Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hukum Barang Temuan dalam Islam

Kewajiban Mengumumkan Barang Temuan
ErickaEricka25 Maret 2025 Hukum
Barang Temuan
Ilustrasi Barang Temuan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Barang temuan, atau dalam istilah fiqih disebut luqathah (اللُّقَطَة), adalah harta milik orang lain yang tidak sengaja terlepas dari pemiliknya. Dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang kita menemukan uang tercecer atau barang di jalan. Islam, sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, telah memberi tuntunan jelas terkait hal ini.

Kewajiban Mengumumkan Barang Temuan

Dalam hukum Islam, seseorang boleh mengambil barang temuan, tetapi bukan untuk dimiliki langsung. Seseorang harus menjaga barang itu dan mengumumkannya kepada masyarakat selama waktu tertentu.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“عَرِّفْهَا سَنَةً، فَإِنْ لَمْ يُعْرَفْ فَاسْتَنْفِقْهَا، وَلْيَكُنْ وَدِيعَةً عِنْدَكَ، فَإِنْ جَاءَ طَالِبُهَا يَوْمًا مِنَ الدَّهْرِ فَادْفَعْهَا إِلَيْهِ”
“Umumkan selama satu tahun. Jika tidak ada yang mengetahui pemiliknya, maka gunakanlah. Tapi jika suatu hari nanti pemiliknya datang, maka serahkan kembali kepadanya.”
(HR. Bukhari no. 2426, Muslim no. 1722)

Jika barang itu bernilai besar, seperti dompet berisi uang, perhiasan, atau benda elektronik, maka wajib untuk umumkan selama satu tahun. Caranya bisa dengan menginformasikan ke masjid, kantor RW, atau melalui media sosial setempat. Jika tidak ada pemiliknya setelah satu tahun, boleh memanfaatkan barang itu. Namun jika suatu saat pemiliknya muncul, pemegang barang tersebut tetap wajib mengembalikannya.

Barang yang Boleh Langsung Kita Miliki

Sebaliknya, jika barang itu tidak terlalu berharga, seperti karet gelang, uang receh kecil, atau barang yang umumnya tidak banyak orang cari, maka siapapun boleh langsung memiliki. Sebagaimana dalam sebuah hadits:

“رَخَّصَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْعَصَا وَالسَّوْطِ وَالْحَبْلِ وَأَشْبَاهِهِ”
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberi keringanan kepada kami untuk mengambil barang seperti tongkat, cambuk, tali, dan semisalnya yang ditemukan dan bisa dimanfaatkan.”
(HR. Abu Dawud no. 1715 – hadits hasan)

Amanah dan Pertanggungjawaban dalam Islam

Namun, siapa pun yang mengambil barang temuan dengan niat langsung memilikinya tanpa mengumumkan terlebih dahulu, termasuk dalam dosa memakan harta orang lain secara batil. Allah berfirman:


“Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil. ”
(QS. Al-Baqarah: 188)

Pada masa sahabat, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah menemukan dinar emas. Ia menyimpannya dan mengumumkannya selama satu tahun. Setelah itu ia gunakan. Namun ketika pemiliknya datang suatu hari, ia kembalikan tanpa menuntut ganti rugi.

Hikmah dari ketentuan ini adalah menumbuhkan rasa tanggung jawab, amanah, dan kepedulian terhadap hak orang lain. Islam melarang memperoleh harta dengan cara yang tidak sah, meskipun seseorang menemukan barang tanpa mengetahui pemiliknya.

Menemukan uang atau barang bukanlah kesempatan untuk beruntung secara instan, melainkan ujian amanah yang pelaksanaannya dengan benar.

Barang Temuan dalam Islam Etika Muslim Hukum Luqathah Hukum Uang Hilang Tuntunan Fiqih
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePemkab Kukar Gelar Rakor Inflasi Jelang Lebaran, Fokus Stabilkan Harga Pangan
Next Article Wagub Kaltim Sosialisasi Pendidikan Gratis Saat Subuh Berjamaah

Informasi lainnya

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025
Paling Sering Dibaca

Menjaga Amanah

Islami Syamril Al-Bugisyi

Rakyat Jabar Dijadikan Figuran “Bapak Aing”

Opini Lina Marlina

Apa yang Sebenarnya Disembunyikan dari Dana Desa?

Editorial Udex Mundzir

Bahlil Membuat Gaduh, Lalu Berlagak Penyelamat

Editorial Udex Mundzir

Indonesia Memble Hadapi Tarif Trump

Opini Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.