Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Negara Hukum yang Sistem Hukumnya Dibuat Ruwet

Ketika Presiden Diganti, Siapa Memimpin?

Negara Hukum yang Pengadilannya Banyak, tapi Sulit Mencari Keadilan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 19 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pramono-Rano Unggul 50,07%, Pilgub DKI Berpotensi Satu Putaran

SilvaSilva5 Desember 2024 Politik
Pasangan Cagub dan Cawagub nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno untuk Pilkada Jakarta 2024 (.cnbci)
Pasangan Cagub dan Cawagub nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno untuk Pilkada Jakarta 2024 (.cnbci)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta — Pasangan Pramono Anung-Rano Karno mencetak kemenangan sementara dalam Pilkada DKI 2024. Hasil rekapitulasi suara menunjukkan mereka meraih 50,07 persen suara sah, memimpin di enam wilayah administratif Jakarta.

Data KPU DKI Jakarta mencatat pasangan nomor urut 3 ini mengumpulkan 2.183.239 suara dari total 4.360.629 suara sah. Sementara, pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengantongi 1.718.160 suara (39,40 persen), dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan 459.230 suara (10,53 persen).

Dengan capaian lebih dari 50 persen, Pilgub DKI diproyeksikan hanya berlangsung satu putaran. Namun, hasil ini belum final karena masih menunggu rekapitulasi tingkat provinsi pada (7-9/12/2024).

“Rekapitulasi provinsi menjadi tahap final untuk mengesahkan hasil ini,” ujar Komisioner KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, Kamis (5/12/2024).

Baca Juga:
  • Prabowo Tegaskan Anggaran MBG Aman: “Uangnya Ada, Bung!”
  • Jangan Ikut Campur Pilpres 2024!
  • Politisi Partai Demokrat Kritik Presiden Jokowi Soal Netralitas di Pilpres 2024
  • Petahana Akui Pembangunan Jalan di Kaltim 80 Persen, Jospol Akan Tuntaskan 100 Persen

Tahapan selanjutnya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasal 109 menyebut pasangan dengan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang tanpa putaran kedua, jika memenuhi syarat 50 persen plus satu suara.

Meski demikian, peluang gugatan masih terbuka. Undang-undang memberikan waktu tiga hari kerja setelah pengumuman resmi bagi pasangan calon yang ingin mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat politik, Ali Rifan, menyebut potensi gugatan ini tergantung pada bukti dan argumentasi yang diajukan.

“Mahkamah Konstitusi sangat menitikberatkan aspek bukti material. Tanpa bukti kuat, peluang gugatan untuk PSU sangat kecil,” ungkapnya.

Artikel Terkait:
  • Prabowo Beri Sinyal Reshuffle Kabinet, Dasco: Itu Peringatan Tegas
  • Pramono Anung Bentuk Tim Transisi, Siapkan Era Baru Jakarta
  • Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup, PDIP Dorong KPK Bertindak
  • Nomor Urut Sudah Ditetapkan, Siapa ‘Raja’ Kaltim 2024?

Pendapat senada disampaikan Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati. Menurutnya, dugaan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) menjadi alasan utama dalam pengajuan gugatan. Namun, ia menilai pembuktiannya tidaklah mudah.

“Partisipasi rendah bukan alasan untuk PSU. Yang dihitung adalah suara sah yang masuk, meski partisipasi publik minim,” jelasnya.

Tahapan akhir Pilgub DKI ini terus mendapat perhatian publik. Semua pihak diminta mengawal proses demokrasi hingga penetapan resmi pemenang.

Jangan Lewatkan:
  • Hingga Batas Akhir, Tak Ada Gugatan Sengketa Pilkada Jakarta ke MK
  • Gerakan Rakyat Jadi Pemain Besar Sentimen Publik Kasus Tom Lembong
  • Prabowo: Koruptor Tak Rela Pemerintah Bersih-bersih
  • Prabowo Pecat Noel Usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
KPU DKI Pilkada 2024 Pilkada Jakarta 2024 Pramono Anung Ridwan Kamil
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRidwan Kamil Siap Gugat Hasil Pilgub DKI ke MK, Mungkinkah Berubah?
Next Article Timnas Putri Indonesia Raih Trofi Perdana di Piala AFF 2024

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Harta Ilmu di Perpustakaan Masjid Nabawi Menanti Eksplorasi

Islami Alfi Salamah

Ikan Sapu-Sapu dan Krisis Sunyi

Editorial Udex Mundzir

Menakar Usia Ideal Penggunaan HP bagi Anak

Editorial Udex Mundzir

Jenis-Jenis Bunga, Mengungkap Keindahan dan Pesan di Baliknya

Opini Alfi Salamah

Bulu Kucing Rontok, Najis atau Tidak?

Islami Udex Mundzir
Berita Lainnya
Info Haji
Udex Mundzir5 November 2025

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Pramuka SMKN 3 Bone Gelar Laga Palang 2026

Pembangunan Pipa Gas Cisem II Capai 64 Persen

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi