Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hilman Latief Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji

KPK memeriksa Dirjen PHU Hilman Latief dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
ErickaEricka27 Agustus 2025 Hukum
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung pada Rabu (27/8/2025).

Hilman merupakan pejabat yang menjabat sejak Oktober 2021. Sebelum Hilman, KPK juga telah memeriksa Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa (26/8/2025). Pemeriksaan ini disebut sebagai bagian dari pendalaman aliran dana terkait kasus tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyatakan bahwa lembaganya tengah menelusuri dugaan keterlibatan orang-orang dekat eks Menteri Yaqut. “Kami sedang menyusuri aliran uang tersebut, dan saksi-saksi dari lingkaran dekat Yaqut akan dipanggil minggu ini atau minggu depan,” ujar Asep, Senin (25/8/2025).

Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dugaan penyimpangan muncul dari tambahan kuota 20.000 jamaah haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023, usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi.

Berdasarkan SK Menteri Agama Yaqut tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan itu dibagi dua: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, KPK menduga kuota haji khusus dimanfaatkan untuk praktik jual-beli oleh oknum Kemenag dan sejumlah biro travel. Setoran yang diminta berkisar USD 2.600–7.000 per kuota, atau Rp41,9 juta hingga Rp113 juta dengan kurs saat itu.

Untuk kuota reguler, sebanyak 10.000 jamaah didistribusikan ke 34 provinsi. Jawa Timur mendapat alokasi terbanyak, yakni 2.118 jamaah, disusul Jawa Tengah 1.682 jamaah, dan Jawa Barat 1.478 jamaah. Namun, pembagian kuota ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan komposisi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Perubahan proporsi kuota tersebut diduga menyebabkan dana haji yang seharusnya masuk kas negara justru beralih ke travel swasta. KPK masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat aktif maupun mantan pejabat di Kemenag.

Hilman Latief Kasus Korupsi Haji KPK Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBansos Digital Diuji di Banyuwangi, Mensos Sebut Hemat Rp14 T
Next Article DPR Pastikan Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah

Informasi lainnya

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

10 September 2025

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

10 September 2025

Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

5 September 2025

120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim

4 September 2025
Paling Sering Dibaca

Perjalanan Spiritual, Sunnah-Sunnah Wukuf di Arafah

Islami Alfi Salamah

Menaklukkan Gunung Cikuray, Atap Tertinggi di Garut

Travel Alfi Salamah

Kiat SDM Kawakan: Kuasai Ilmu Keberlanjutan

Bisnis Udex Mundzir

Merince Kogoya dan Batas Ekspresi

Editorial Udex Mundzir

Rp10 Ribu, Antara Anggaran dan Harapan

Opini Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.