Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

RUU ASN Diinisiasi DPR, Pemerintah Masih Tunggu Draf Resmi

Revisi UU ASN menjadi sorotan, namun pemerintah belum terlibat aktif karena belum menerima materi resmi dari DPR.
ErickaEricka17 April 2025 Hukum
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kembali bergulir di DPR RI, namun pemerintah belum bisa menentukan sikap.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyebut bahwa pihaknya masih menunggu draf resmi dari DPR untuk bisa memberikan masukan.

“Kalau tidak salah itu inisiatif DPR ya. Saya belum tahu materinya apa,” ujar Rini, Kamis (17/4/2025).

Ia menambahkan bahwa KemenPANRB siap memberi masukan, terutama terkait isu-isu krusial seperti penyelesaian tenaga honorer, pola rekrutmen ASN, hingga fleksibilitas sistem kerja, namun semuanya bergantung pada substansi yang akan diserahkan DPR.

Revisi UU ASN menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Salah satu poin kontroversial adalah pemberian kewenangan lebih besar kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat tinggi ASN di pusat maupun daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin mengkritisi rencana tersebut karena dinilai berpotensi mengurangi semangat otonomi daerah.

“Negara kita negara kesatuan yang disentralisasikan, dan itu yang menghadirkan daerah otonom. Maka kewenangan itu didelegasikan ke kepala daerah,” ujarnya di Kompleks Parlemen.

Draf revisi saat ini masih dalam penyempurnaan oleh Badan Keahlian DPR. Jika disahkan, maka presiden akan berwenang langsung atas jabatan-jabatan strategis seperti Direktur Jenderal, Sekda Provinsi, hingga Kepala Dinas di tingkat kabupaten/kota.

Namun jabatan fungsional seperti guru, dokter, atau camat tetap berada di tangan kepala daerah atau kementerian teknis.

Dengan pro-kontra seputar penambahan kewenangan eksekutif dalam birokrasi ini, publik menanti sejauh mana revisi UU ASN akan mengubah sistem kepegawaian nasional ke depan.

Birokrasi Pemerintah DPR RI Komisi II DPR Legislasi Prioritas Menteri PANRB Otonomi Daerah Pegawai Negeri Perubahan UU ASN Revisi UU ASN
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRUU Perampasan Aset Tunggu Sikap Politik Parpol di DPR
Next Article Prabowo Teken UU TNI Sebelum Lebaran 2025

Informasi lainnya

DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

15 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Bisakah Bertafakur dengan Berjalan Kaki? Ini Penjelasannya

Islami Alfi Salamah

Hari Dongeng Nasional 28 November

Happy Udex Mundzir

Sepertinya Prabowo Tak Akan Berani Pecat Bahlil

Editorial Udex Mundzir

Mengelola WhatsApp Channel, Panduan Lengkap untuk Kesuksesan dalam Komunikasi Bisnis

Techno Udex Mundzir

Mewaspadai Komunisme

Gagasan Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi