang tidak mewah itu apa? Ini bisa membuat masyarakat kebingungan,” ujar Elly, Selasa (17/12/2024).

Elly menambahkan, jika dalam petunjuk pelaksanaan ditemukan barang kebutuhan pokok buruh termasuk dalam kategori tersebut, pihaknya akan menolak kebijakan tersebut.

Baca Juga:
  • Menperin Pastikan Proyek Baterai EV Tetap Berjalan Tanpa LG
  • DPR Soroti Kepailitan Sritex: Tragedi Nasional
  • MCI Awasi Rencana Aksi Investree Pasca Sanksi OJK
  • DPR: Coretax Harusnya Permudah Pajak, Bukan Bikin Ribet

“Kalau kebutuhan sehari-hari pekerja atau buruh ikut terdampak, kami akan menolak. Percuma saja jika upah naik tetapi harga kebutuhan naik karena kebijakan ini,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas. Beberapa contoh yang disebutkan Airlangga antara lain beras premium, daging premium, listrik dengan daya 3.500-6.600 VA, serta pelayanan kesehatan dan pendidikan premium.

“Barang-barang kebutuhan dasar masyarakat seperti beras biasa, gula konsumsi, susu segar, dan jasa kesehatan umum tetap bebas PPN,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

Pemerintah juga menjamin daya beli masyarakat dengan memberikan berbagai stimulus ekonomi. Salah satunya, bagi kelompok rumah tangga berpenghasilan rendah, pemerintah menyediakan bantuan pangan berupa beras 10 kg per bulan selama Januari-Februari 2025 dan diskon 50% tarif listrik untuk pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA.

Artikel Terkait:
  • Zulhas Mendag Larang TikTok Shop Jualan Revisi PMPT 50/2020
  • DPR Kritik Harga Beras Lokal Naik Saat Pasar Dunia Turun
  • Indonesia Hadapi Tarif 19 Persen dari AS Mulai 7 Agustus
  • OJK Ganti Istilah Pinjol Jadi Pindar untuk Hilangkan Stigma Negatif

Meskipun demikian, kekhawatiran tetap mencuat di kalangan buruh dan masyarakat umum. Mereka berharap kebijakan ini tidak berujung pada kenaikan harga kebutuhan pokok yang justru akan memberatkan rakyat kecil.

Jangan Lewatkan:
  • Prabowo Resmikan Proyek Energi Terbarukan di 15 Provinsi
  • Airlangga Bantah Uang Lebaran 2025 Merosot Tajam
  • Gelombang Penolakan PPN 12% Merebak di Tengah Sulitnya Ekonomi
  • Rangkap Jabatan, IWPI Minta Dirjen Pajak Baru Mundur dari Phapros
Airlangga Hartarto Barang Mewah Kenaiakan Pajak PPN 12%
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleUsai Alfamart Tutup 400 Gerai, Pemerintah Godok Insentif Ritel
Next Article Prabowo Hadiri KTT D-8 dan Pertemuan dengan Presiden Mesir

Informasi lainnya

Bazar Murah Bandung, Berapa Warga Bisa Berhemat?

14 September 2026

Emas Antam Naik Rp46 Ribu, Tembus Rp2,71 Juta

5 September 2026

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026
Paling Sering Dibaca

Keunikan Budaya dan Kemajuan Teknologi, Inilah Keistimewaan Jepang

Travel Alfi Salamah

Adab Bertemu Guru dalam Islam

Islami Assyifa

Keindahan Alam Jepang yang Mempesona di Setiap Musim

Travel Alfi Salamah

Saatnya Gen Z Pimpin Ekonomi Kreatif Digital

Bisnis Ericka

Dapur Rapi, Pikiran Tertata

Perspektif Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Kebun Mini Super Kilat di Rumah

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi