Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 8 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR Pastikan Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah

DPR menyebut Gus Irfan akan menjabat Menteri Haji, menggantikan peran Kemenag dalam urusan haji.
ErickaEricka27 Agustus 2025 Politik
Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan
Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, akan segera menjabat sebagai Menteri Haji dan Umrah. Hal ini disampaikan saat rapat kerja evaluasi pelaksanaan haji 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (27/8/2025).

Menurut Marwan, perubahan struktur tersebut akan terjadi setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji disahkan dan berlaku. Dengan adanya regulasi baru, pelayanan haji tidak lagi ditangani oleh Kementerian Agama (Kemenag), melainkan oleh kementerian khusus yang dipimpin Gus Irfan.

“Tentu nanti Gus Irfan tidak lagi kepala badan, jadi menteri haji. Dan pasal-pasal tentang itu sudah diputuskan,” kata Marwan.

Baca Juga:
  • Hotman Paris Singgung Kasus Tom Lembong Saat Bela Nadiem
  • NasDem Desak Hukuman Berat bagi Oknum Korupsi Dapur MBG
  • Polsek Cisayong Perkuat Pengawasan Pemilu di Masa Tenang
  • Seno Aji Minta Pemprov Kaltim Tambah Bankeu untuk Kukar

Ia menambahkan, rapat evaluasi haji kali ini merupakan yang terakhir berdasarkan UU Haji lama. Ke depan, laporan evaluasi pelayanan haji wajib disampaikan paling lambat 60 hari setelah penyelenggaraan selesai.

Marwan juga menilai pembagian peran ini akan membuat Kementerian Agama lebih fokus pada urusan pembinaan umat. “Menteri Agama tidak lagi mengurusi urusan haji, betul-betul menjadi ulama, mengurusi kepentingan umat beragama,” ujarnya.

Artikel Terkait:
  • Hasto Jadi Tersangka, Foto Hilang dari Website PDIP
  • PDIP Ungkap Skema Rekayasa Konstitusional Usai Ambang Batas Presiden Dihapus MK
  • Prabowo Janji Bahas RUU Perampasan Aset dan Ketenagakerjaan
  • PKB Kritik Putusan MK, Pemisahan Pemilu Dinilai Pemborosan

Sementara itu, KH Nasaruddin Umar disebut sebagai sosok yang tepat untuk memimpin Kementerian Agama dengan fokus baru tersebut. Dengan demikian, urusan haji dan umrah akan dipisahkan secara kelembagaan agar lebih terfokus dan profesional.

Uji coba model baru ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan haji dan mengurangi permasalahan yang kerap muncul setiap musim haji, mulai dari distribusi kuota hingga penyediaan layanan di Arab Saudi.

Jangan Lewatkan:
  • Ali Minta Benny Belajar Diksi yang Tenang, Tolak Pernyataan Perang Jokowi
  • Calon Tunggal Kalah Bisa Maju Lagi di Pilkada Ulang
  • Zulhas Tegaskan Pertemuan di Kertanegara Bahas Kinerja Kabinet
  • Putusan MK Angin Segar bagi Pendukung Anies, Meminimalkan Kartel Politik
DPR Komisi VIII Gus Irfan Menteri Haji Pelayanan Haji RUU Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHilman Latief Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Next Article Netanyahu Didesak Hentikan Perang Gaza oleh Warga Israel

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

7 Rekomendasi Masakan Sehat untuk Bekal Anak Sekolah

Daily Tips Alfi Salamah

Obsesi IQ yang Keliru Arah

Editorial Udex Mundzir

Waktu Takbiran Idul Adha, Kapan Dimulai?

Islami Udex Mundzir

Tips Anti Baper Saat Lihat Pasangan Halal Muda

Daily Tips Alfi Salamah

Siapa Saja yang Wajib Zakat Fitrah dan Bagaimana Ketentuan Waktunya?

Islami Ericka
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi