Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menginstruksikan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia untuk aktif menyelidiki dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi di daerah, mengingat skala proyek yang masif dan menjangkau hampir seluruh wilayah Tanah Air.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keterlibatan kejaksaan di daerah merupakan bagian dari strategi Jampidsus untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik di pusat. “Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga teman-teman penyidik di beberapa wilayah kejari,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).
Anang memastikan bahwa semua penyidik daerah yang dilibatkan telah memiliki surat perintah resmi dalam menangani perkara tersebut. Ia juga menegaskan bahwa kerja sama ini penting untuk mengungkap alur pengadaan dan distribusi laptop yang menjadi sorotan publik karena adanya dugaan mark-up dan penguncian spesifikasi.
Meski telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan pejabat struktural di Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen serta konsultan teknologi proyek, Kejagung belum menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka.
“Kenapa NAM belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena penyidik menilai masih perlu pendalaman alat bukti,” kata mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, seraya menambahkan bahwa proses penyidikan terus dikembangkan dan tidak akan berhenti pada empat tersangka awal.
Dalam konstruksi perkara, disebutkan bahwa Nadiem telah terlibat sejak tahap perencanaan proyek pada Agustus 2019, bersama staf khusus dan pihak konsultan. Setelah menjabat menteri, ia disebut memberikan arahan langsung agar program digitalisasi menggunakan produk Google, khususnya Chromebook.
Skema pengadaan dikunci melalui petunjuk pelaksanaan yang mewajibkan penggunaan ChromeOS, dengan harga paket Rp88,25 juta per sekolah untuk 15 unit laptop dan konektor. Kejagung mencatat total kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun, termasuk mark-up harga dan pengadaan software yang tidak dimanfaatkan optimal.
Sebanyak 1,2 juta unit Chromebook dinilai tidak cocok digunakan di wilayah 3T karena keterbatasan sistem operasi dan infrastruktur pendukung yang minim.
Kejagung menegaskan bahwa seluruh kejaksaan negeri akan terus dimonitor dalam proses penyidikan, demi memastikan pengusutan kasus ini berjalan tuntas dan akuntabel.