Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Komisi III DPR Buka Ruang Aspirasi Publik

Komisi III DPR menunda pembahasan revisi KUHAP karena masa singkat, beri waktu serap masukan masyarakat.
ErickaEricka17 April 2025 Hukum
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman,
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dipastikan belum akan dibahas dalam masa sidang kali ini. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa waktu yang tersedia hanya sekitar satu bulan dan dinilai terlalu singkat untuk mendalami regulasi sepenting KUHAP.

“Kami perlu sampaikan, karena masa sidang ini praktis hanya satu bulan dan hanya 25 hari kerja. Maka kami bersepakat belum di masa sidang saat ini, kita hold dulu,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Ia menjelaskan, pembahasan ideal sebuah undang-undang membutuhkan waktu minimal dua kali masa sidang. Oleh karena itu, Komisi III memilih untuk menundanya agar proses legislasi berjalan lebih matang dan tidak terburu-buru.

Selain alasan teknis, penundaan ini juga dimaksudkan untuk menyerap lebih banyak masukan dari publik. Komisi III membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat sipil untuk memberi masukan substantif atas RUU KUHAP.

“Kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP dalam satu bulan ke depan,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Adies Kadir juga menyatakan bahwa pembahasan revisi KUHAP tidak akan dilakukan secara tergesa. Ia memastikan bahwa DPR masih dalam tahap menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat sebelum memulai rapat pembahasan secara formal.

“Pembahasannya belum buru-buru. Masih mendengarkan masukan dari semua pihak agar sinkron dengan KUHP yang sudah disahkan,” ujar Adies.

Langkah ini mendapat perhatian publik, mengingat revisi KUHAP merupakan bagian penting dalam reformasi hukum di Indonesia. Regulasi ini akan menentukan prosedur hukum pidana mulai dari penyidikan hingga persidangan.

Komisi III pun menekankan bahwa dalam pembahasannya nanti, pendekatan partisipatif dan keterbukaan akan dijadikan prinsip utama, agar produk hukum yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan dan keadilan masyarakat.

Adies Kadir Habiburokhman Hukum Acara Pidana Hukum Indonesia Komisi III DPR Legislasi DPR Reformasi Hukum RUU KUHAP
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGubernur Kaltim dan Sekda Kukar Tinjau Kesiapan PSU di Lapas Tenggarong
Next Article DPR Minta Mahkamah Agung Reformasi Pengadilan Usai Kasus Suap Hakim

Informasi lainnya

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025
Paling Sering Dibaca

Mengukir Adab Haji dan Sunnah Wasiat Sebelum Berangkat

Islami Alfi Salamah

Empat Kunci Hidup Tenang dalam Islam

Islami Alfi Salamah

Bubur Kacang Hijau: Kelezatan Tradisional Selama Puncak Haji

Islami Alfi Salamah

Nomor HP Tidak Pernah Ganti 10 Tahun? Ini Tanda Kamu Layak Dipercaya

Daily Tips Ericka

Lebih 12 Persen Tidak Mau Andi Harun Jadi Wali Kota!

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.