Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Semeru Erupsi, Abu Capai 1 Km dari Puncak

Banjir Genangi Jakarta Barat,12 RT dan Jalan Terendam

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hasto: Penjara Bagian dari Pengorbanan Seperti Bung Karno

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menganggap status tersangkanya adalah risiko dalam perjuangan demi cita-cita.
SilvaSilva26 Desember 2024 Hukum
Hasto Kristiyanto Tersangka KPK
Hasto Kristiyanto Tersangka KPK (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pernyataan tegas. Dalam keterangan pers yang diterima Kamis (26/12/2024), ia menyatakan bahwa masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan, sebagaimana yang pernah dialami oleh Bung Karno.

Hasto menyerukan kepada kader PDIP untuk tetap menjaga nilai-nilai perjuangan partai dan keteguhan dalam menghadapi berbagai intimidasi.

“Kami tidak akan pernah menyerah, baik melalui proses formal maupun cara-cara di luar formal. Demi cita-cita dan nilai-nilai perjuangan, risiko apa pun siap kami hadapi,” ujarnya.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam dua surat perintah penyidikan (sprindik) bertanggal 23 Desember 2024. Ia diduga terlibat kasus suap bersama Harun Masiku terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dan juga perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.

Dalam pembelaannya, Hasto mengingatkan kembali perjuangan Bung Karno yang tetap tegak menghadapi hukuman di masa penjajahan Belanda. Ia mengatakan, semangat tersebut menjadi inspirasi bagi PDIP untuk terus memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat.

“Ketika menghadapi hukuman, kader PNI tetap berdiri dengan kepala tegak dan mulut tersenyum. Semangat ini kami bawa dalam perjuangan PDIP,” tambahnya.

Namun, KPK menyatakan bahwa sebagian uang suap dalam kasus Harun Masiku diduga berasal dari Hasto. Kasus ini kembali mencuat setelah Harun Masiku, yang menjadi buronan sejak 2020, terus mangkir dari panggilan penyidik KPK. Dalam kasus yang sama, mantan anggota KPU Wahyu Setiawan telah lebih dulu divonis atas penerimaan suap.

PDI Perjuangan melalui tim hukumnya menyatakan siap mengambil langkah hukum untuk membuktikan bahwa tidak ada bukti kuat keterlibatan Hasto dalam kasus ini.

“Kami akan mempertahankan muruah partai dan memastikan kebenaran ditegakkan,” ungkap perwakilan partai.

Hasto juga menegaskan bahwa ia menghormati proses hukum yang berjalan.

“Penjara bukanlah akhir dari perjuangan, tetapi jalan untuk mencapai cita-cita,” ujar Hasto.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi PDIP dan kepemimpinan Hasto, yang terus menyatakan kesetiaannya kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Hasto Kristiyanto Hukum Indonesia Kasus Korupsi KPK PDIP
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGelombang Penolakan PPN 12 Persen, Indef Sarankan Perppu
Next Article Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri Kini Wajib Persetujuan Presiden

Informasi lainnya

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Growth Mindset

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Eksploitasi Konsumen: Kuota Hangus, Manipulasi Digital Terstruktur

Editorial Udex Mundzir

Isu yang Dibelokkan, Aparat yang Gagal

Editorial Udex Mundzir

Keutamaan Puasa Arafah, Ampunan Dosa dan Keselamatan dari Neraka

Islami Alfi Salamah

Menghidupkan Kembali Cahaya Keemasan Islam

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa5 April 2026

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Imtihan MDTU Al Barokah Cihuni Capai Puncak Acara

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi