Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri Kini Wajib Persetujuan Presiden

Surat Edaran baru Mensesneg membatasi jumlah peserta perjalanan dinas luar negeri untuk efisiensi anggaran.
SilvaSilva26 Desember 2024 Nasional
Prasetyo Hadi, Mensetneg
Prasetyo Hadi, Mensetneg (.lip6)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah memperketat aturan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat negara. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024, yang mengharuskan semua perjalanan dinas luar negeri mendapatkan izin langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Surat yang ditujukan kepada kementerian, lembaga pemerintah, dan kepala daerah ini bertujuan untuk memastikan efisiensi anggaran dan efektivitas hasil perjalanan. Aturan tersebut berlaku sejak diterbitkan pada Kamis (26/12/2024), sesuai arahan Presiden dalam Sidang Kabinet pada Oktober dan November lalu.

Dalam edaran tersebut, perjalanan luar negeri hanya diizinkan untuk kegiatan mendesak yang memiliki urgensi substantif. Jumlah peserta juga dibatasi. Sebagai contoh, untuk seminar, simposium, atau studi banding hanya diperbolehkan maksimal tiga orang. Sementara itu, kegiatan seperti pelatihan dibatasi hingga 10 orang.

“Setiap kegiatan PDLN harus dilakukan secara selektif dan efisien. Hasilnya harus nyata dan mendukung peningkatan kinerja pemerintah serta pembangunan daerah,” bunyi edaran tersebut.

Persetujuan perjalanan dinas harus diajukan melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri yang dikelola Kementerian Sekretariat Negara. Jika perjalanan dilakukan tanpa izin, pihak yang bersangkutan akan bertanggung jawab penuh atas konsekuensinya.

“Kebijakan ini adalah sinyal penting bahwa pemerintah serius menjalankan efisiensi anggaran,” kata Yanto Wijaya, pengamat dari Pusat Kajian Kebijakan Nasional.

Namun, kritik muncul dari beberapa pihak yang merasa pembatasan ini dapat menghambat kolaborasi internasional, terutama dalam bidang inovasi dan diplomasi.

Kebijakan ini diyakini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menyeimbangkan anggaran di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Efisiensi Anggaran Kebijakan Anggaran Mensesneg Perjalanan Dinas Luar Negeri Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHasto: Penjara Bagian dari Pengorbanan Seperti Bung Karno
Next Article Hasto Kristiyanto: Demi Demokrasi, Kami Tidak Akan Menyerah

Informasi lainnya

Usai Dituduh Pakai Spons, Pedagang Es Gabus Dapat Kulkas dari TNI

29 Januari 2026

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

17 Januari 2026

HAB ke-80 Kemenag Digelar Sederhana, Dana Dialihkan

5 Januari 2026

Gambir dan Senayan Jadi Titik Demo, Lalu Lintas Terancam Padat

5 Januari 2026

Pemprov DKI Gratiskan Transjakarta, MRT, dan LRT Selama Dua Hari

31 Desember 2025

Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup Saat CFN Malam Tahun Baru

31 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Toyota Akui Data Kendaraan 2,15 Juta Pelanggan Bocor

Techno Dexpert Corp

Puncak Haji Tiba: Irjen Kemenag Minta Petugas Bersiap

Islami Alfi Salamah

Salat Taubat dan Hajat: Apa Bedanya?

Islami Alfi Salamah

Koperasi Desa: Membangun atau Menguras?

Editorial Assyifa

Ubox: Solusi Sewa Powerbank Praktis di Bandara

Techno Silva
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.