Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Korupsi Impor Gula Berlanjut

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
ErickaEricka15 Maret 2025 Hukum
Tom lembong
Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Upaya Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong untuk menggugurkan dakwaan kasus dugaan korupsi impor gula mengalami jalan buntu. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta secara resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya dalam persidangan pada Kamis (13/3/2025).

Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukan Lembong telah masuk ke dalam materi pokok perkara. Oleh karena itu, keberatan tersebut tidak bisa diterima.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga sidang harus berlanjut.

“Menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili kasus ini dan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan,” ujar Hakim Ketua dalam putusan sela.

Dengan penolakan eksepsi ini, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap Tom Lembong sesuai dengan dakwaan yang telah diajukan.

Dalam dakwaan, Lembong diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Ia dituduh menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Padahal, perusahaan yang menerima izin tersebut merupakan produsen gula rafinasi, bukan pengolah gula kristal putih seperti yang dipersyaratkan.

Tim kuasa hukum Lembong sebelumnya berupaya membatalkan dakwaan dengan alasan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan adanya kerugian negara dalam impor gula tersebut.

Mereka juga mempertanyakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara.

“Apa yang dijadikan alasan keberatan penasihat hukum terdakwa ini sudah merupakan materi dari perkara sehingga tidak beralasan menurut hukum dan harus dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Hakim Ketua.

Kasus ini mendapat perhatian luas, termasuk dari pakar politik Ray Rangkuti, yang menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam sistem hukum Indonesia.

“Saya berharap agar sistem hukum di Indonesia dapat lebih adil dan transparan, di mana kritik terhadap pejabat dan institusi negara tidak dianggap sebagai serangan, melainkan sebagai bagian dari upaya perbaikan,” ujar Ray dalam sebuah diskusi daring yang diadakan Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) pada Jumat (14/3/2025).

Ray juga mengkritik sikap Kejaksaan Agung yang menganggap serangan terhadap seorang jaksa sebagai serangan terhadap institusi. Menurutnya, hal ini menunjukkan ketimpangan perlindungan hukum antara pejabat dan rakyat biasa.

Dengan putusan ini, persidangan Tom Lembong akan berlanjut ke tahap pembuktian. Jaksa akan menghadirkan bukti dan saksi untuk memperkuat tuduhan terhadap mantan Menteri Perdagangan tersebut.

Jika terbukti bersalah, Lembong terancam hukuman sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim Tipikor Kasus Korupsi Kasus Korupsi Impor Gula Keputusan Hakim Tom Lembong
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBolehkah Menulis Nama di Batu Nisan Kuburan?
Next Article Mahasiswa Didorong Jadi Agen Skrining Kesehatan Nasional

Informasi lainnya

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025
Paling Sering Dibaca

Evaluasi Smart City Kabupaten Sidoarjo, Sekda Minta Kolaborasi Hexahelix

Techno Silva

Menepi di Jejeran Cemara & Laut Lepas Pangempang

Travel Alfi Salamah

Menulis dari Negara yang Terlambat Sadar

Opini Udex Mundzir

Membeli Oleh-Oleh yang Bermanfaat dan Bernilai: Tips Agar Tidak Menjadi Sampah

Opini Alfi Salamah

Keindahan Ranu Kumbolo, Surga Tersembunyi di Punggung Semeru

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.