Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

UMP DKI Jakarta Naik 6,5 Persen Jadi Rp5,396 Juta

Kenaikan UMP diharapkan mendongkrak daya beli pekerja dan menjaga stabilitas usaha.
SilvaSilva11 Desember 2024 Ekonomi
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024), (.ant/sin)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp5.396.761. Angka ini naik 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar Rp5.067.381 per bulan.

“Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen, sehingga UMP DKI Jakarta menjadi Rp5.396.761,” ujar Teguh saat menyampaikan pengumuman di Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Keputusan tersebut didasarkan pada formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Teguh menegaskan, UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, menyebutkan bahwa kenaikan UMP bertujuan memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga.

“Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan ini sesuai petunjuk teknis dari Permenaker,” kata Hari dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).

Hari juga berharap kebijakan ini dapat mendukung daya beli pekerja dan menjaga daya saing pelaku usaha di Jakarta.

“Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk mendorong kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu kelangsungan usaha,” tambahnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 untuk membahas rincian kenaikan ini. Dalam rapat tersebut, aspek keberlanjutan usaha menjadi salah satu fokus utama pembahasan.

Kenaikan UMP ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kelangsungan usaha. Pemprov DKI Jakarta optimistis langkah ini dapat memperkuat perekonomian daerah secara berkelanjutan.

Ekonomi Jakarta Kenaikan UMP Jakarta Kesejahteraan Pekerja UMP DKI Jakarta Upah Minimum 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePrabowo Targetkan Penerimaan Negara Rp3.000 Triliun di 2025
Next Article Kelas 1-3 Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan Berubah Juli 2025

Informasi lainnya

Dato Sri Tahir: Purbaya Sosok Tepat Atasi Tantangan Ekonomi Nasional

11 November 2025

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

5 November 2025

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

31 Oktober 2025

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Mindset Penghambat Investasi

Editorial Udex Mundzir

Jangan Lupa! Palestina Dirampas, Israel Berdiri

Editorial Udex Mundzir

Rakyat Jabar Dijadikan Figuran “Bapak Aing”

Opini Lina Marlina

Koperasi Desa: Membangun atau Menguras?

Editorial Assyifa

Sekolah Jam 6, Jam Malam Jam 9

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.