Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Travel dalam Korupsi Kuota Haji

KPK menyatakan ada pembagian kuota haji khusus yang tidak sesuai regulasi dan menguntungkan pengusaha travel.
ErickaEricka7 Agustus 2025 Hukum
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji yang melibatkan pengusaha travel haji dan umrah. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa praktik ini bermula dari tambahan kuota haji tahun 2023 setelah pemerintah Indonesia melakukan negosiasi dengan Arab Saudi.

Hasil negosiasi tersebut menghasilkan penambahan sebanyak 20.000 kuota haji. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018, pembagian kuota tersebut seharusnya terdiri atas 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pada kenyataannya, pembagian yang dilakukan justru setara, yakni 10.000 kuota untuk masing-masing jenis.

Asep menyebut penyimpangan inilah yang menjadi fokus penyidikan. “Hal itu tidak sesuai dengan regulasi. Dari total 20 ribu kuota tambahan, 10 ribu didistribusikan ke haji khusus, yang biaya penyelenggaraannya lebih tinggi dan berpotensi memberikan keuntungan besar bagi pihak travel,” ujar Asep pada Rabu (6/8/2025).

Ia menambahkan, keuntungan tersebut diperoleh karena biaya penyelenggaraan haji khusus bisa jauh lebih mahal dibandingkan haji reguler. Dana yang terkumpul dari penyelenggaraan haji khusus pun menjadi lebih besar dan diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi maupun korporasi.

Pihak travel, menurut Asep, menerima pembagian kuota dari asosiasi penyelenggara haji. “Pembagian dilakukan oleh asosiasi. Travel besar mendapatkan porsi lebih besar, travel kecil memperoleh lebih sedikit. Ini sesuai dengan posisi dan kapasitas mereka dalam asosiasi,” katanya.

Saat ini, KPK tengah menelusuri aliran dana yang diterima oleh sejumlah travel dari pembagian kuota tambahan tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai pihak, termasuk Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa proses penyidikan terus berlanjut untuk membuktikan indikasi korupsi. “Kami mengumpulkan data mengenai berapa tambahan kuota haji khusus yang diterima setiap travel. Ini dilakukan untuk memastikan jumlah kuota 10 ribu itu benar-benar tersebar ke pihak-pihak tertentu secara melawan hukum,” kata Budi pada Selasa (5/8/2025).

KPK juga sedang mendalami berbagai laporan dan informasi tambahan dari masyarakat serta pihak lain yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan haji. Budi menegaskan bahwa fokus utama KPK saat ini adalah menelusuri kemungkinan adanya praktik suap dan gratifikasi terkait pembagian kuota tersebut.

Dengan temuan ini, KPK menyoroti pentingnya penataan kembali sistem pembagian kuota haji agar tidak disalahgunakan. Langkah ini dianggap perlu untuk mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang dan untuk menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji oleh negara.

Amphuri Kesthuri Haji 2025 Kasus Korupsi Travel KPK Kuota Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePrabowo Masih Takut Bayang-Bayang Jokowi
Next Article Penuhi Panggilan KPK, Yaqut Bungkam soal Pembagian Kuota Haji

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Rusia dan Ancaman Tsunami Abadi

Editorial Udex Mundzir

Ketika Relawan Butuh Akal Sehat, Bukan Sekadar Semangat

Opini Udex Mundzir

Insentif MBG: Jangan Alihkan Beban

Editorial Udex Mundzir

Regulasi Pers Tanpa Arah

Editorial Udex Mundzir

Zakat Ternoda, Amanah Diperdagangkan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.