Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

RUU ASN Diinisiasi DPR, Pemerintah Masih Tunggu Draf Resmi

Revisi UU ASN menjadi sorotan, namun pemerintah belum terlibat aktif karena belum menerima materi resmi dari DPR.
ErickaEricka17 April 2025 Hukum
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kembali bergulir di DPR RI, namun pemerintah belum bisa menentukan sikap.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyebut bahwa pihaknya masih menunggu draf resmi dari DPR untuk bisa memberikan masukan.

“Kalau tidak salah itu inisiatif DPR ya. Saya belum tahu materinya apa,” ujar Rini, Kamis (17/4/2025).

Ia menambahkan bahwa KemenPANRB siap memberi masukan, terutama terkait isu-isu krusial seperti penyelesaian tenaga honorer, pola rekrutmen ASN, hingga fleksibilitas sistem kerja, namun semuanya bergantung pada substansi yang akan diserahkan DPR.

Revisi UU ASN menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Salah satu poin kontroversial adalah pemberian kewenangan lebih besar kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat tinggi ASN di pusat maupun daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin mengkritisi rencana tersebut karena dinilai berpotensi mengurangi semangat otonomi daerah.

“Negara kita negara kesatuan yang disentralisasikan, dan itu yang menghadirkan daerah otonom. Maka kewenangan itu didelegasikan ke kepala daerah,” ujarnya di Kompleks Parlemen.

Draf revisi saat ini masih dalam penyempurnaan oleh Badan Keahlian DPR. Jika disahkan, maka presiden akan berwenang langsung atas jabatan-jabatan strategis seperti Direktur Jenderal, Sekda Provinsi, hingga Kepala Dinas di tingkat kabupaten/kota.

Namun jabatan fungsional seperti guru, dokter, atau camat tetap berada di tangan kepala daerah atau kementerian teknis.

Dengan pro-kontra seputar penambahan kewenangan eksekutif dalam birokrasi ini, publik menanti sejauh mana revisi UU ASN akan mengubah sistem kepegawaian nasional ke depan.

Birokrasi Pemerintah DPR RI Komisi II DPR Legislasi Prioritas Menteri PANRB Otonomi Daerah Pegawai Negeri Perubahan UU ASN Revisi UU ASN
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRUU Perampasan Aset Tunggu Sikap Politik Parpol di DPR
Next Article Prabowo Teken UU TNI Sebelum Lebaran 2025

Informasi lainnya

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Sentralisasi Berkedok Nasionalisme

31 Oktober 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Nasional

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Bayang-Bayang Dwifungsi

Editorial Udex Mundzir

Menyingkap Tabir di Balik ‘Penyalahgunaan Wewenang’

Editorial Udex Mundzir

Cara Mengetahui Sifat Asli Manusia

Opini Udex Mundzir

Melintasi Kesibukan Pembangunan IKN

Travel Udex Mundzir

Rupiah Terjun Bebas, Ekonomi ke Mana?

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.