Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hujan Deras Picu Longsor di Cisayong Tasikmalaya

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Semeru Erupsi, Abu Capai 1 Km dari Puncak

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Komisi III DPR Buka Ruang Aspirasi Publik

Komisi III DPR menunda pembahasan revisi KUHAP karena masa singkat, beri waktu serap masukan masyarakat.
ErickaEricka17 April 2025 Hukum
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman,
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dipastikan belum akan dibahas dalam masa sidang kali ini. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa waktu yang tersedia hanya sekitar satu bulan dan dinilai terlalu singkat untuk mendalami regulasi sepenting KUHAP.

“Kami perlu sampaikan, karena masa sidang ini praktis hanya satu bulan dan hanya 25 hari kerja. Maka kami bersepakat belum di masa sidang saat ini, kita hold dulu,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Ia menjelaskan, pembahasan ideal sebuah undang-undang membutuhkan waktu minimal dua kali masa sidang. Oleh karena itu, Komisi III memilih untuk menundanya agar proses legislasi berjalan lebih matang dan tidak terburu-buru.

Selain alasan teknis, penundaan ini juga dimaksudkan untuk menyerap lebih banyak masukan dari publik. Komisi III membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat sipil untuk memberi masukan substantif atas RUU KUHAP.

“Kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP dalam satu bulan ke depan,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Adies Kadir juga menyatakan bahwa pembahasan revisi KUHAP tidak akan dilakukan secara tergesa. Ia memastikan bahwa DPR masih dalam tahap menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat sebelum memulai rapat pembahasan secara formal.

“Pembahasannya belum buru-buru. Masih mendengarkan masukan dari semua pihak agar sinkron dengan KUHP yang sudah disahkan,” ujar Adies.

Langkah ini mendapat perhatian publik, mengingat revisi KUHAP merupakan bagian penting dalam reformasi hukum di Indonesia. Regulasi ini akan menentukan prosedur hukum pidana mulai dari penyidikan hingga persidangan.

Komisi III pun menekankan bahwa dalam pembahasannya nanti, pendekatan partisipatif dan keterbukaan akan dijadikan prinsip utama, agar produk hukum yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan dan keadilan masyarakat.

Adies Kadir Habiburokhman Hukum Acara Pidana Hukum Indonesia Komisi III DPR Legislasi DPR Reformasi Hukum RUU KUHAP
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGubernur Kaltim dan Sekda Kukar Tinjau Kesiapan PSU di Lapas Tenggarong
Next Article DPR Minta Mahkamah Agung Reformasi Pengadilan Usai Kasus Suap Hakim

Informasi lainnya

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

Kasus Video Desa Picu Evaluasi Hukum Kreatif

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Resep Puding Karamel Kukus Hanya dengan 1 Telur

Food Alfi Salamah

dr. Dara Ayu: Dari Madrasah Aliyah ke Fakultas Kedokteran

Profil Ericka

Suharno Maknai Kemerdekaan Indonesia ke-78 dengan Syukur dan Semangat Perjuangan

Argumen Alwi Ahmad

Larangan Baju Bekas: Tegas Boleh, Serampangan Jangan

Editorial Udex Mundzir

Hukum Mencukur Bulu Kemaluan dalam Islam

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa5 April 2026

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Imtihan MDTU Al Barokah Cihuni Capai Puncak Acara

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi