Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pergub ASN, Pj Gubernur Jakarta Tegaskan Bukan untuk Poligami

Aturan bertujuan melindungi keluarga ASN, bukan mendukung praktik poligami.
AssyifaAssyifa18 Januari 2025 Nasional
Pergub ASN 2025 Melindungi Keluarga
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi (.kdc)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tidak dimaksudkan untuk mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) berpoligami. Aturan tersebut justru dibuat untuk melindungi keluarga ASN.

“Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami. Itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” ujar Teguh saat ditemui di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat malam (17/1/2025).

Pergub ini mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN di Jakarta. Teguh menjelaskan, ASN yang hendak berpoligami atau bercerai wajib mendapatkan izin dari atasan. Aturan ini bertujuan memastikan setiap perkawinan dan perceraian ASN terlaporkan dengan baik.

“Kami ingin agar perkawinan dan perceraian yang dilakukan ASN di Jakarta benar-benar terlaporkan. Hal ini nantinya akan memberikan manfaat, baik bagi keluarga maupun ASN itu sendiri,” katanya.

Teguh menekankan bahwa peraturan ini dirancang untuk melindungi keluarga, termasuk anak-anak ASN, dari dampak negatif yang mungkin timbul. Dengan demikian, penerbitan Pergub ini bukan berarti mendukung atau melanggengkan praktik poligami.

Pembahasan Pergub ini telah dilakukan sejak 2023, melibatkan berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kementerian, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Teguh menjelaskan, proses harmonisasi dengan instansi terkait dilakukan untuk menyusun aturan yang tepat dan komprehensif.

Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini juga mengatur mekanisme izin bagi ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa ASN pria wajib memperoleh izin dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.

ASN yang melanggar aturan, seperti menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan.

“Aturan ini adalah upaya kami untuk memastikan kepatuhan ASN terhadap ketentuan yang berlaku, serta menjaga keharmonisan keluarga ASN,” tegas Teguh.

DKI Jakarta Keluarga ASN Pergub ASN Poligami Teguh Setyabudi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSenyum Sebagai Sedekah yang Bernilai Ibadah
Next Article Kereta Cepat Whoosh Tambah Perjalanan Jadi 62 Kali per Hari

Informasi lainnya

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

16 Maret 2026

Bolehkah Merekam Khutbah Salat Ied dengan Ponsel?

15 Maret 2026

DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

15 Maret 2026

ESDM Siapkan Konversi PLTD ke PLTS di Daerah 3T

14 Maret 2026

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

13 Maret 2026

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

13 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Waktu Takbiran Idul Adha, Kapan Dimulai?

Islami Udex Mundzir

Saatnya Gen Z Pimpin Ekonomi Kreatif Digital

Bisnis Ericka

Hidup yang PSBB

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Tessa Wijaya, Wanita di Balik Kesuksesan Xendit

Profil Assyifa

Pimpinan Viral, Yang Menderita Rakyatnya.

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi