Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kejagung Kerahkan Kejari Seluruh Indonesia Usut Kasus Chromebook

Kejaksaan Agung melibatkan kejaksaan negeri di berbagai daerah untuk memperluas penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook era Mendikbudristek Nadiem Makarim.
ErickaEricka8 Agustus 2025 Hukum
mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menginstruksikan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia untuk aktif menyelidiki dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi di daerah, mengingat skala proyek yang masif dan menjangkau hampir seluruh wilayah Tanah Air.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keterlibatan kejaksaan di daerah merupakan bagian dari strategi Jampidsus untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik di pusat. “Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga teman-teman penyidik di beberapa wilayah kejari,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).

Anang memastikan bahwa semua penyidik daerah yang dilibatkan telah memiliki surat perintah resmi dalam menangani perkara tersebut. Ia juga menegaskan bahwa kerja sama ini penting untuk mengungkap alur pengadaan dan distribusi laptop yang menjadi sorotan publik karena adanya dugaan mark-up dan penguncian spesifikasi.

Meski telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan pejabat struktural di Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen serta konsultan teknologi proyek, Kejagung belum menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka.

“Kenapa NAM belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena penyidik menilai masih perlu pendalaman alat bukti,” kata mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, seraya menambahkan bahwa proses penyidikan terus dikembangkan dan tidak akan berhenti pada empat tersangka awal.

Dalam konstruksi perkara, disebutkan bahwa Nadiem telah terlibat sejak tahap perencanaan proyek pada Agustus 2019, bersama staf khusus dan pihak konsultan. Setelah menjabat menteri, ia disebut memberikan arahan langsung agar program digitalisasi menggunakan produk Google, khususnya Chromebook.

Skema pengadaan dikunci melalui petunjuk pelaksanaan yang mewajibkan penggunaan ChromeOS, dengan harga paket Rp88,25 juta per sekolah untuk 15 unit laptop dan konektor. Kejagung mencatat total kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun, termasuk mark-up harga dan pengadaan software yang tidak dimanfaatkan optimal.

Sebanyak 1,2 juta unit Chromebook dinilai tidak cocok digunakan di wilayah 3T karena keterbatasan sistem operasi dan infrastruktur pendukung yang minim.

Kejagung menegaskan bahwa seluruh kejaksaan negeri akan terus dimonitor dalam proses penyidikan, demi memastikan pengusutan kasus ini berjalan tuntas dan akuntabel.

Chromebook Kejagung Korupsi Pendidikan Nadiem Makarim Pengadaan TIK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleVonis Tak Dieksekusi, Silfester Justru Jadi Komisaris BUMN
Next Article Malaysia Klaim Blok Ambalat, DPR Desak Kemlu Bertindak Tegas

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Membangun Keterampilan Sosial untuk Mengurangi Insecure

Opini Alfi Salamah

Abolisi Tak Sama Dengan Keadilan

Editorial Udex Mundzir

Selat Hormuz dan Ancaman Ekonomi Dunia

Editorial Udex Mundzir

Hakim Mana yang Berani Vonis Ijazah Palsu?

Editorial Udex Mundzir

Polres Sampang Kecolongan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.