Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Semeru Erupsi, Abu Capai 1 Km dari Puncak

Banjir Genangi Jakarta Barat,12 RT dan Jalan Terendam

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo Terkait Proyek Jalur Kereta DJKA

Bupati Pati, Sudewo, dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Jawa Tengah.
ErickaEricka22 Agustus 2025 Hukum
Bupati Pati, Sudewo
Bupati Pati, Sudewo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Pati, Sudewo (SDW), untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait pengondisian proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), khususnya proyek di wilayah Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Sudewo hadir sebagai saksi. “Hari ini Jumat (22/8/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan pada lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan RI Tahun Anggaran 2018–2022,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Sudewo sebelumnya sudah dikaitkan dengan kasus ini saat masih menjabat anggota DPR RI Komisi V. Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa Sudewo telah mengembalikan sejumlah uang hasil suap proyek DJKA. Namun, hal tersebut tidak menghapus perbuatan pidananya. “Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Tetapi berdasarkan pasal 4, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” tegas Asep.

Dalam penyidikan sebelumnya, KPK menemukan adanya aliran dana sebesar Rp3 miliar yang diterima Sudewo. Penyitaan uang itu terungkap di sidang Tipikor Semarang pada Kamis (9/11/2023), dalam perkara suap yang menjerat Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan.

Saat bersaksi, Sudewo membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima Rp720 juta dari PT Istana Putra Agung maupun Rp500 juta dari Bernard Hasibuan. Ia mengklaim uang tunai yang ditemukan berasal dari gaji sebagai anggota DPR serta usaha pribadi.

Meski demikian, jaksa menghadirkan bukti foto uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo. Keterangan ini menambah daftar dugaan keterlibatan Sudewo dalam praktik suap terkait proyek jalur ganda Solo Balapan–Kalioso (JGSS 6), proyek elevated Solo Balapan–Kadipiro (JGSS 4), hingga penataan jalur di Stasiun Tegal. Total fee yang mengalir dalam perkara ini disebut mencapai Rp7,4 miliar.

KPK menegaskan masih mendalami peran Sudewo dalam perkara tersebut. Jika ditemukan cukup bukti, tidak menutup kemungkinan status hukumnya akan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Bupati Pati Sudewo Hukum Indonesia Kasus Korupsi DJKA KPK Suap Proyek Kereta
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBP Haji Usulkan Kartu Nusuk Dibagikan di Bandara Mulai 2026
Next Article Ketidakjelasan Biaya Sertifikasi K3 Jadi Sorotan, Nilainya Tembus Rp5 Juta

Informasi lainnya

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Generasi Emas, Fondasi Kelas Kacau

Editorial Udex Mundzir

Tom Lembong dan Kriminalisasi Kebijakan Publik

Editorial Udex Mundzir

Serangan Fajar: Hari Tenang yang Tak Tenang

Editorial Udex Mundzir

Hindari Kata Kasar, Bisa Dipenjara 4 Bulan!

Daily Tips Udex Mundzir

Kamu Menjadi Korban Penipuan Online? Begini Cara Melapornya

Bisnis Assyifa
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa5 April 2026

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Imtihan MDTU Al Barokah Cihuni Capai Puncak Acara

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi