Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ridwan Mansyur, untuk diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Ridwan terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/1/2025), sekitar pukul 13.11 WIB.
Ketika dimintai keterangan oleh wartawan, Ridwan hanya menjelaskan bahwa kehadirannya di KPK sebatas memberikan informasi. “Cuma memberi keterangan, sudah selesai. Menjadi saksi,” ucapnya singkat.
Kasus ini berawal dari penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan keterlibatannya dalam pencucian uang yang merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Hasbi diduga menerima gratifikasi dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
KPK juga menetapkan Windy Yunita Bastari Usman, finalis Indonesian Idol 2014, dan kakaknya Rinaldo Septariando sebagai tersangka dalam kasus ini. Windy dan Rinaldo disebut memiliki peran dalam menyalurkan dana hasil pencucian uang yang dilakukan Hasbi.
Penyidik KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk aliran dana yang diduga berasal dari Hasbi Hasan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan bahwa proses pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang sudah dimiliki. “Kami melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan seluruh rangkaian tindak pidana ini terungkap,” kata Tessa.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik dari kediaman Hasbi Hasan. Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa aliran dana mencurigakan melibatkan berbagai pihak.
Hasbi Hasan sebelumnya dijerat dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Dalam persidangan, jaksa KPK mengungkap bahwa Hasbi memerintahkan pengaturan sejumlah perkara agar menghasilkan keuntungan finansial bagi dirinya dan koleganya.
Ridwan Mansyur yang kini diperiksa sebagai saksi juga disinyalir mengetahui beberapa fakta terkait pengelolaan dana oleh Hasbi. Namun, hingga saat ini, status hukum Ridwan masih sebatas saksi.
KPK menegaskan bahwa mereka akan mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam rangkaian kejahatan ini. “Kami akan memproses siapapun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Keterlibatan Windy Yunita dan kakaknya juga menjadi perhatian publik. Windy disebut menerima sejumlah uang yang digunakan untuk pembelian aset dan pembayaran utang. Jaksa menyebut tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal.
KPK terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aliran dana yang lebih luas. Pihaknya berharap, dengan kerja sama saksi dan barang bukti yang diperoleh, kasus ini dapat memberikan efek jera serta memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.