Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Kembali Deadlock di PN Solo

Persidangan mediasi antara Presiden Jokowi dan Muhammad Taufiq soal ijazah kembali gagal capai titik temu.
Udex MundzirUdex Mundzir8 Mei 2025 Hukum
Suasana sidang perdana gugatan Ijazah SMA Jokowi di PN Solo.
Suasana sidang perdana gugatan Ijazah SMA Jokowi di PN Solo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Solo – Sidang mediasi terkait gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Surakarta kembali berakhir tanpa kesepakatan.

Mediasi yang berlangsung pada Rabu (7/5/2025) menemui jalan buntu karena pihak tergugat, Jokowi, tidak hadir dan tetap menolak untuk menunjukkan ijazah asli secara terbuka.

Ketidakhadiran Jokowi menjadi poin utama yang dipersoalkan oleh pihak penggugat, Muhammad Taufiq.

Dalam proses yang dipimpin oleh mediator Prof Adi Sulistiyono dari Universitas Sebelas Maret (UNS), kedua pihak tetap bersikukuh pada posisi masing-masing.

Penggugat meminta transparansi dan kehadiran langsung Jokowi, sementara kuasa hukum Jokowi menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

“Karena pihak penggugat sendiri tidak memiliki legal standing, maka sudah layak dan sepantasnya apabila Pak Jokowi tidak datang,” ujar YB Irpan, kuasa hukum Jokowi.

Irpan juga menegaskan bahwa pihaknya tetap tidak akan menunjukkan ijazah asli Jokowi kepada publik.

Menurutnya, permintaan tersebut tidak relevan secara hukum dan tidak wajib dipenuhi dalam proses mediasi.

Sebaliknya, Muhammad Taufiq menyayangkan absennya Jokowi dari mediasi dan menilai hal itu sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum.

Ia mengacu pada Pasal 6 Perma No 1 Tahun 2016 yang mewajibkan kehadiran prinsipal dalam mediasi.

“Yang namanya mediasi itu yang hadir adalah prinsipal. Kalau Pak Jokowi bersikeras tidak datang, ya kami berpikir memang tidak ada ijazah itu,” tegas Taufiq.

Teguran dari mediator juga telah disampaikan kepada pihak tergugat, termasuk kepada Universitas Gadjah Mada (UGM), agar menghadirkan prinsipal dalam mediasi. Namun, permintaan itu tetap tidak diindahkan.

Karena tidak ada titik temu, kuasa hukum Jokowi secara resmi meminta agar mediasi dinyatakan gagal atau deadlock.

Mediator pun menyetujui untuk menunda sidang mediasi ke pekan depan.

“Hari ini sangat tajam perdebatan kami dengan mediator. Kita itu ibarat sedang menghadapi ujian, ujian tesis,” ucap Taufiq yang menyatakan akan terus melanjutkan gugatan ke tahap berikutnya jika mediasi ketiga tetap gagal.

Andhika Dian Prasetyo, kuasa hukum Taufiq, menambahkan pihaknya tetap pada tuntutan agar Jokowi hadir langsung di pengadilan dan membawa ijazah asli sebagai bukti hukum.

Dengan mediasi yang kembali gagal, arah penyelesaian kasus ini berpotensi bergeser ke tahapan persidangan pembuktian.

Hukum Indonesia Ijazah Palsu Jokowi Mediasi Gagal PN Surakarta
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleIndonesia-Gold Standard Akui Sertifikat Karbon Secara Timbal Balik
Next Article Gen Z, Pilar Baru Gerakan Lingkungan Global

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Jejak Warisan dan Peluang di Desa Krampon

Editorial Udex Mundzir

Gizi di Meja, Konglomerat di Pintu

Editorial Udex Mundzir

Marie Kondo: Menata Barang, Menemukan Kebahagiaan

Biografi Alfi Salamah

Etika Batuk yang Benar untuk Mencegah Penyebaran Penyakit

Daily Tips Assyifa

Shuka Grill: Pilihan All You Can Eat yang Memikat

Food Lina Marlina
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

Lima Fakta Menarik tentang Penemuan Ruang Antarbintang Voyager

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor