Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarikat Islam Bersiap Ubah Struktur dan Sistem Organisasi

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Presiden Resmikan Pembangunan Bandar Udara IKN, Jamin Lahan Tersedia

Bandara Ini Khusus untuk Mendukung Pelayan di IKN dan Konektivitas di IKN.
ErickaEricka2 November 2023 Nasional
Ground breaking bandara IKN
Momen Presiden Joko Widodo Resmikan Bandar Udara IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Penajam – Presiden Joko Widodo resmikan pembangunan Bandar Udara Ibu Kota Nusantara (Bandara IKN) di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, pada Rabu (1/11/2023).

“Kehadiran bandara ini penting mengingat padatnya kegiatan di IKN. Semakin banyaknya mobilitas barang dari dan menuju ke IKN. Bandara ini khusus untuk mendukung pelayan di IKN dan konektivitas di IKN. Dengan mengucap bismillahirahmannirrahim, pada hari ini groundbreaking Bandara IKN secara resmi saya nyatakan dimulai,” Ungkap Presiden Jokowi.

Pembangunan Bandara IKN berada di Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Pemerintah sediakan tanah seluas 347 hektare (ha) untuk pembangunan proyek Bandara IKN.

Baca Juga:
  • Empat Terpidana Korupsi Emas Antam Tak Bisa Diadili Dua Kali
  • BNPB Sebut 303 Korban Jiwa dalam Banjir dan Longsor Sumatra
  • Mahfud MD: Rekam Jejak Mentereng sebagai Plt Menkominfo
  • Menag Ajak Seluruh Wilayah Indonesia Jadi Kota Religi

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menyatakan, pemberian lahan untuk pembangunan Bandara IKN menjadi bentuk komitmen Badan Bank Tanah. Hal ini untuk menjalankan mandat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021.

Badan Bank Tanah, Parman, mendukung penuh program pembangunan pemerintah untuk kemajuan ekonomi Indonesia.

Artikel Terkait:
  • Menggelora! Latihan Kepemimpinan Seru oleh Kwartir Tasikmalaya
  • Pesan bagi Jamaah Haji untuk Tetap Kenakan Gelang Identitas
  • Jelajahi Keindahan Turki: TGA Memperkenalkan Pantai yang Menakjubkan di Laut Tengah
  • Ekonomi Digital Indonesia Mengalami Lonjakan 78,19 Persen

“Salah satu fungsi dan tugas Badan Bank Tanah adalah melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Dalam melaksanakan fungsi dan tugas tersebut, Badan Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum. Salah satunya untuk Bandara IKN ini dan tidak ada pengenaan tarif alias gratis,” kata Parman saat wawancara di lokasi, Penajam Paser Utara.

Jangan Lewatkan:
  • Gunung Semeru Erupsi 6 Kali, Abu Capai 1.000 Meter
  • Bahas Arahan Prabowo, TNI Gelar Rapat Pimpinan di Mabes TNI
  • Takbiran Diminta di Rumah Saat Nyepi di Bali
  • Hadiri Mukernas IV MUI, Menag Ungkap Perhatian Prabowo terhadap Ulama
Bandara IKN Berita Kaltim
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBKD Kaltim Gelar Seleksi PNS Berprestasi
Next Article DPRD Kaltim Dorong Transparansi dan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Informasi lainnya

Syarikat Islam Bersiap Ubah Struktur dan Sistem Organisasi

17 Oktober 2026

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

19 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Memisah Pemilu, Memecah Stabilitas

Editorial Udex Mundzir

Saat Bahasa Membentuk Hirarki: Ucapan ‘Mohon Izin’ dan ‘Siap’

Daily Tips Alfi Salamah

Lansia dan Buta Boleh Tidak Melaksanakan Sholat Jumat?

Islami Ericka

Memahami Kuasa Pengampunan Negara

Refleksi Ericka

Menjadi Bintang

Islami Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Asap Karhutla Menggila, Udara Kalimantan Berbahaya!

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi