Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pose Jari V Saat Selfie Disebut Simpan Risiko Siber

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

Mengapa Cokelat Bisa Naikkan Mood?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 9 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Dewan Guru Besar UI Rekomendasikan Pembatalan Disertasi Bahlil Lahadalia

Dewan Guru Besar UI menemukan pelanggaran akademik dalam disertasi Bahlil Lahadalia. Keputusan final ada di tangan rektor.
AssyifaAssyifa28 Februari 2025 Pendidikan
Pelanggaran Akademik Disertasi Bahlil Lahadalia
Bahlil Lahadalia (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI) merekomendasikan pembatalan disertasi Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia setelah menemukan dugaan pelanggaran akademik dalam penyusunannya. Hasil sidang kode etik DGB UI yang dipimpin oleh Harkristuti Harkrisnowo menyatakan bahwa Bahlil harus menulis ulang disertasinya dengan topik baru sesuai standar akademik UI.

“Atas temuan ini, DGB UI memberikan sanksi pembatalan disertasi dan wajib menulis ulang dengan topik baru sesuai standar akademik UI,” demikian tertulis dalam risalah rapat pleno DGB UI tertanggal 10 Januari 2025.

Investigasi yang dilakukan DGB UI mengungkap adanya ketidakjujuran dalam pengambilan data, di mana data penelitian disertasi diperoleh tanpa izin narasumber dan penggunaannya tidak transparan. Selain itu, Bahlil disebut mendapat perlakuan khusus dalam proses akademiknya, termasuk kelulusan yang lebih cepat dibanding mahasiswa doktoral lainnya, perubahan penguji secara mendadak, serta adanya konflik kepentingan antara promotor dan kebijakan yang ia buat sebagai pejabat negara.

Baca Juga:
  • DPR Soroti Ketimpangan Anggaran Pendidikan Nasional
  • Nasib Guru Honorer di 2027, Tetap Mengajar atau Terhapus?
  • Perdana, Pesantren Pramuka Khalifa Tasikmalaya Lantik Penggalang Ramu
  • Mahasiswa Kalla Institute Berjaya di Ajang Nasional

Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf, menegaskan bahwa masalah ini juga mencerminkan kekurangan dalam tata kelola akademik UI.

“Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan ini. Kami mengakui bahwa persoalan ini terjadi akibat kekurangan UI sendiri, dan kami tengah mengambil langkah-langkah untuk memperbaikinya, baik dari segi akademik maupun etika,” kata Yahya dalam keterangannya.

Artikel Terkait:
  • Wisuda Politeknik Triguna Tasikmalaya, 118 Lulusan Dilepas
  • Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar 2025 di Ponorogo Resmi Ditutup
  • Nada Salsabila dari SMKN 4 Batam Dinobatkan Duta Penulis 2025
  • Mendikdasmen Ajak Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu

Saat ini, Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan DGB UI tengah melakukan audit menyeluruh terhadap penyelenggaraan Program Doktor di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI. Keputusan akhir mengenai status gelar doktor Bahlil ada di tangan Rektor UI, yang hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait rekomendasi DGB UI.

Jangan Lewatkan:
  • Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM
  • Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026
  • Inovasi Santri Tasikmalaya Siap Bersaing di Final Kreasi Nasional
  • Kemenag Siapkan Laman Khusus PPG Daljab 2025 untuk Permudah Akses Guru
Disertasi Bahlil Lahadalia Gelar Doktor Pelanggaran Akademik Rekomendasi DGB UI UI
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSidang Isbat 1 Ramadan 1446 H Digelar 28 Februari
Next Article Pemkab Kukar dan GOW Bersinergi Wujudkan Kesetaraan Gender

Informasi lainnya

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

22 Mei 2026

BSI Scholarship Dibuka, Ribuan Pelajar Dibidik

19 Mei 2026

Nasib Guru Honorer di 2027, Tetap Mengajar atau Terhapus?

7 Mei 2026

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

21 April 2026

Kemenag Luncurkan Pelatihan Kurikulum Cinta via MOOC

19 April 2026
Paling Sering Dibaca

Makna Idul Adha dan Sejarah Pengorbanan Nabi Ibrahim

Islami Alfi Salamah

Bukan Vasektomi Solusinya

Editorial Udex Mundzir

Yang Mau Lanjutkan Bangun IKN, Silakan Patungan

Editorial Udex Mundzir

Menepi di Jejeran Cemara & Laut Lepas Pangempang

Travel Alfi Salamah

Merince Kogoya dan Batas Ekspresi

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Nasional
Ericka3 Mei 2025

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Generasi Muda dan Pertaruhan Masa Depan Cianjur

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi