Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Parlemen Ringkas, Pilpres Terbuka

Siapa yang Layak Dipidana dalam Kasus Gibran

Eksotisme Surabaya dalam Ikan Sambal Nasi Kelapa

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 13 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

33 Kasus Dihentikan dengan Pendekatan Restorative Justice di Kaltim

Restorative justice (keadilan restoratif) adalah sebuah pendekatan dalam sistem peradilan yang berfokus pada perbaikan hubungan dan pemulihan kerugian akibat suatu tindakan kriminal atau konflik
Adit MusthofaAdit Musthofa23 Juli 2023 Daerah
restorative justice
Kajati Kaltim Hari Setiyono beserta jajaran saat konferensi pers. Kajati Kaltim Hari Setiyono beserta jajaran saat konferensi pers. (antara/Fandi)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil menangani 33 dari 38 perkara pidana umum yang diajukan dengan menghentikan penuntutannya melalui sistem keadilan restoratif dalam kasus yang terjadi selama semester pertama tahun 2023.

“Penerapan restorative justice menunjukkan komitmen untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan holistik,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Hari Setiyono di Samarinda, Minggu (23/7/2023).

Ia menyatakan, kasus yang diselesaikan melalui restorative justice mulai dari perkara kekerasan dalam rumah tangga, penipuan, hingga tindak penganiayaan.

Hari menjelaskan restorative justice (keadilan restoratif) adalah sebuah pendekatan dalam sistem peradilan yang berfokus pada perbaikan hubungan dan pemulihan kerugian akibat suatu tindakan kriminal atau konflik.

“Konsep ini menekankan pentingnya memperbaiki dampak sosial, psikologis, dan emosional dari suatu kejahatan, selain hanya mengenakan hukuman pada pelaku,” katanya.

Baca Juga:
  • Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim
  • Pemkab Kukar Ingin BBM SKK Migas Disuplai Lokal
  • Warga Selamatkan Sawah Pakai Bambu, Pemkab Tasikmalaya Kapan Turun Tangan?
  • Polisi Amankan Kurir Pengedar Narkoba di Samarinda Sebrang

Menurutnya dengan mengutamakan pendekatan ini, pihaknya telah berhasil menyelesaikan sebagian besar perkara yang diajukan di semester pertama tahun 2023.

Dikemukakannya,  ada tiga perkara yang tidak disetujui penghentian penuntutannya menggunakan pendekatan ini.

Dalam kasus-kasus tersebut, katanya mungkin ada pertimbangan hukum atau keterlibatan pihak-pihak lain yang membuat pendekatan konvensional perlu diterapkan.

“Selama semester 1 tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur juga menghadapi beban kerja dengan menerima total 294 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” sebut Hari.

Lebih lanjut ia menuturkan  prosesnya melibatkan 251 perkara di tahap 1, kemudian 229 perkara di Penyidikan tahap 2 (P21), dan 196 perkara di tahap 2.

Artikel Terkait:
  • Ketua DPRD Kutim Ajak Pemuda Jadi Pilar Bangsa
  • Aa Gym Keluhkan Aktivitas Malam di DT, Minimarket Circle K Ditutup
  • Polda Paser Gencar Tertiban TNKB Modifikasi dalam Operasi Patuh Mahakam 2023
  • Hamdiah Siap Perjuangan Harapan Masyarakat Bakungan

“Penting bagi kami untuk tetap memastikan proses penuntutan yang adil dan berkeadilan, sambil tetap mempertimbangkan pendekatan restorative justice jika memungkinkan,” ucapnya.

Secara keseluruhan kata Hari, penerapan restorative justice di wilayah Kejati Kaltim menunjukkan komitmen untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan menyeluruh dalam menangani kasus-kasus kriminal, membawa dampak positif bagi masyarakat dan menciptakan kesempatan bagi rekonsiliasi dan pemulihan.

“Prinsip utama dari restorative justice adalah mendamaikan semua pihak yang terlibat dalam tindakan kriminal, termasuk pelaku, korban, dan masyarakat,” tuturnya.

Ia menambahkan, proses restorative justice melibatkan dialog terbuka antara pihak-pihak tersebut, yang diawasi oleh mediator yang netral.

Jangan Lewatkan:
  • ASN Tasikmalaya Naik Kuda Saat Hari Bebas BBM
  • KPMT XXII UNIPDU Jombang Bersama Desa Wuluh, Mencegah Stunting, untuk SDM yang Sehat dan Bahagia
  • Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm
  • UU Cipta Kerja, Ide Besar Majukan Bangsa Melalui Daya Tarik Investor

“Dalam mediasi tersebut, pelaku bertanggung jawab atas tindakannya, mengakui dampaknya pada korban, dan mencari cara untuk memperbaiki kerugian yang telah terjadi,” ujar Hari Setiyono.

Berita Kaltim Kejaksaan Negeri Restorative Justice
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePeningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah Di Dukung Anggota DPRD Kaltim
Next Article Kejaksaan Negeri Penajam Selamatkan Dana Negara Rp194 Juta dari Korupsi

Informasi lainnya

24.200 Hektare Sawah Bandung Menuju LP2B

14 September 2026

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

15 Agustus 2026

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

25 Juli 2026

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

25 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

19 Juli 2026

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

16 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Happy Assyifa

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Editorial Udex Mundzir

Tombol Motivasi

Refleksi Syamril Al-Bugisyi

Keindahan Gunung Fuji di Jepang, Pesona Alam yang Tak Tertandingi

Travel Alfi Salamah

Prabowo Tak Berani Pecat Bahlil: Stabilitas Koalisi Mengalahkan Kepentingan Rakyat

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi