Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 29 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Buruh Desak Kejelasan Definisi Barang Mewah PPN 12%

Buruh khawatir kenaikan PPN 12% berdampak pada kebutuhan pokok dan daya beli masyarakat.
AssyifaAssyifa17 Desember 2024 Ekonomi
Definisi Barang Mewah PPN 12%
Buruh Meminta Penjelasan Mengenai Definisi Barang Mewah dalam PPN 12%.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025 mendapat sorotan dari kalangan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, mendesak kejelasan tentang definisi barang mewah yang akan dikenakan tarif pajak tersebut.

Menurut Elly, meski pemerintah menyatakan kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah, ketidakjelasan kategorinya justru menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di masyarakat. Buruh khawatir kenaikan PPN ini bisa memengaruhi harga kebutuhan sehari-hari.

“Kategori barang mewah itu apa, kategori barang tidak mewah itu apa? Ini bisa membuat masyarakat kebingungan,” ujar Elly, Selasa (17/12/2024).

Elly menambahkan, jika dalam petunjuk pelaksanaan ditemukan barang kebutuhan pokok buruh termasuk dalam kategori tersebut, pihaknya akan menolak kebijakan tersebut.

Baca Juga:
  • RAPBN 2026, ESDM Usulkan ICP USD 80 per Barel
  • Kapolri dan Panglima TNI Tanam Jagung, Luncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan
  • Ratusan Ekraf, Kuliner, dan UMKM Lokal Bakal Ramaikan Majafest 2023
  • Defisit APBN Berpotensi Bengkak Akibat Program MBG

“Kalau kebutuhan sehari-hari pekerja atau buruh ikut terdampak, kami akan menolak. Percuma saja jika upah naik tetapi harga kebutuhan naik karena kebijakan ini,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas. Beberapa contoh yang disebutkan Airlangga antara lain beras premium, daging premium, listrik dengan daya 3.500-6.600 VA, serta pelayanan kesehatan dan pendidikan premium.

“Barang-barang kebutuhan dasar masyarakat seperti beras biasa, gula konsumsi, susu segar, dan jasa kesehatan umum tetap bebas PPN,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

Pemerintah juga menjamin daya beli masyarakat dengan memberikan berbagai stimulus ekonomi. Salah satunya, bagi kelompok rumah tangga berpenghasilan rendah, pemerintah menyediakan bantuan pangan berupa beras 10 kg per bulan selama Januari-Februari 2025 dan diskon 50% tarif listrik untuk pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA.

Artikel Terkait:
  • Prabowo Tunjuk Rosan Roeslani Pimpin Danantara, Erick Thohir Jadi Pengawas
  • 28 Ribu Pegawai BUMN Terima Bansos, DPR Minta DTSEN Dibenahi
  • Koperasi Desa Jadi Game Changer Ekonomi Syariah
  • Menteri P2MI Dorong Warga Manfaatkan 1,7 Juta Lowongan di Luar Negeri

Meskipun demikian, kekhawatiran tetap mencuat di kalangan buruh dan masyarakat umum. Mereka berharap kebijakan ini tidak berujung pada kenaikan harga kebutuhan pokok yang justru akan memberatkan rakyat kecil.

Jangan Lewatkan:
  • Prabowo Resmikan Industri Baterai Listrik Terintegrasi Nasional
  • IWPI Minta Sri Mulyani Cabut Pernyataan Pajak Setara Zakat
  • Cek Fakta: China Kuasai Ekonomi RI, Benarkah?
  • Aturan Kopdes Merah Putih Akan Masuk UU Koperasi 2025
Airlangga Hartarto Barang Mewah Kenaiakan Pajak PPN 12%
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleUsai Alfamart Tutup 400 Gerai, Pemerintah Godok Insentif Ritel
Next Article Prabowo Hadiri KTT D-8 dan Pertemuan dengan Presiden Mesir

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

BRImo: Solusi Keuangan untuk Kuliah di Luar Negeri

Bisnis Ericka

Yang Janji Prabowo, Rakyat yang Pusing

Perspektif Udex Mundzir

Hukum Membaca Surah Pendek dalam Shalat Khafifatain

Islami Ericka

Kisah Pengusaha Lokal Kalahkan Raksasa Dunia dalam Sengketa Merek

Bisnis Assyifa

Antara Harapan dan Kekecewaan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi