Solo – Sidang mediasi terkait gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Surakarta kembali berakhir tanpa kesepakatan.
Mediasi yang berlangsung pada Rabu (7/5/2025) menemui jalan buntu karena pihak tergugat, Jokowi, tidak hadir dan tetap menolak untuk menunjukkan ijazah asli secara terbuka.
Ketidakhadiran Jokowi menjadi poin utama yang dipersoalkan oleh pihak penggugat, Muhammad Taufiq.
Dalam proses yang dipimpin oleh mediator Prof Adi Sulistiyono dari Universitas Sebelas Maret (UNS), kedua pihak tetap bersikukuh pada posisi masing-masing.
Penggugat meminta transparansi dan kehadiran langsung Jokowi, sementara kuasa hukum Jokowi menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
“Karena pihak penggugat sendiri tidak memiliki legal standing, maka sudah layak dan sepantasnya apabila Pak Jokowi tidak datang,” ujar YB Irpan, kuasa hukum Jokowi.
Irpan juga menegaskan bahwa pihaknya tetap tidak akan menunjukkan ijazah asli Jokowi kepada publik.
Menurutnya, permintaan tersebut tidak relevan secara hukum dan tidak wajib dipenuhi dalam proses mediasi.
Sebaliknya, Muhammad Taufiq menyayangkan absennya Jokowi dari mediasi dan menilai hal itu sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum.
Ia mengacu pada Pasal 6 Perma No 1 Tahun 2016 yang mewajibkan kehadiran prinsipal dalam mediasi.
“Yang namanya mediasi itu yang hadir adalah prinsipal. Kalau Pak Jokowi bersikeras tidak datang, ya kami berpikir memang tidak ada ijazah itu,” tegas Taufiq.
Teguran dari mediator juga telah disampaikan kepada pihak tergugat, termasuk kepada Universitas Gadjah Mada (UGM), agar menghadirkan prinsipal dalam mediasi. Namun, permintaan itu tetap tidak diindahkan.
Karena tidak ada titik temu, kuasa hukum Jokowi secara resmi meminta agar mediasi dinyatakan gagal atau deadlock.
Mediator pun menyetujui untuk menunda sidang mediasi ke pekan depan.
“Hari ini sangat tajam perdebatan kami dengan mediator. Kita itu ibarat sedang menghadapi ujian, ujian tesis,” ucap Taufiq yang menyatakan akan terus melanjutkan gugatan ke tahap berikutnya jika mediasi ketiga tetap gagal.
Andhika Dian Prasetyo, kuasa hukum Taufiq, menambahkan pihaknya tetap pada tuntutan agar Jokowi hadir langsung di pengadilan dan membawa ijazah asli sebagai bukti hukum.
Dengan mediasi yang kembali gagal, arah penyelesaian kasus ini berpotensi bergeser ke tahapan persidangan pembuktian.
