Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 7 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pemetaan Masalah: Kemendikbud Ungkap 52 Kampus di Jabar

Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam, menyatakan bahwa Kemendikbud Ristek menutup atau mencabut izin operasional kampus yang melakukan pelanggaran berat
Alfi SalamahAlfi Salamah5 Juni 2023 Pendidikan
Ilustrasi Mahasiswa Wisuda
Ilustrasi Mahasiswa Wisuda, 52 kampus yang bermasalah, sebanyak 23 kampus yang sudah dicabut izin operasionalnya (kampus itu ditutup) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengungkapkan adanya 52 kampus dengan permasalahan berdasarkan aduan dari masyarakat.

Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr. Lukman mengatakan, dari 52 kampus yang bermasalah, sebanyak 23 kampus yang sudah dicabut izin operasionalnya (kampus itu ditutup).

52 Kampus Bermasalah Paling Banyak

Dari total 52 kampus yang bermasalah, paling banyak ada di Jawa Barat (Jabar), sebanyak 13 kampus. Lalu ada 7 kampus di Jakarta, 6 kampus ada di Jawa Timur (Jatim), 5 kampus ada di Sulawesi Selatan (Sulsel), 5 kampus ada di Sumatera Utara (Sumut), dan 4 kampus ada di Banten.

Ada 3 kampus di Sulawesi Utara, 2 kampus di Bali, 2 kampus di Kalimantan Barat, dan 2 kampus ada di Sumatera Barat.

“Sisanya 1 kampus ada di Kepualaun Riau, 1 kampus ada di Sumatera Selatan (Sumsel), dan 1 kampus ada di Yogyakarta,” ucap dia, Senin (5/6/2023).

4 Jenis Sanksi Kampus Bermasalah

4 jenis sanksi bagi kampus yang bermasalah Dari 52 kampus yang bermasalah, empat jenis sanksi:

Baca Juga:
  • Ganjar Pranowo Jelaskan Ada Tiga Poin Penting Untuk Kemajuan Pendidikan di Jawa Tengah
  • Akreditasi Gugus Depan Pramuka Dorong Mutu Pendidikan
  • Pramuka di SMAN 8 Bone menggelar Bimtek Jota Joti Tahun 2023
  • Plt. Bupati Sidoarjo Hadiri Pentas Seni Kearifan Lokal SMPN 1 Jabon
  • 1. Sanksi A: Sanksi administratif berat berupa pencabutan izin penderian perguruan tinggi.
  • 2. Sanksi B: Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.
  • 3. Sanksi C: Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan program studi (Prodi). Sanksi
  • 4. D: Sanksi administratif sedang. Dia mengaku, dari total 16 kampus bermasalah di Jabar (LLDikti Wilayah 4), ada 5 kampus diberikan sanksi A, 7 kampus diberikan sanksi B, 1 kampus diberikan sanksi C, dan 3 kampus berikan sanksi D.

8 Kampus Bermasalah di DKI Jakarta

Sebanyak 8 kampus yang bermasalah di DKI Jakarta (LLDikti Wilayah 3), ada 6 kampus yang mendapatkan sanksi A, 1 kampus mendapat sanksi B, dan 1 kampus mendapat sanksi C.

“Sedangkan 6 kampus yang bermasalah di Jawa Timur (LLDikti Wilayah 7), ada 2 kampus yang mendapatkan sanksi A, 1 kampus mendapat sanksi B, dan 3 kampus mendapat sanksi C,” sebut dia.

Adapun 5 kampus yang bermasalah di Sumatera Utara (LLDikti Wilayah 1), ada 2 kampus yang mendapatkan sanksi A, 2 kampus yang mendapatkan sanksi B, dan 1 kampus mendapatkan sanksi C.

Lanjut dia mengatakan, ada 5 kampus yang bermasalah di Sulawesi Selatan (LLDikti Wilayah 9). Terdiri dari 1 kampus yang mendapat sanksi A dan 4 kampus yang mendapat sanksi B.

Di LLDikti Wilayah 10 (Sumatera Barat), ada 3 kampus yang bermasalah, di mana 2 kampus mendapat sanksi A dan 1 kampus mendapat sanksi B, untuk LLDikti Wilayah 16 (Sulawesi Utara). Ada 3 kampus yang bermasalah, di mana 2 kampus mendapat sanksi A dan 1 kampus mendapat sanksi B.

Artikel Terkait:
  • Jejak Hewan Al-Qur’an Warnai Ekspedisi Siswa
  • Bekerja dengan IHSAN
  • Mahasiswa Unisba Kenalkan Produk Zero Waste Olahan Kopi Mekarmanik
  • SMPN 1 Cisayong Deklarasi Sekolah Ramah Anak

“Sisanya LLDikti Wilayah 8 (Bali) ada 2 kampus bermasalah. LLDikti Wilayah 11 (Kalimantan) ada 2 kampus bermasalah, LLDikti Wilayah 2 (Sumatera Selatan) ada 1 kampus bermasalah. LLDikti Wilayah 5 (Yogyakarta) ada 1 kampus yang bermasalah, dan LLDikti Wilayah 15 ada 1 kampus yang bermasalah,” jelas dia.

Kampus lakukan pelanggaran berat

Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam, menyatakan bahwa Kemendikbud Ristek menutup atau mencabut izin operasional kampus yang melakukan pelanggaran berat.

Akibat dari pelanggaran-pelanggaran tersebut, pihak berwenang telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasionalnya dan menutup kampus tersebut.

Keputusan ini diambil sebagai langkah penting untuk menjamin keamanan dan kualitas pendidikan yang layak bagi para mahasiswa.

Jangan Lewatkan:
  • Dari Tugas Akhir ke Jurnal Bereputasi, Mahasiswa Politri Dibekali Keterampilan Publikasi
  • Bergerak Menginspirasi, Pesantren Pramuka Khalifa Gelar Dianpinsat Gudep Tasikmalaya 05.110
  • Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM
  • BSI Scholarship Dibuka, Ribuan Pelajar Dibidik

Dengan demikian, langkah ini diambil sebagai upaya penegakan aturan dan penindakan terhadap kegiatan yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Dr. Lukmah Jabar Kampus Kemendikbud
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRevolusi Perjalanan Haji KAI Sumut Mengangkut 332 Jamaah
Next Article Kuatkan Kordinasi untuk Gelombang Pertama Jamaah Haji

Informasi lainnya

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

24 Juni 2026

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

22 Mei 2026

BSI Scholarship Dibuka, Ribuan Pelajar Dibidik

19 Mei 2026

Nasib Guru Honorer di 2027, Tetap Mengajar atau Terhapus?

7 Mei 2026

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

21 April 2026
Paling Sering Dibaca

Citra Retak di Balik Kata

Gagasan Silva

Mantan Presiden Bikin Gaduh

Opini Udex Mundzir

Logika Nol yang Menyesatkan

Editorial Udex Mundzir

Membangun Keterampilan Sosial untuk Mengurangi Insecure

Opini Alfi Salamah

Kehadiran Prabowo di Kongres Projo, Akan Menegaskan Dirinya “Termul”

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi