Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Menteri ESDM Hentikan Tambang Nikel di Raja Ampat Milik Antam

Operasional PT GAG Nikel dihentikan sementara akibat dugaan kerusakan lingkungan, Menteri ESDM janji tindak lanjut dan verifikasi langsung ke lokasi.
ErickaEricka5 Juni 2025 Lingkungan
tambang nikel PT GAG Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya
Tambang nikel PT GAG Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan sementara operasional tambang nikel PT GAG Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan itu diambil setelah muncul keluhan masyarakat dan laporan media mengenai potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan tambang di kawasan yang dikenal memiliki kekayaan hayati dan keindahan alam kelas dunia.

Dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/6/2025), Bahlil menyampaikan bahwa penghentian sementara dilakukan sambil menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim Kementerian ESDM. Ia juga mengagendakan kunjungan langsung ke lokasi tambang dalam waktu dekat untuk meninjau dampak lingkungan dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan.

“Operasional PT GAG Nikel kita hentikan sementara. Kami akan pastikan segala aktivitas pertambangan di Raja Ampat tidak merusak lingkungan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bahlil.

PT GAG Nikel merupakan perusahaan patungan antara Asia Pacific Nickel dari Australia yang menguasai 75 persen saham dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang memiliki 25 persen. Izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan ini mencakup area seluas 13.136 hektare di Pulau Gag, dengan masa berlaku sejak 30 November 2017 hingga 30 November 2047.

Perusahaan ini mulai beroperasi setelah memperoleh izin produksi tahun 2017 dan mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun, aktivitasnya kini dipertanyakan publik akibat dugaan dampak negatif terhadap lingkungan pesisir dan ekosistem laut Raja Ampat.

Bahlil menjelaskan, PT GAG Nikel sebelumnya merupakan kontrak karya yang dikelola pihak asing pada akhir 1990-an, kemudian diambil alih oleh negara dan berubah status menjadi IUP. Ia juga menyebutkan bahwa dari lima IUP yang diterbitkan di wilayah Raja Ampat, hanya PT GAG Nikel yang saat ini beroperasi.

“Yang beroperasi hanya satu, yaitu PT GAG Nikel. Sisanya masih belum,” ungkap Bahlil.

Penghentian operasional ini disebut sebagai langkah awal penegakan prinsip tata kelola tambang yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Masyarakat dan pegiat lingkungan telah lama meminta evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di kawasan sensitif seperti Raja Ampat.

Kementerian ESDM berkomitmen melanjutkan verifikasi terhadap seluruh pemegang IUP di wilayah ini guna memastikan seluruh operasional tambang tidak mengancam kelestarian alam dan keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia.

Antam Bahlil Lahadalia Lingkungan Papua PT GAG Nikel Tambang Nikel Raja Ampat
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleCuaca Ekstrem dan Padatnya Lokasi Jadi Ujian Fisik Jemaah Haji
Next Article Seluruh Jemaah Haji Indonesia Telah Wukuf dan Berada di Mina

Informasi lainnya

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

16 Oktober 2025

BMKG Prediksi Banjir Masih Ancam Bali hingga Tiga Hari

10 September 2025

Menteri LH Percepat Daur Ulang untuk Atasi Sampah Plastik

18 Agustus 2025

Gempa Poso M 5,8 Picu Tsunami Minor 4 Cm

17 Agustus 2025

KLH Segel 200 Hektare Lahan Terbakar di Kubu Raya

4 Agustus 2025

BNPB Minta Evaluasi Sistem Peringatan Tsunami Daerah

31 Juli 2025
Paling Sering Dibaca

Menjelajahi Kuil Rubah Fushimi Inari

Travel Alfi Salamah

Larangan Study Tour: Solusi atau Masalah Baru?

Editorial Udex Mundzir

Isuzu Optimis Pangsa Pasarnya akan Naik 1,3 Persen

Bisnis Alfi Salamah

Asal-Usul Shalat Tarawih 20 Rakaat Plus Witir 3 Rakaat

Islami Ericka

Jangan-Jangan Semua Kampus Seperti UI?

Opini Assyifa
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.