Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jejak Hewan Al-Qur’an Warnai Ekspedisi Siswa

BAZNAS Tegas: Zakat Tak Sentuh Program MBG

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 27 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Diskon 50 Persen Tarif Listrik Berakhir, Biaya Hidup Makin Berat

Penghapusan diskon listrik mulai Maret 2025 diprediksi menambah beban pengeluaran rumah tangga.
SilvaSilva23 Januari 2025 Ekonomi
Diskon tarif listrik berakhir Maret 2025
Diskon tarif listrik berakhir Maret 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah mengumumkan bahwa diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA tidak akan diperpanjang setelah Februari 2025. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan kebijakan ini hanya berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.

“Enggak diperpanjang, dua bulan aja,” kata Bahlil di Jakarta pada Rabu (22/01/2025).

Diskon ini diterapkan sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 yang menyasar 81,42 juta pelanggan rumah tangga. Program tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang mewah menjadi 12 persen pada 2025.

Jisman P. Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa pelanggan pascabayar menikmati diskon 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian Januari–Februari 2025, yang akan dibayar pada Februari dan Maret. Sedangkan pelanggan prabayar mendapatkan diskon langsung saat pembelian token listrik pada bulan tersebut.

“Kebijakan ini otomatis diterapkan lewat sistem PLN, sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus,” ujar Jisman.

Namun, mulai Maret 2025, masyarakat dengan daya listrik 450 VA hingga 2.200 VA harus membayar tarif penuh. Sementara itu, pelanggan dengan daya lebih besar, seperti 3.500 VA hingga 6.600 VA, tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen sesuai aturan baru.

Program diskon listrik ini awalnya diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah inflasi yang dipicu oleh kenaikan pajak. Namun, dengan berakhirnya diskon tersebut, banyak pihak khawatir biaya hidup masyarakat akan semakin berat.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan, sebelumnya menyebutkan bahwa kebijakan ini dibuat sebagai langkah sementara untuk menstabilkan ekonomi.

“Kami ingin memberikan dukungan kepada kelompok masyarakat dengan daya rendah. Namun, untuk keberlanjutan fiskal, kebijakan ini memang tidak dapat diperpanjang,” ungkap Sri Mulyani.

Beberapa kalangan masyarakat menyayangkan keputusan pemerintah untuk tidak memperpanjang diskon ini. Banyak yang berharap pemerintah bisa mencari solusi lain agar dampak kenaikan PPN dan tarif listrik tidak terlalu membebani.

Dengan berakhirnya diskon listrik, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam penggunaan listrik guna mengurangi beban biaya. Pemerintah juga diharapkan terus mengkaji kebijakan energi agar tetap berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah.

Diskon listrik 2025 Menteri ESDM PLN Tarif listrik
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePrabowo Bakal Berkantor di IKN Setelah Legislatif dan Yudikatif Rampung
Next Article Camat Minta Pramuka Cisayong Jangan Diam, Harus Berkolaborasi

Informasi lainnya

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

5 Februari 2026

Menabung Tak Cukup di Era Sekarang

21 Januari 2026

Mendirikan Yayasan, Cara Orang Kaya Menata Warisan Sosial

20 Januari 2026

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

5 Januari 2026

Pekan Awal 2026, Harga Emas Antam Merosot Tajam

4 Januari 2026

Tahun Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif, Pemerintah Fokus Digitalisasi dan Insentif

31 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Sebelum Berobat

Daily Tips Assyifa

5 Kota Dingin di Jawa Timur yang Cocok untuk Liburan

Travel Alfi Salamah

Pajak: Cermin Keberlanjutan atau Beban Tanpa Akhir?

Editorial Udex Mundzir

Titiek Puspa: Legenda Musik yang Menembus Zaman

Biografi Ericka

5 Peran Penting Dalam Tim yang Solid

Daily Tips Assyifa
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

Pelaku UMKM Kesulitan Jadi Mitra MBG, Syarat Dinilai Berat

Layanan Legalisasi Apostille, Langkah Terbaru Ditjen AHU

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor