Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarikat Islam Bersiap Ubah Struktur dan Sistem Organisasi

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 19 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Gelombang Penolakan PPN 12 Persen, Indef Sarankan Perppu

Penolakan masyarakat terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen terus meningkat. Indef meminta Presiden Prabowo menunda kebijakan tersebut.
AssyifaAssyifa26 Desember 2024 Ekonomi
Penolakan Kenaikan PPN 12 Persen
Indef Menganjurkan Pemerintah untuk Mengeluarkan Perppu Terkait Penolakan terhadap PPN 12 Persen.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Penolakan publik terhadap rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 semakin menguat. Petisi yang digagas di platform change.org telah mendapat hampir 200.000 tanda tangan. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan kebijakan ini.

Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti, menilai saat ini kondisi ekonomi masyarakat belum mendukung untuk diberlakukannya kenaikan tarif PPN.

“Diperlukan political will Presiden. Dengan kondisi ekonomi yang lesu, kebijakan ini sebaiknya ditunda hingga daya beli masyarakat pulih,” ujarnya di Jakarta, Kamis (26/12/2024).

Esther mengingatkan bahwa kenaikan tarif PPN harus dilakukan saat perekonomian stabil agar tidak mengganggu Produk Domestik Bruto (PDB). Ia juga menyebut pengalaman serupa di Malaysia, yang pernah menaikkan tarif PPN namun harus menurunkannya kembali akibat dampak buruk pada ekspor dan konsumsi domestik.

Baca Juga:
  • Pertamina Akan Pindahkan Kantor Pusat ke Balikpapan untuk Pemerataan Pembangunan
  • DPR Kritik Harga Beras Lokal Naik Saat Pasar Dunia Turun
  • Dedolarisasi: Negara-Negara Asia Mengurangi Ketergantungan Dolar AS
  • Kemenhub: Indonesia Airlines Belum Ajukan Izin Operasi

“Jika pemerintah memaksakan kebijakan ini, dampaknya akan memperdalam kesulitan masyarakat, mulai dari kenaikan harga kebutuhan pokok hingga penurunan daya beli,” jelas Esther.

Petisi bertajuk “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” telah disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada 19 Desember 2024. Hingga Kamis sore, petisi ini telah mengumpulkan 194.954 tanda tangan.

Latar belakang kebijakan ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengamanatkan kenaikan PPN secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, dan rencana 12 persen pada awal 2025.

Artikel Terkait:
  • Prabowo Tegaskan Indonesia Bebas Impor Beras Tahun 2025
  • Amerika Serikat Omong Doang soal Transisi Energi Indonesia
  • Libur Panjang Mei, 603 Ribu Tiket Kereta Terjual
  • Pemerintah Atur Harga LPG 3 Kg di Pengecer Agar Tak Mahal

Namun, kondisi ekonomi saat ini menunjukkan angka pengangguran yang masih tinggi, mencapai 4,91 juta orang pada Agustus 2024. Selain itu, mayoritas pekerja berada di sektor informal dengan penghasilan yang kerap di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Banyak pekerja yang hidup dengan pendapatan lebih rendah dari UMP, sementara kebutuhan hidup terus meningkat. Kenaikan PPN hanya akan menambah beban masyarakat,” tegas Esther.

Indef menyarankan agar pemerintah menunda kenaikan PPN hingga ekonomi benar-benar pulih, untuk menghindari efek domino yang dapat menghambat pemulihan ekonomi nasional.

Jangan Lewatkan:
  • Pemerintah Rampungkan Formula Baru Subsidi BBM untuk Ojol dan UMKM
  • Indonesia-AS Perkuat Pengendalian Ekspor dan Keamanan Perbatasan
  • Laporan Investigasi: eFishery Diduga Palsukan Data Keuangan
  • Kementan Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Iduladha 2025
Ekonomi Indonesia INDEF Kebijakan Pajak PPN 12 persen Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLSI: Publik Dukung Program Prabowo, Pilkada DPRD Ditolak
Next Article Hasto: Penjara Bagian dari Pengorbanan Seperti Bung Karno

Informasi lainnya

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

1 Oktober 2026

Bazar Murah Bandung, Berapa Warga Bisa Berhemat?

14 September 2026

Emas Antam Naik Rp46 Ribu, Tembus Rp2,71 Juta

5 September 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Bukan Sekadar Angka Kemiskinan

Editorial Udex Mundzir

Kiat SDM Kawakan: Kuasai Ilmu Keberlanjutan

Bisnis Udex Mundzir

Alam dan Ego Pembangunan

Perspektif Udex Mundzir

Ketika Narkoba Dilindungi Oknum

Editorial Udex Mundzir

Kaya SDA, Tapi Hidup dari Pajak

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Asap Karhutla Menggila, Udara Kalimantan Berbahaya!

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi