Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Sekma

Ridwan Mansyur, Hakim Mahkamah Konstitusi, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Hasbi Hasan.
SilvaSilva16 Januari 2025 Hukum
Ridwan Mansyur (tengah) diperiksa penyidik KPK sebagai saksi penyidikan pekara Hasbi Hasan
Ridwan Mansyur (tengah) diperiksa penyidik KPK sebagai saksi penyidikan pekara Hasbi Hasan (16/1/2025) (.ant)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ridwan Mansyur, untuk diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Ridwan terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/1/2025), sekitar pukul 13.11 WIB.

Ketika dimintai keterangan oleh wartawan, Ridwan hanya menjelaskan bahwa kehadirannya di KPK sebatas memberikan informasi. “Cuma memberi keterangan, sudah selesai. Menjadi saksi,” ucapnya singkat.

Kasus ini berawal dari penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan keterlibatannya dalam pencucian uang yang merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Hasbi diduga menerima gratifikasi dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

KPK juga menetapkan Windy Yunita Bastari Usman, finalis Indonesian Idol 2014, dan kakaknya Rinaldo Septariando sebagai tersangka dalam kasus ini. Windy dan Rinaldo disebut memiliki peran dalam menyalurkan dana hasil pencucian uang yang dilakukan Hasbi.

Penyidik KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk aliran dana yang diduga berasal dari Hasbi Hasan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan bahwa proses pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang sudah dimiliki. “Kami melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan seluruh rangkaian tindak pidana ini terungkap,” kata Tessa.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik dari kediaman Hasbi Hasan. Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa aliran dana mencurigakan melibatkan berbagai pihak.

Hasbi Hasan sebelumnya dijerat dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Dalam persidangan, jaksa KPK mengungkap bahwa Hasbi memerintahkan pengaturan sejumlah perkara agar menghasilkan keuntungan finansial bagi dirinya dan koleganya.

Ridwan Mansyur yang kini diperiksa sebagai saksi juga disinyalir mengetahui beberapa fakta terkait pengelolaan dana oleh Hasbi. Namun, hingga saat ini, status hukum Ridwan masih sebatas saksi.

KPK menegaskan bahwa mereka akan mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam rangkaian kejahatan ini. “Kami akan memproses siapapun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Keterlibatan Windy Yunita dan kakaknya juga menjadi perhatian publik. Windy disebut menerima sejumlah uang yang digunakan untuk pembelian aset dan pembayaran utang. Jaksa menyebut tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal.

KPK terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aliran dana yang lebih luas. Pihaknya berharap, dengan kerja sama saksi dan barang bukti yang diperoleh, kasus ini dapat memberikan efek jera serta memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.

Hakim MK Hasbi Hasan KPK Ridwan Mansyur TPPU
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleWartawan Dilarang Liput Dapur MBG, Rekaman Dipaksa Hapus
Next Article Wacana Zakat Biayai Program MBG, DPR: Tetap Utamakan APBN

Informasi lainnya

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

10 September 2025

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

10 September 2025

Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

5 September 2025

120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim

4 September 2025
Paling Sering Dibaca

Literasi Digital untuk Remaja, Pentingnya Menguasai Keterampilan di Era Informasi

Gagasan Alfi Salamah

Coba Vaksin? Wakil Rakyat Dulu!

Editorial Udex Mundzir

Haji Ilegal, Iman yang Dimanfaatkan

Editorial Udex Mundzir

Untuk Apa Kenaikan UMP 6,5% Itu?

Editorial Udex Mundzir

Kebakaran di Kementerian ATR/BPN: Asap Padam, Kecurigaan Membara

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.