Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Desak Hasto Penuhi Panggilan Pemeriksaan Sebagai Warga Baik

KPK Desak Hasto Penuhi Panggilan Pemeriksaan Sebagai Warga Baik
SilvaSilva17 Februari 2025 Hukum
Hasto Kristiyanto Mangkir Pemeriksaan KPK 2025
Hasto Kristiyanto Mangkir Pemeriksaan KPK 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Aroma ketegangan kembali menyeruak di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto absen dari panggilan pemeriksaan, Senin (17/02/2025). Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan seharusnya Hasto bersikap kooperatif sebagai warga negara yang baik, bukan justru berdalih dengan pengajuan gugatan praperadilan.

“Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik,” ujar Tanak saat dihubungi wartawan.

Menurut Tanak, proses penyidikan dan praperadilan berada di ranah hukum yang berbeda. Pengajuan praperadilan tidak bisa dijadikan alasan untuk mangkir dari pemeriksaan.

“Kalaupun penyidik tidak memanggil dan memeriksa, itu semata-mata untuk menghormati jalannya proses sidang praperadilan agar dapat berjalan lancar,” jelas Tanak.

Sikap tegas ini menyusul langkah KPK yang memastikan akan terus memproses hukum terhadap Hasto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Penasehat hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengaku telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik KPK. Pagi tadi, sekitar pukul 08.30 WIB, pihaknya menyerahkan surat permohonan agar kliennya tidak diperiksa.

“Penasehat hukum sudah datang ke KPK untuk memberikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” ungkap Ronny.

Ronny juga menyebut bahwa kliennya telah mengajukan gugatan praperadilan kedua, setelah gugatan pertama pada Jumat (10/01/2025) ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, berbeda dengan pernyataan kuasa hukum, penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (sipp.pn-jakartaselatan.go.id) menunjukkan gugatan praperadilan kedua Hasto belum terdaftar. Hingga siang ini, hanya gugatan pertama yang masih tercatat dalam sistem.

Kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, mengakui belum memastikan status pendaftaran gugatan tersebut.

“Mestinya sudah didaftarkan Jumat, kalau belum, Senin ini akan kami daftarkan,” kata Maqdir saat dihubungi terpisah.

KPK sebelumnya menjelaskan bahwa penundaan pemeriksaan hanya dapat dilakukan atas dasar penetapan hakim. Dalam putusan praperadilan pertama yang dibacakan Djuyamto pada Kamis (13/02/2025), tidak ada perintah untuk menunda proses penyidikan terhadap Hasto.

“Kami akan terus memproses hukum Hasto hingga ke pengadilan,” tegas Tanak.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku, dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Hasto diduga memiliki peran dalam upaya menghalang-halangi penyidikan kasus tersebut.

Di tengah dinamika politik internal PDIP, mangkirnya Hasto ini turut menuai reaksi publik. Di depan Gedung KPK pagi tadi, mantan kader PDIP dari Pemalang, Sudarsono, bahkan melakukan sujud syukur atas kemenangan KPK di praperadilan melawan Hasto.

“Kami berharap hukum tetap tegak, siapa pun yang bersalah harus diproses sesuai aturan,” ujar Sudarsono.

KPK menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih buron, sembari memastikan seluruh pihak yang menghambat proses hukum akan dimintai pertanggungjawaban.

Hasto Kristiyanto Kasus Harun Masiku KPK Panggil Hasto Praperadilan Hasto Suap PDIP
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDriver Ojol Demo Tuntut THR, Massa SPAI Geruduk Kantor Kemnaker
Next Article 5 Tuntutan Aksi Indonesia Gelap: Mahasiswa Desak Perubahan Nasional

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Menjelajahi Dunia Cookies yang Tak Bisa Ditolak

Food Alfi Salamah

Mengenal Bukit Kelam, Batu Tertinggi di Dunia dari Indonesia

Travel Ericka

Kiat SDM Kawakan: Kuasai Ilmu Keberlanjutan

Bisnis Udex Mundzir

Menuju Haji Suci: Panduan Perjalanan Sebelum Berangkat

Islami Alfi Salamah

10 Tips Penting Dalam Memilih Calon Presiden

Daily Tips Alfi Salamah
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

Lima Fakta Menarik tentang Penemuan Ruang Antarbintang Voyager

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor