Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Maraknya Kriminal Oknum TNI, Revisi UU Peradilan Militer Mendesak

Desakan publik menguat agar peradilan militer direvisi setelah sejumlah kasus pidana umum melibatkan anggota TNI aktif.
ErickaEricka28 Maret 2025 Hukum
Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan,
Halili Hasan, Direktur Eksekutif Setara Institute (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Tindakan kriminal yang melibatkan oknum prajurit TNI kembali menjadi perhatian publik. Dari penembakan hingga dugaan pembunuhan, sederet kasus mengemuka dan memantik sorotan tajam terhadap keberlakuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, menilai sudah saatnya pemerintah dan DPR merevisi regulasi tersebut. Ia menegaskan, tentara yang melakukan pelanggaran di luar tugas militer semestinya diproses di peradilan umum.

“Kalau pelanggaran hukum itu tidak berkaitan dengan tugas kemiliteran, maka dia harus tunduk pada peradilan umum. Itu sudah jelas dalam UU TNI, terutama Pasal 65 ayat (2),” kata Halili, diberitakan inilah.com Jumat (28/3/2025).

Ia mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini bisa menimbulkan dua masalah serius: impunitas dan superioritas hukum oleh militer.

Menurutnya, impunitas terjadi ketika pelaku tidak dijatuhi hukuman yang setimpal, sehingga korban tidak mendapat keadilan.

“Kalau tidak ada efek jera, pelanggaran yang sama bisa terulang bahkan lebih fatal,” ujarnya.

Halili juga menyinggung soal superioritas hukum. Ia menyebut sistem hukum demokratis seharusnya menjunjung supremasi hukum dan supremasi sipil, bukan sebaliknya.

“Kondisi saat ini memperlihatkan TNI aktif seolah berada di atas hukum. Ini berbahaya bagi demokrasi konstitusional,” tandasnya.

Serangkaian kasus kriminal oleh oknum TNI memperkuat urgensi revisi UU Peradilan Militer. Di antaranya, penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak yang pelakunya telah divonis seumur hidup, penembakan tiga polisi oleh dua prajurit saat penggerebekan sabung ayam di Lampung, dan kasus terbaru dugaan pembunuhan jurnalis di Banjar, Kalimantan Selatan oleh anggota TNI AL.

Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan, Mayor Laut Ronald Ganap, membenarkan pelaku berinisial J merupakan prajurit aktif. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami motif di balik kasus tersebut.

Gelombang desakan pun semakin kuat agar aparat penegak hukum tak lagi membiarkan ruang impunitas terbuka dan segera mereformasi sistem peradilan militer sesuai prinsip keadilan dan demokrasi.

Hukum Indonesia Kasus TNI AL Banjar Keadilan Hukum Kriminalitas Militer Oknum TNI Peradilan Umum vs Militer Revisi UU Peradilan Militer Setara Institute
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHarga Distributor Stabil, Spekulan Dongkrak Harga Bawang Putih di Pasaran
Next Article Di Atas Hukum, Di Luar Akal Sehat

Informasi lainnya

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

10 September 2025

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

5 September 2025
Paling Sering Dibaca

Surah Al-Ma’un, Intisari dan Penjelasan Mendalam

Islami Udex Mundzir

Job Fair SMK Daarul Abroor Siap Digelar, Dibuka Ust. Hudaifah Aslam Mubarak

Happy Alfi Salamah

PLN Targetkan 1.100 SPKLU Baru untuk Dukung Kendaraan Listrik 2025

Techno Silva

Ketika Vape Jadi Narkoba Baru

Editorial Udex Mundzir

Asal-Usul Shalat Tarawih 20 Rakaat Plus Witir 3 Rakaat

Islami Ericka
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.