Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hasto Kristiyanto Terseret Dua Kasus di KPK

Sekjen PDIP ditetapkan tersangka suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Udex MundzirUdex Mundzir24 Desember 2024 Hukum
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (.inc)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Drama hukum yang melibatkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, kembali memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus besar: suap terkait Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.

Penetapan tersangka ini diumumkan melalui dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada Senin (23/12/2024). Hasto diduga terlibat dalam suap untuk memuluskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat jalur Pergantian Antar Waktu (PAW). Selain itu, ia juga disangka merintangi penyidikan kasus yang melibatkan Harun.

“Penetapan ini hasil ekspose perkara pada 20 Desember 2024, di bawah pimpinan baru KPK,” ungkap Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto diberitakan Inilah.com, Selasa (24/12/2024).

Kasus ini bermula pada 2020 saat Nazarudin Kiemas, caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan I, meninggal dunia. Partai mengajukan Harun Masiku menggantikan Nazarudin, meskipun KPU memutuskan melantik Riezky Aprilia. Harun, melalui perantara Saeful Bahri, diduga memberikan SGD 57.350 (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan, komisioner KPU, untuk mengubah keputusan itu.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 mengungkap kasus ini. Harun berhasil melarikan diri dan hingga kini menjadi buronan.

Dalam persidangan 2020, nama Hasto kerap disebut. Ia diduga menginstruksikan penasihat hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah, untuk mengajukan surat ke KPU demi meloloskan Harun.

“Hasto Kristiyanto meminta agar proses tersebut dimuluskan,” ungkap jaksa KPK saat membacakan dakwaan.

KPK periode baru mengubah pendekatan dalam pengumuman tersangka, dilakukan segera setelah Sprindik diterbitkan.

“Ini kebijakan baru agar transparansi lebih terjaga,” tambah Fitroh.

Namun, juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan masih memverifikasi kabar ini.

“Kami akan memastikan dulu ke penyidik,” ujarnya di Jakarta.

Kasus ini menjadi pukulan bagi PDIP, partai terbesar di Indonesia, menjelang Pemilu 2029. Status Hasto sebagai tangan kanan Megawati Soekarnoputri dan Sekjen partai berpotensi mengguncang internal PDIP.

Sebelumnya, Saeful Bahri mengaku menerima instruksi dari Hasto terkait penggalangan dana untuk menyuap Wahyu Setiawan. Dalam percakapan WhatsApp, Hasto disebut menyebutkan Rp600 juta, sebagian untuk program partai.

Kasus ini juga menyeret nama Riezky Aprilia, yang mengaku diminta mundur dari DPR demi memberi jalan kepada Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto kasus harum Kasus Harun Masiku KPK Suap di KPU
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKetua Umum PJS Tegaskan Pentingnya Kompetensi Wartawan di Jambi
Next Article KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Sebelum Berobat

Daily Tips Assyifa

Menggali Kearifan Ramadan, Meningkatkan Akhlak dan Kepedulian

Islami Alfi Salamah

WNI Bisa Kunjungi 42 Negara Ini Tanpa Visa

Travel Ericka

Peraturan Penggunaan Media Sosial untuk Anak di Indonesia

Techno Ericka

Anak dan Sepak Bola: Jembatan Simbolik di Piala AFF 2024

Happy Assyifa
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi