Jakarta – Upaya Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong untuk menggugurkan dakwaan kasus dugaan korupsi impor gula mengalami jalan buntu. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta secara resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya dalam persidangan pada Kamis (13/3/2025).
Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukan Lembong telah masuk ke dalam materi pokok perkara. Oleh karena itu, keberatan tersebut tidak bisa diterima.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga sidang harus berlanjut.
“Menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili kasus ini dan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan,” ujar Hakim Ketua dalam putusan sela.
Dengan penolakan eksepsi ini, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap Tom Lembong sesuai dengan dakwaan yang telah diajukan.
Dalam dakwaan, Lembong diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Ia dituduh menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Padahal, perusahaan yang menerima izin tersebut merupakan produsen gula rafinasi, bukan pengolah gula kristal putih seperti yang dipersyaratkan.
Tim kuasa hukum Lembong sebelumnya berupaya membatalkan dakwaan dengan alasan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan adanya kerugian negara dalam impor gula tersebut.
Mereka juga mempertanyakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara.
“Apa yang dijadikan alasan keberatan penasihat hukum terdakwa ini sudah merupakan materi dari perkara sehingga tidak beralasan menurut hukum dan harus dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Hakim Ketua.
Kasus ini mendapat perhatian luas, termasuk dari pakar politik Ray Rangkuti, yang menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam sistem hukum Indonesia.
“Saya berharap agar sistem hukum di Indonesia dapat lebih adil dan transparan, di mana kritik terhadap pejabat dan institusi negara tidak dianggap sebagai serangan, melainkan sebagai bagian dari upaya perbaikan,” ujar Ray dalam sebuah diskusi daring yang diadakan Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) pada Jumat (14/3/2025).
Ray juga mengkritik sikap Kejaksaan Agung yang menganggap serangan terhadap seorang jaksa sebagai serangan terhadap institusi. Menurutnya, hal ini menunjukkan ketimpangan perlindungan hukum antara pejabat dan rakyat biasa.
Dengan putusan ini, persidangan Tom Lembong akan berlanjut ke tahap pembuktian. Jaksa akan menghadirkan bukti dan saksi untuk memperkuat tuduhan terhadap mantan Menteri Perdagangan tersebut.
Jika terbukti bersalah, Lembong terancam hukuman sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.