Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Desak Hasto Penuhi Panggilan Pemeriksaan Sebagai Warga Baik

KPK Desak Hasto Penuhi Panggilan Pemeriksaan Sebagai Warga Baik
SilvaSilva17 Februari 2025 Hukum
Hasto Kristiyanto Mangkir Pemeriksaan KPK 2025
Hasto Kristiyanto Mangkir Pemeriksaan KPK 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Aroma ketegangan kembali menyeruak di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto absen dari panggilan pemeriksaan, Senin (17/02/2025). Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan seharusnya Hasto bersikap kooperatif sebagai warga negara yang baik, bukan justru berdalih dengan pengajuan gugatan praperadilan.

“Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik,” ujar Tanak saat dihubungi wartawan.

Menurut Tanak, proses penyidikan dan praperadilan berada di ranah hukum yang berbeda. Pengajuan praperadilan tidak bisa dijadikan alasan untuk mangkir dari pemeriksaan.

“Kalaupun penyidik tidak memanggil dan memeriksa, itu semata-mata untuk menghormati jalannya proses sidang praperadilan agar dapat berjalan lancar,” jelas Tanak.

Sikap tegas ini menyusul langkah KPK yang memastikan akan terus memproses hukum terhadap Hasto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Penasehat hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengaku telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik KPK. Pagi tadi, sekitar pukul 08.30 WIB, pihaknya menyerahkan surat permohonan agar kliennya tidak diperiksa.

“Penasehat hukum sudah datang ke KPK untuk memberikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” ungkap Ronny.

Ronny juga menyebut bahwa kliennya telah mengajukan gugatan praperadilan kedua, setelah gugatan pertama pada Jumat (10/01/2025) ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, berbeda dengan pernyataan kuasa hukum, penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (sipp.pn-jakartaselatan.go.id) menunjukkan gugatan praperadilan kedua Hasto belum terdaftar. Hingga siang ini, hanya gugatan pertama yang masih tercatat dalam sistem.

Kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, mengakui belum memastikan status pendaftaran gugatan tersebut.

“Mestinya sudah didaftarkan Jumat, kalau belum, Senin ini akan kami daftarkan,” kata Maqdir saat dihubungi terpisah.

KPK sebelumnya menjelaskan bahwa penundaan pemeriksaan hanya dapat dilakukan atas dasar penetapan hakim. Dalam putusan praperadilan pertama yang dibacakan Djuyamto pada Kamis (13/02/2025), tidak ada perintah untuk menunda proses penyidikan terhadap Hasto.

“Kami akan terus memproses hukum Hasto hingga ke pengadilan,” tegas Tanak.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku, dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Hasto diduga memiliki peran dalam upaya menghalang-halangi penyidikan kasus tersebut.

Di tengah dinamika politik internal PDIP, mangkirnya Hasto ini turut menuai reaksi publik. Di depan Gedung KPK pagi tadi, mantan kader PDIP dari Pemalang, Sudarsono, bahkan melakukan sujud syukur atas kemenangan KPK di praperadilan melawan Hasto.

“Kami berharap hukum tetap tegak, siapa pun yang bersalah harus diproses sesuai aturan,” ujar Sudarsono.

KPK menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih buron, sembari memastikan seluruh pihak yang menghambat proses hukum akan dimintai pertanggungjawaban.

Hasto Kristiyanto Kasus Harun Masiku KPK Panggil Hasto Praperadilan Hasto Suap PDIP
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDriver Ojol Demo Tuntut THR, Massa SPAI Geruduk Kantor Kemnaker
Next Article 5 Tuntutan Aksi Indonesia Gelap: Mahasiswa Desak Perubahan Nasional

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Hijrah itu Move On

Islami Syamril Al-Bugisyi

Bank Digital Ubah Cara Kita Mengelola Uang

Bisnis Ericka

Kenaikan Harga BBM dan Tantangan Ketahanan Energi

Editorial Udex Mundzir

Manusia Bersifat Air

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

AI Menghapus Pekerjaan Manusia?

Argumen Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.