Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pengusaha Sambut Lega PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Kebijakan selektif PPN 12% memberikan kelonggaran bagi peritel di tengah tantangan daya beli masyarakat.
AssyifaAssyifa3 Januari 2025 Ekonomi
PPN 12% Barang Mewah
Pemerintah memutuskan bahwa PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pengusaha ritel menyatakan kelegaan setelah pemerintah memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, barang kebutuhan sehari-hari yang dibeli masyarakat luas tidak akan terkena kenaikan pajak tersebut.

“Setelah mendengar aspirasi masyarakat, kami memutuskan PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Barang lain yang dibutuhkan masyarakat tidak mengalami kenaikan,” ujar Suryo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Sekretaris Jenderal Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Haryanto Pratantara, menyambut baik keputusan ini. Menurutnya, kebijakan ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih terdampak pandemi.

“Kami menghargai pemerintah yang mendengarkan masukan sehingga PPN 12% hanya untuk barang mewah. Namun, idealnya tidak ada kenaikan sama sekali, mengingat daya beli masyarakat masih lemah,” kata Haryanto, Jumat (3/1/2025).

Ia menambahkan, meski kebijakan tersebut tidak memengaruhi barang-barang umum di mal, tantangan besar masih terletak pada penurunan daya beli masyarakat kelas menengah.

Dalam pengumuman sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kenaikan PPN 12% akan diterapkan mulai 1 Januari 2025. Namun, tarif tersebut hanya berlaku untuk barang-barang super mewah.

“DJP tengah mempersiapkan skema untuk mengembalikan kelebihan pajak bagi konsumen yang terlanjur membayar dengan tarif 12%,” ungkap Suryo.

Pengusaha berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat untuk berbelanja, yang sempat menurun akibat isu kenaikan PPN.

HIPPINDO Kebijakan Ekonomi 2025 Pajak Barang Mewah PPN 12 %
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAtmakusumah Astraatmadja Berpulang, Menkomdigi Sebut Sosok Inspirasi Kebebasan Pers
Next Article BPK Selamatkan Uang Negara Rp 13,66 Triliun pada Semester I 2024

Informasi lainnya

Menabung Tak Cukup di Era Sekarang

21 Januari 2026

Mendirikan Yayasan, Cara Orang Kaya Menata Warisan Sosial

20 Januari 2026

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

5 Januari 2026

Pekan Awal 2026, Harga Emas Antam Merosot Tajam

4 Januari 2026

Tahun Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif, Pemerintah Fokus Digitalisasi dan Insentif

31 Desember 2025

Rupiah Dibuka Tertekan di Level 16.773 per Dolar AS

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Menggapai Suci Haji: Panduan Menyeluruh Lahir dan Batin

Islami Alfi Salamah

Intip 5 Universitas Paling Bergengsi di Korea Selatan

Daily Tips Ericka

Danantara: Mesin Kapital yang Mengabaikan Darah Palestina

Editorial Udex Mundzir

Luangkan Waktu untuk Ngobrol, Bikin Istri Bahagia

Happy Silva

Celah Curang Layanan Rumah Sakit

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.