Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Menkes Hadiri Sidang MK Bahas Uji Materi UU Kesehatan 2023

Menkes Hadiri Sidang MK Bahas Uji Materi UU Kesehatan 2023 Uji materi ini digugat oleh PB IDI dan puluhan tenaga medis terkait penghapusan lembaga profesi.
ErickaEricka3 Juni 2025 Hukum
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah, Selasa (3/6/2025). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin hadir sebagai kuasa Presiden untuk memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK RI ini merupakan bagian dari proses pengujian materiil atas permohonan perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama 52 pemohon lainnya, termasuk dokter dan dokter gigi.

“Agenda sidang pada pagi atau siang hari ini adalah untuk mendengar keterangan dari pemerintah atau Presiden,” ucap Ketua MK Suhartoyo membuka persidangan.

Dalam keterangannya, Budi menyampaikan bahwa UU Kesehatan 2023 merupakan penyempurnaan dari sistem hukum kesehatan nasional yang selama ini tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Menurutnya, undang-undang ini menyatukan regulasi dengan pendekatan integratif dan memperkuat posisi masyarakat dalam akses layanan kesehatan.

“UU Nomor 17 Tahun 2023 memperbarui sistem hukum kesehatan Indonesia yang sebelumnya tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan yang ditandai oleh fragmentasi kelembagaan dan disparitas antarprofesi,” jelas Budi.

Ia menambahkan, perubahan dalam UU tersebut dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan hubungan antara negara, tenaga medis, dan masyarakat. Fokusnya bergeser dari dominasi organisasi profesi menjadi struktur layanan kesehatan yang lebih berorientasi pada kepentingan publik.

“Dari yang sebelumnya berorientasi pada organisasi profesi, ditata ulang menjadi struktur yang lebih seimbang dan berorientasi kepada masyarakat,” lanjutnya.

Para pemohon uji materi keberatan atas beberapa pasal dalam UU Kesehatan, khususnya terkait penghapusan peran organisasi profesi, konsil kedokteran, serta kolegium profesi. Mereka juga mempertanyakan sanksi pidana bagi pemberi kerja terhadap tenaga medis tanpa izin praktik.

Salah satu poin petitum mereka adalah agar MK menyatakan Pasal 311 ayat (1) diubah menjadi pengakuan resmi terhadap organisasi profesi, yakni Ikatan Dokter Indonesia dan Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia. Permohonan juga mencakup pemaknaan ulang terhadap Pasal 268, 270, 272, 291, dan sejumlah pasal lainnya yang dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pemerintah dalam sidang tersebut juga diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Asnawi Abdullah, dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra.

Sidang ini menjadi bagian penting dalam menentukan masa depan regulasi kesehatan dan hubungan antara negara dengan tenaga medis di Indonesia.

Budi Gunadi Sadikin Hukum Kesehatan Mahkamah Konstitusi Uji Materi PB IDI UU Kesehatan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKemenkes Susun Strategi Terpadu Tekan Kematian Jemaah Haji
Next Article Timwas Minta Kemenag Siapkan Skenario Darurat Armuzna

Informasi lainnya

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025
Paling Sering Dibaca

Vitamin Syukur

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Chef Degan Septoadji: Membawa Rasa Indonesia ke Meja Dunia

Biografi Alfi Salamah

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru

Profil Ericka

RK vs Lisa: Viral yang Disusun Rapi

Editorial Udex Mundzir

Hindari Jebakan Kehidupan

Gagasan Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.