Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Semeru Erupsi, Abu Capai 1 Km dari Puncak

Banjir Genangi Jakarta Barat,12 RT dan Jalan Terendam

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Maraknya Kriminal Oknum TNI, Revisi UU Peradilan Militer Mendesak

Desakan publik menguat agar peradilan militer direvisi setelah sejumlah kasus pidana umum melibatkan anggota TNI aktif.
ErickaEricka28 Maret 2025 Hukum
Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan,
Halili Hasan, Direktur Eksekutif Setara Institute (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Tindakan kriminal yang melibatkan oknum prajurit TNI kembali menjadi perhatian publik. Dari penembakan hingga dugaan pembunuhan, sederet kasus mengemuka dan memantik sorotan tajam terhadap keberlakuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, menilai sudah saatnya pemerintah dan DPR merevisi regulasi tersebut. Ia menegaskan, tentara yang melakukan pelanggaran di luar tugas militer semestinya diproses di peradilan umum.

“Kalau pelanggaran hukum itu tidak berkaitan dengan tugas kemiliteran, maka dia harus tunduk pada peradilan umum. Itu sudah jelas dalam UU TNI, terutama Pasal 65 ayat (2),” kata Halili, diberitakan inilah.com Jumat (28/3/2025).

Ia mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini bisa menimbulkan dua masalah serius: impunitas dan superioritas hukum oleh militer.

Menurutnya, impunitas terjadi ketika pelaku tidak dijatuhi hukuman yang setimpal, sehingga korban tidak mendapat keadilan.

“Kalau tidak ada efek jera, pelanggaran yang sama bisa terulang bahkan lebih fatal,” ujarnya.

Halili juga menyinggung soal superioritas hukum. Ia menyebut sistem hukum demokratis seharusnya menjunjung supremasi hukum dan supremasi sipil, bukan sebaliknya.

“Kondisi saat ini memperlihatkan TNI aktif seolah berada di atas hukum. Ini berbahaya bagi demokrasi konstitusional,” tandasnya.

Serangkaian kasus kriminal oleh oknum TNI memperkuat urgensi revisi UU Peradilan Militer. Di antaranya, penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak yang pelakunya telah divonis seumur hidup, penembakan tiga polisi oleh dua prajurit saat penggerebekan sabung ayam di Lampung, dan kasus terbaru dugaan pembunuhan jurnalis di Banjar, Kalimantan Selatan oleh anggota TNI AL.

Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan, Mayor Laut Ronald Ganap, membenarkan pelaku berinisial J merupakan prajurit aktif. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami motif di balik kasus tersebut.

Gelombang desakan pun semakin kuat agar aparat penegak hukum tak lagi membiarkan ruang impunitas terbuka dan segera mereformasi sistem peradilan militer sesuai prinsip keadilan dan demokrasi.

Hukum Indonesia Kasus TNI AL Banjar Keadilan Hukum Kriminalitas Militer Oknum TNI Peradilan Umum vs Militer Revisi UU Peradilan Militer Setara Institute
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHarga Distributor Stabil, Spekulan Dongkrak Harga Bawang Putih di Pasaran
Next Article Di Atas Hukum, Di Luar Akal Sehat

Informasi lainnya

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

Logika Nol yang Menyesatkan

30 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Perisai Kehidupan

Islami Syamril Al-Bugisyi

Di Balik Kegelapan yang Diteriakkan

Editorial Udex Mundzir

Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Siapa Masuk Penjara?

Editorial Udex Mundzir

Lumbung Korupsi dalam Demokrasi yang Terganjal

Editorial Udex Mundzir

Keberkahan Jamaah Haji Merasa Senang Dekat Masjid Nabawi

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa5 April 2026

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Imtihan MDTU Al Barokah Cihuni Capai Puncak Acara

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi