Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Travel dalam Korupsi Kuota Haji

KPK menyatakan ada pembagian kuota haji khusus yang tidak sesuai regulasi dan menguntungkan pengusaha travel.
ErickaEricka7 Agustus 2025 Hukum
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji yang melibatkan pengusaha travel haji dan umrah. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa praktik ini bermula dari tambahan kuota haji tahun 2023 setelah pemerintah Indonesia melakukan negosiasi dengan Arab Saudi.

Hasil negosiasi tersebut menghasilkan penambahan sebanyak 20.000 kuota haji. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018, pembagian kuota tersebut seharusnya terdiri atas 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pada kenyataannya, pembagian yang dilakukan justru setara, yakni 10.000 kuota untuk masing-masing jenis.

Asep menyebut penyimpangan inilah yang menjadi fokus penyidikan. “Hal itu tidak sesuai dengan regulasi. Dari total 20 ribu kuota tambahan, 10 ribu didistribusikan ke haji khusus, yang biaya penyelenggaraannya lebih tinggi dan berpotensi memberikan keuntungan besar bagi pihak travel,” ujar Asep pada Rabu (6/8/2025).

Ia menambahkan, keuntungan tersebut diperoleh karena biaya penyelenggaraan haji khusus bisa jauh lebih mahal dibandingkan haji reguler. Dana yang terkumpul dari penyelenggaraan haji khusus pun menjadi lebih besar dan diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi maupun korporasi.

Pihak travel, menurut Asep, menerima pembagian kuota dari asosiasi penyelenggara haji. “Pembagian dilakukan oleh asosiasi. Travel besar mendapatkan porsi lebih besar, travel kecil memperoleh lebih sedikit. Ini sesuai dengan posisi dan kapasitas mereka dalam asosiasi,” katanya.

Saat ini, KPK tengah menelusuri aliran dana yang diterima oleh sejumlah travel dari pembagian kuota tambahan tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai pihak, termasuk Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa proses penyidikan terus berlanjut untuk membuktikan indikasi korupsi. “Kami mengumpulkan data mengenai berapa tambahan kuota haji khusus yang diterima setiap travel. Ini dilakukan untuk memastikan jumlah kuota 10 ribu itu benar-benar tersebar ke pihak-pihak tertentu secara melawan hukum,” kata Budi pada Selasa (5/8/2025).

KPK juga sedang mendalami berbagai laporan dan informasi tambahan dari masyarakat serta pihak lain yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan haji. Budi menegaskan bahwa fokus utama KPK saat ini adalah menelusuri kemungkinan adanya praktik suap dan gratifikasi terkait pembagian kuota tersebut.

Dengan temuan ini, KPK menyoroti pentingnya penataan kembali sistem pembagian kuota haji agar tidak disalahgunakan. Langkah ini dianggap perlu untuk mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang dan untuk menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji oleh negara.

Amphuri Kesthuri Haji 2025 Kasus Korupsi Travel KPK Kuota Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePrabowo Masih Takut Bayang-Bayang Jokowi
Next Article Penuhi Panggilan KPK, Yaqut Bungkam soal Pembagian Kuota Haji

Informasi lainnya

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia di Tangerang

8 November 2025

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Bebas Bertanggung Jawab

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

China Hadirkan Menara Penyaring Udara Setinggi 328 Kaki

Lainnya Ericka

Sadar MIMPI

Islami Syamril Al-Bugisyi

Kemenag Pantau Hilal di 125 Lokasi, Puasa Bisa Dimulai 1 Maret

Islami Assyifa

Hakim Bisa Dibeli? Ini Darurat!

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.