Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Semeru Erupsi, Abu Capai 1 Km dari Puncak

Banjir Genangi Jakarta Barat,12 RT dan Jalan Terendam

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pengusaha Sambut Lega PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Kebijakan selektif PPN 12% memberikan kelonggaran bagi peritel di tengah tantangan daya beli masyarakat.
AssyifaAssyifa3 Januari 2025 Ekonomi
PPN 12% Barang Mewah
Pemerintah memutuskan bahwa PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pengusaha ritel menyatakan kelegaan setelah pemerintah memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, barang kebutuhan sehari-hari yang dibeli masyarakat luas tidak akan terkena kenaikan pajak tersebut.

“Setelah mendengar aspirasi masyarakat, kami memutuskan PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Barang lain yang dibutuhkan masyarakat tidak mengalami kenaikan,” ujar Suryo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Sekretaris Jenderal Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Haryanto Pratantara, menyambut baik keputusan ini. Menurutnya, kebijakan ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih terdampak pandemi.

“Kami menghargai pemerintah yang mendengarkan masukan sehingga PPN 12% hanya untuk barang mewah. Namun, idealnya tidak ada kenaikan sama sekali, mengingat daya beli masyarakat masih lemah,” kata Haryanto, Jumat (3/1/2025).

Ia menambahkan, meski kebijakan tersebut tidak memengaruhi barang-barang umum di mal, tantangan besar masih terletak pada penurunan daya beli masyarakat kelas menengah.

Dalam pengumuman sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kenaikan PPN 12% akan diterapkan mulai 1 Januari 2025. Namun, tarif tersebut hanya berlaku untuk barang-barang super mewah.

“DJP tengah mempersiapkan skema untuk mengembalikan kelebihan pajak bagi konsumen yang terlanjur membayar dengan tarif 12%,” ungkap Suryo.

Pengusaha berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat untuk berbelanja, yang sempat menurun akibat isu kenaikan PPN.

HIPPINDO Kebijakan Ekonomi 2025 Pajak Barang Mewah PPN 12 %
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAtmakusumah Astraatmadja Berpulang, Menkomdigi Sebut Sosok Inspirasi Kebebasan Pers
Next Article BPK Selamatkan Uang Negara Rp 13,66 Triliun pada Semester I 2024

Informasi lainnya

Tarif Listrik PLN Triwulan II 2026

1 April 2026

Harga BBM Pertamina 1 April 2026 Tetap Stabil

1 April 2026

WFH ASN Dimulai April, Swasta Turut Diimbau Ikut

31 Maret 2026

Jabar Beri Diskon Pajak Kendaraan Saat Lebaran

20 Maret 2026

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

17 Maret 2026

Dilema Ojol di Jam Sibuk, Penumpang Lama Menunggu

16 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Puncak Haji Tiba: Irjen Kemenag Minta Petugas Bersiap

Islami Alfi Salamah

Tan Malaka: Pejuang Tanpa Mahkota

Profil Alfi Salamah

Baso Menjadi Rahasia Sukses Kuliner Nusantara di Tanah Suci

Islami Alfi Salamah

Keadilan Dibelokkan oleh Kekuasaan

Editorial Udex Mundzir

Curug Pelangi, Panorama Air dan Cahaya

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa5 April 2026

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Imtihan MDTU Al Barokah Cihuni Capai Puncak Acara

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi