Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hasto Kristiyanto Terseret Dua Kasus di KPK

Sekjen PDIP ditetapkan tersangka suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Udex MundzirUdex Mundzir24 Desember 2024 Hukum
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (.inc)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Drama hukum yang melibatkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, kembali memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus besar: suap terkait Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.

Penetapan tersangka ini diumumkan melalui dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada Senin (23/12/2024). Hasto diduga terlibat dalam suap untuk memuluskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat jalur Pergantian Antar Waktu (PAW). Selain itu, ia juga disangka merintangi penyidikan kasus yang melibatkan Harun.

“Penetapan ini hasil ekspose perkara pada 20 Desember 2024, di bawah pimpinan baru KPK,” ungkap Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto diberitakan Inilah.com, Selasa (24/12/2024).

Kasus ini bermula pada 2020 saat Nazarudin Kiemas, caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan I, meninggal dunia. Partai mengajukan Harun Masiku menggantikan Nazarudin, meskipun KPU memutuskan melantik Riezky Aprilia. Harun, melalui perantara Saeful Bahri, diduga memberikan SGD 57.350 (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan, komisioner KPU, untuk mengubah keputusan itu.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 mengungkap kasus ini. Harun berhasil melarikan diri dan hingga kini menjadi buronan.

Dalam persidangan 2020, nama Hasto kerap disebut. Ia diduga menginstruksikan penasihat hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah, untuk mengajukan surat ke KPU demi meloloskan Harun.

“Hasto Kristiyanto meminta agar proses tersebut dimuluskan,” ungkap jaksa KPK saat membacakan dakwaan.

KPK periode baru mengubah pendekatan dalam pengumuman tersangka, dilakukan segera setelah Sprindik diterbitkan.

“Ini kebijakan baru agar transparansi lebih terjaga,” tambah Fitroh.

Namun, juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan masih memverifikasi kabar ini.

“Kami akan memastikan dulu ke penyidik,” ujarnya di Jakarta.

Kasus ini menjadi pukulan bagi PDIP, partai terbesar di Indonesia, menjelang Pemilu 2029. Status Hasto sebagai tangan kanan Megawati Soekarnoputri dan Sekjen partai berpotensi mengguncang internal PDIP.

Sebelumnya, Saeful Bahri mengaku menerima instruksi dari Hasto terkait penggalangan dana untuk menyuap Wahyu Setiawan. Dalam percakapan WhatsApp, Hasto disebut menyebutkan Rp600 juta, sebagian untuk program partai.

Kasus ini juga menyeret nama Riezky Aprilia, yang mengaku diminta mundur dari DPR demi memberi jalan kepada Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto kasus harum Kasus Harun Masiku KPK Suap di KPU
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKetua Umum PJS Tegaskan Pentingnya Kompetensi Wartawan di Jambi
Next Article KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku

Informasi lainnya

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia di Tangerang

8 November 2025

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

PLN Targetkan 1.100 SPKLU Baru untuk Dukung Kendaraan Listrik 2025

Techno Silva

KDM, Calon Diktator yang Terlihat Merakyat

Opini Udex Mundzir

DeepSeek AI: Alternatif AI Murah dari Cina yang Saingi ChatGPT

Techno Assyifa

Ribuan Jamaah Haji Terjangkit ISPA, KKHI Mendorong Kepatuhan Prokes

Islami Alfi Salamah

Madinah Menjadi Rumah 75 Kloter Jamaah Haji Indonesia

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.