Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo Terkait Proyek Jalur Kereta DJKA

Bupati Pati, Sudewo, dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Jawa Tengah.
ErickaEricka22 Agustus 2025 Hukum
Bupati Pati, Sudewo
Bupati Pati, Sudewo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Pati, Sudewo (SDW), untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait pengondisian proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), khususnya proyek di wilayah Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Sudewo hadir sebagai saksi. “Hari ini Jumat (22/8/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan pada lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan RI Tahun Anggaran 2018–2022,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Sudewo sebelumnya sudah dikaitkan dengan kasus ini saat masih menjabat anggota DPR RI Komisi V. Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa Sudewo telah mengembalikan sejumlah uang hasil suap proyek DJKA. Namun, hal tersebut tidak menghapus perbuatan pidananya. “Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Tetapi berdasarkan pasal 4, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” tegas Asep.

Dalam penyidikan sebelumnya, KPK menemukan adanya aliran dana sebesar Rp3 miliar yang diterima Sudewo. Penyitaan uang itu terungkap di sidang Tipikor Semarang pada Kamis (9/11/2023), dalam perkara suap yang menjerat Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan.

Saat bersaksi, Sudewo membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima Rp720 juta dari PT Istana Putra Agung maupun Rp500 juta dari Bernard Hasibuan. Ia mengklaim uang tunai yang ditemukan berasal dari gaji sebagai anggota DPR serta usaha pribadi.

Meski demikian, jaksa menghadirkan bukti foto uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo. Keterangan ini menambah daftar dugaan keterlibatan Sudewo dalam praktik suap terkait proyek jalur ganda Solo Balapan–Kalioso (JGSS 6), proyek elevated Solo Balapan–Kadipiro (JGSS 4), hingga penataan jalur di Stasiun Tegal. Total fee yang mengalir dalam perkara ini disebut mencapai Rp7,4 miliar.

KPK menegaskan masih mendalami peran Sudewo dalam perkara tersebut. Jika ditemukan cukup bukti, tidak menutup kemungkinan status hukumnya akan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Bupati Pati Sudewo Hukum Indonesia Kasus Korupsi DJKA KPK Suap Proyek Kereta
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBP Haji Usulkan Kartu Nusuk Dibagikan di Bandara Mulai 2026
Next Article Ketidakjelasan Biaya Sertifikasi K3 Jadi Sorotan, Nilainya Tembus Rp5 Juta

Informasi lainnya

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia di Tangerang

8 November 2025

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Rindu Rasul

Islami Syamril Al-Bugisyi

Isu, Skandal, dan Politik Panggung

Editorial Udex Mundzir

Waspadai, Purbaya Anak Buah Luhut

Editorial Udex Mundzir

Federal Oil Gelar Acara Pasca Peluncuran Gresini Racing MotoGP

Bisnis Alfi Salamah

WNI Bisa Kunjungi 42 Negara Ini Tanpa Visa

Travel Ericka
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.