Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

Rebung Lebih Sehat dari Dugaan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Dalami Peran PT KEM dalam Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Penyidik menelusuri alur uang dan relasi kewenangan yang menggerakkan dugaan pemerasan bertahun-tahun di Kemnaker.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati6 Desember 2025 Hukum
KPK Dalami Peran PT KEM dalam Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Seperti membuka simpul kusut yang terus menegang, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memetakan ulang alur dugaan pemerasan dalam layanan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Penelusuran tersebut mengerucut pada dugaan peran PT Kreasi Edukasi Manajemen (KEM) Indonesia sebagai perantara pungutan liar yang mengalir ke oknum pejabat.

Tiga saksi dihadirkan penyidik untuk menguatkan konstruksi perkara, yakni pegawai pemasaran PT KEM, Nur Aisyah Astuti dan Etty Wahyuni, serta PNS Kemnaker, Asep Juhud Mulyadi. Ketiganya dimintai keterangan mengenai tahapan administrasi dan interaksi antaraktor dalam proses sertifikasi K3 yang berlangsung sejak 2019. Pemeriksaan dilakukan pada Sabtu (6/12/2025) di Jakarta untuk memastikan apakah prosedur resmi telah dimanipulasi oleh jaringan pemerasan yang terstruktur.

“Dari ketiga saksi ini, penyidik meminta konfirmasi terkait tahapan dan proses yang dilakukan dalam sertifikasi K3 di Kemnaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan kepada wartawan.

Dalam penelusuran awal, pola pemerasan diduga berlangsung ketika pekerja yang membutuhkan sertifikat K3 diarahkan mengurus melalui PT KEM sebagai agen penyalur. Dari situ, pungutan tambahan didorong masuk ke aliran dana yang kemudian disebut mengarah ke sejumlah pejabat Kemnaker.

Penyidik mengestimasi total pungutan mencapai Rp81 miliar sejak 2019. Padahal, tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya Rp275 ribu. Pekerja disebut dipaksa membayar hingga Rp6 juta dengan ancaman pelambatan proses apabila tidak memberikan biaya tambahan. Modus ini memperlihatkan adanya rekayasa birokrasi yang memanfaatkan urgensi para buruh untuk memperoleh sertifikat kompetensi keselamatan kerja.

“Serta pemberian sejumlah uang kepada oknum Kemenaker dalam proses tersebut,” tegas Budi dalam pernyataannya.

Dugaan praktik tersebut sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan pada 20 Agustus 2025. KPK mengamankan 14 orang dan kemudian menetapkan 11 di antaranya sebagai tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel). Dari hasil penyidikan, Noel disebut menerima sekitar Rp3 miliar, yang sebagian digunakan untuk merenovasi rumah dan membeli motor Ducati Scrambler hitam-biru.

Sejumlah pejabat lain turut dijerat, mulai dari koordinator bidang, direktur pembinaan, hingga dua pihak dari PT KEM. Keterlibatan mereka tengah dipetakan untuk memastikan siapa saja yang mengendalikan arus pungutan dan bagaimana konsolidasi peran terbentuk di internal Kemnaker.

Dengan pengungkapan berlapis ini, KPK menegaskan bahwa pendalaman akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab. Penyidikan disebut memasuki fase penting karena struktur dugaan praktik pemerasan menunjukkan pola yang berulang dan sistematis.

Pada akhirnya, publik menanti langkah hukum lanjutan yang dapat memutus praktik koruptif dalam layanan sertifikasi keselamatan kerja sebuah sektor yang seharusnya justru melindungi para pekerja, bukan membebani mereka.

Hukum Kasus Pemerasan Kemnaker Korupsi KPK Sertifikasi K3
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePelaku Kekerasan Seksual Tewas Diarak dan Dimutilasi Warga Gowa
Next Article Sejumlah Perusahaan Dituding Rusak KHG dan Picu Banjir

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Bisakah Bertafakur dengan Berjalan Kaki? Ini Penjelasannya

Islami Alfi Salamah

Toyota Akui Data Kendaraan 2,15 Juta Pelanggan Bocor

Techno Dexpert Corp

Sahabat AI dan Ilusi Kedaulatan Digital

Editorial Udex Mundzir

Tifanil Oktafira, Dedikasikan Ilmu untuk Umat

Profil Silva

Korupsi Dana Desa Tak Bisa Lagi Dimaafkan

Opini Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.