Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 23 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

Mendagri Tito Karnavian terbitkan surat edaran wajibkan pengaktifan kembali siskamling dan pos ronda di seluruh daerah.
ErickaEricka9 September 2025 Politik
Mendagri Tito Karnavian instruksikan pengaktifan kembali siskamling dan pos ronda hingga tingkat RT/RW.
Ilustrasi siskamling dan pos ronda tingkat RT/RW (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan pos ronda di tingkat RT/RW. Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) di seluruh wilayah Indonesia.

Instruksi itu tertuang dalam SE Nomor 300.1.4/e.1/BAK yang ditandatangani pada Rabu (3/9/2025). Surat edaran tersebut menegaskan tiga poin utama. Pertama, peningkatan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga keamanan lingkungan. Kedua, pengaktifan kembali siskamling dan pos ronda sebagai bentuk kewaspadaan dini. Ketiga, penerapan sistem pelaporan berbasis digital melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat (SIM Linmas).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Zakaria Ali, menyampaikan bahwa pelaksanaan SE ini harus melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.

“Sesuai arahan Mendagri, pelaksanaan SE ini harus diterapkan dengan mengedepankan peran serta dan partisipasi masyarakat secara luas. Wadahnya adalah Satlinmas dan instrumennya adalah siskamling,” ujar Safrizal di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Safrizal menekankan bahwa kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, diminta memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan edaran ini. Sebagai Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala daerah dianggap sebagai simpul utama dalam menjaga stabilitas dan suasana kondusif wilayah.

Ia menambahkan, Kemendagri juga menurunkan pejabat eselon I untuk memantau pelaksanaan SE di berbagai daerah. Langkah ini dilakukan agar koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dapat berjalan optimal.

“Semangat dari SE ini tentunya harus mendapat atensi dari kepala daerah karena stabilitas daerah merupakan fondasi bagi stabilitas nasional. Oleh karena itu, dipandang perlu menurunkan tim eselon I Kemendagri untuk memantau secara khusus,” jelas Safrizal.

Selain faktor keamanan fisik, Kemendagri menilai siskamling juga relevan dalam konteks sosial digital. Partisipasi warga diharapkan dapat membantu menangkal hoaks dan provokasi yang beredar di ruang digital, sehingga tercipta keamanan yang lebih komprehensif.

Pelaksanaan kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah menjaga stabilitas nasional melalui penguatan keamanan di tingkat masyarakat terkecil. Dengan keterlibatan aktif warga, pemerintah berharap suasana kondusif di daerah dapat terjaga sekaligus memperkuat ketahanan sosial.

mendagri Pos Ronda Satlinmas Siskamling Trantibumlinmas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePurbaya Tuai Kontroversi, Sebut Tuntutan 17+8 Hanya Suara Kecil
Next Article RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Informasi lainnya

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025

Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Purbaya Tuai Kontroversi, Sebut Tuntutan 17+8 Hanya Suara Kecil

9 September 2025

Prabowo Tunda Pelantikan Menpora, Nama Masih Dirahasiakan

8 September 2025

Reshuffle Kabinet, Prabowo Lantik Purbaya Gantikan Sri Mulyani

8 September 2025
Paling Sering Dibaca

Pentingnya Self-Care dan Cara Menjaganya

Opini Alfi Salamah

Memilih Menteri

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Makan Gratis, Simbol Negara Gagal

Editorial Udex Mundzir

Bonus di Perguruan Tinggi: Kewajiban Institusi Pendidikan

Gagasan Udex Mundzir

XL dan Smartfren Merger, Bagaimana ‘Nasib’ Pelanggan?

Techno Silva
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.