Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

Mendagri Tito Karnavian terbitkan surat edaran wajibkan pengaktifan kembali siskamling dan pos ronda di seluruh daerah.
ErickaEricka9 September 2025 Politik
Mendagri Tito Karnavian instruksikan pengaktifan kembali siskamling dan pos ronda hingga tingkat RT/RW.
Ilustrasi siskamling dan pos ronda tingkat RT/RW (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan pos ronda di tingkat RT/RW. Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) di seluruh wilayah Indonesia.

Instruksi itu tertuang dalam SE Nomor 300.1.4/e.1/BAK yang ditandatangani pada Rabu (3/9/2025). Surat edaran tersebut menegaskan tiga poin utama. Pertama, peningkatan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga keamanan lingkungan. Kedua, pengaktifan kembali siskamling dan pos ronda sebagai bentuk kewaspadaan dini. Ketiga, penerapan sistem pelaporan berbasis digital melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat (SIM Linmas).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Zakaria Ali, menyampaikan bahwa pelaksanaan SE ini harus melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.

“Sesuai arahan Mendagri, pelaksanaan SE ini harus diterapkan dengan mengedepankan peran serta dan partisipasi masyarakat secara luas. Wadahnya adalah Satlinmas dan instrumennya adalah siskamling,” ujar Safrizal di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Safrizal menekankan bahwa kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, diminta memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan edaran ini. Sebagai Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala daerah dianggap sebagai simpul utama dalam menjaga stabilitas dan suasana kondusif wilayah.

Ia menambahkan, Kemendagri juga menurunkan pejabat eselon I untuk memantau pelaksanaan SE di berbagai daerah. Langkah ini dilakukan agar koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dapat berjalan optimal.

“Semangat dari SE ini tentunya harus mendapat atensi dari kepala daerah karena stabilitas daerah merupakan fondasi bagi stabilitas nasional. Oleh karena itu, dipandang perlu menurunkan tim eselon I Kemendagri untuk memantau secara khusus,” jelas Safrizal.

Selain faktor keamanan fisik, Kemendagri menilai siskamling juga relevan dalam konteks sosial digital. Partisipasi warga diharapkan dapat membantu menangkal hoaks dan provokasi yang beredar di ruang digital, sehingga tercipta keamanan yang lebih komprehensif.

Pelaksanaan kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah menjaga stabilitas nasional melalui penguatan keamanan di tingkat masyarakat terkecil. Dengan keterlibatan aktif warga, pemerintah berharap suasana kondusif di daerah dapat terjaga sekaligus memperkuat ketahanan sosial.

mendagri Pos Ronda Satlinmas Siskamling Trantibumlinmas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePurbaya Tuai Kontroversi, Sebut Tuntutan 17+8 Hanya Suara Kecil
Next Article RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Informasi lainnya

MKD Hukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Dua Lolos

5 November 2025

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Nasional

30 Oktober 2025

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025

Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Purbaya Tuai Kontroversi, Sebut Tuntutan 17+8 Hanya Suara Kecil

9 September 2025
Paling Sering Dibaca

SPMB: Reformasi atau Sekadar Rebranding?

Editorial Udex Mundzir

Prabowo Masih Takut Bayang-Bayang Jokowi

Editorial Udex Mundzir

Amalan Agar Bisa Berjodoh dengan Orang yang Dicintai

Daily Tips Ericka

DPR AS Desak Apple dan Google Hapus TikTok Januari 2025

Techno Silva

Jabatan Simbolis atau Ancaman Toleransi?

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.