Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan pos ronda di tingkat RT/RW. Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) di seluruh wilayah Indonesia.
Instruksi itu tertuang dalam SE Nomor 300.1.4/e.1/BAK yang ditandatangani pada Rabu (3/9/2025). Surat edaran tersebut menegaskan tiga poin utama. Pertama, peningkatan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga keamanan lingkungan. Kedua, pengaktifan kembali siskamling dan pos ronda sebagai bentuk kewaspadaan dini. Ketiga, penerapan sistem pelaporan berbasis digital melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat (SIM Linmas).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Zakaria Ali, menyampaikan bahwa pelaksanaan SE ini harus melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.
“Sesuai arahan Mendagri, pelaksanaan SE ini harus diterapkan dengan mengedepankan peran serta dan partisipasi masyarakat secara luas. Wadahnya adalah Satlinmas dan instrumennya adalah siskamling,” ujar Safrizal di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Safrizal menekankan bahwa kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, diminta memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan edaran ini. Sebagai Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala daerah dianggap sebagai simpul utama dalam menjaga stabilitas dan suasana kondusif wilayah.
Ia menambahkan, Kemendagri juga menurunkan pejabat eselon I untuk memantau pelaksanaan SE di berbagai daerah. Langkah ini dilakukan agar koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dapat berjalan optimal.
“Semangat dari SE ini tentunya harus mendapat atensi dari kepala daerah karena stabilitas daerah merupakan fondasi bagi stabilitas nasional. Oleh karena itu, dipandang perlu menurunkan tim eselon I Kemendagri untuk memantau secara khusus,” jelas Safrizal.
Selain faktor keamanan fisik, Kemendagri menilai siskamling juga relevan dalam konteks sosial digital. Partisipasi warga diharapkan dapat membantu menangkal hoaks dan provokasi yang beredar di ruang digital, sehingga tercipta keamanan yang lebih komprehensif.
Pelaksanaan kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah menjaga stabilitas nasional melalui penguatan keamanan di tingkat masyarakat terkecil. Dengan keterlibatan aktif warga, pemerintah berharap suasana kondusif di daerah dapat terjaga sekaligus memperkuat ketahanan sosial.