Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hilman Latief Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji

KPK memeriksa Dirjen PHU Hilman Latief dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
ErickaEricka27 Agustus 2025 Hukum
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung pada Rabu (27/8/2025).

Hilman merupakan pejabat yang menjabat sejak Oktober 2021. Sebelum Hilman, KPK juga telah memeriksa Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa (26/8/2025). Pemeriksaan ini disebut sebagai bagian dari pendalaman aliran dana terkait kasus tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyatakan bahwa lembaganya tengah menelusuri dugaan keterlibatan orang-orang dekat eks Menteri Yaqut. “Kami sedang menyusuri aliran uang tersebut, dan saksi-saksi dari lingkaran dekat Yaqut akan dipanggil minggu ini atau minggu depan,” ujar Asep, Senin (25/8/2025).

Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dugaan penyimpangan muncul dari tambahan kuota 20.000 jamaah haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023, usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi.

Berdasarkan SK Menteri Agama Yaqut tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan itu dibagi dua: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, KPK menduga kuota haji khusus dimanfaatkan untuk praktik jual-beli oleh oknum Kemenag dan sejumlah biro travel. Setoran yang diminta berkisar USD 2.600–7.000 per kuota, atau Rp41,9 juta hingga Rp113 juta dengan kurs saat itu.

Untuk kuota reguler, sebanyak 10.000 jamaah didistribusikan ke 34 provinsi. Jawa Timur mendapat alokasi terbanyak, yakni 2.118 jamaah, disusul Jawa Tengah 1.682 jamaah, dan Jawa Barat 1.478 jamaah. Namun, pembagian kuota ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan komposisi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Perubahan proporsi kuota tersebut diduga menyebabkan dana haji yang seharusnya masuk kas negara justru beralih ke travel swasta. KPK masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat aktif maupun mantan pejabat di Kemenag.

Hilman Latief Kasus Korupsi Haji KPK Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBansos Digital Diuji di Banyuwangi, Mensos Sebut Hemat Rp14 T
Next Article DPR Pastikan Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Rahasia Packing Cerdas untuk Liburan 1 Minggu

Travel Alfi Salamah

Asal-Usul Shalat Tarawih 20 Rakaat Plus Witir 3 Rakaat

Islami Ericka

Dulu Dipaksa-Paksa Menggunakan Gas Elpiji 3 Kg, Sekarang Malah Haram

Editorial Udex Mundzir

Etika Toilet Umum, Cermin Kesadaran Sosial Sehari-hari

Daily Tips Lisda Lisdiawati

5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Sebelum Berobat

Daily Tips Assyifa
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi