Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 5 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar, Terkait Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”

Penyanyi Agnez Mo dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta dan harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias.
SilvaSilva4 Februari 2025 Hukum
Agnez Mo dan Ari Bias
Agnez Mo dan Ari Bias (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap penyanyi Agnez Mo dalam kasus pelanggaran hak cipta. Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” secara komersial tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias. Akibatnya, ia harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa denda tersebut dihitung berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. “Ini juga jadi perdebatan banyak orang. Kenapa denda satu kali pelanggaran sebesar Rp500 juta? Itu diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta sebagai pelanggaran Pasal 9. Karena ada tiga kali pelanggaran dalam konser di tiga kota berbeda, totalnya menjadi Rp1,5 miliar,” ujar Minola di Jakarta, Senin (03/02/2025).

Kasus ini berawal dari konser yang digelar Agnez Mo pada 25 Mei 2023 di Surabaya, 26 Mei 2023 di Jakarta, dan 27 Mei 2023 di Bandung. Dalam konser tersebut, Agnez Mo menyanyikan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias. Gugatan kemudian diajukan pada 11 September 2024 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca Juga:
  • Kejagung Siap Usut Tambang Ilegal Raja Ampat Jika Ada Laporan Masuk
  • KPK Klarifikasi Isu Penyamaran Motor Ridwan Kamil
  • 212 Merek Beras Premium Tak Sesuai Aturan, Terancam Dihukum
  • TNI Aktif di Luar 14 Lembaga Harus Mundur dari Jabatan Sipil

Minola Sebayang menegaskan bahwa menurut Undang-Undang Hak Cipta, penyanyi yang menggunakan lagu dalam konser komersial bertanggung jawab meminta izin kepada pencipta, bukan event organizer (EO). “Ada dualisme pemikiran, apakah yang bertanggung jawab itu EO atau penyanyi? Kami berpendapat bahwa sesuai aturan, penyanyi adalah pihak yang wajib meminta izin,” kata Minola.

Keputusan pengadilan ini memicu reaksi beragam. Sebagian pihak mendukung keputusan tersebut sebagai langkah tegas dalam menegakkan hak cipta di industri musik. Namun, ada pula yang menilai vonis ini berlebihan. Musisi Melly Goeslaw, misalnya, mempertanyakan vonis yang dijatuhkan kepada Agnez Mo.

Agnez Mo sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan ini. Sementara itu, pihak pengacaranya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Artikel Terkait:
  • Jokowi Masih Ogah Tunjukkan Ijazah Asli, Siap Gugat
  • Menkum Supratman Klarifikasi Wacana Denda Damai Koruptor
  • SK Kuota Haji 2024 Diduga Disusupi Praktik Suap
  • Diperiksa KPK, Nadiem Tak Jawab soal Investasi Google

Kasus ini menjadi peringatan bagi industri musik mengenai pentingnya menghormati hak cipta. Dalam beberapa tahun terakhir, persoalan royalti dan izin penggunaan lagu semakin mendapat perhatian di Indonesia. Pemerintah juga telah memperkuat regulasi terkait hak cipta, termasuk mewajibkan pembayaran royalti bagi tempat usaha yang memutar musik secara komersial.

Dengan putusan ini, pelaku industri musik diharapkan lebih berhati-hati dalam menggunakan karya cipta orang lain agar tidak terjerat kasus serupa di masa depan.

Jangan Lewatkan:
  • Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda
  • MK Tolak Gugatan Frasa ‘Penilaian Sendiri’ Polisi dalam UU Polri
  • Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT
  • KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Travel dalam Korupsi Kuota Haji
Agnes Mo Gugatan Ari Bias Hak Cipta Musik Kasus Musik Pelanggaran Hak Cipta
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePemerintah Atur Harga LPG 3 Kg di Pengecer Agar Tak Mahal
Next Article Taiwan Larang PNS Gunakan DeepSeek AI, Khawatir Data Bocor ke Cina

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Sebelum Berobat

Daily Tips Assyifa

Dari Dapur ke Ruang Strategis

Profil Alfi Salamah

Agar Generasi Z tidak Mencemaskan

Refleksi Syamril Al-Bugisyi

Efek Minum Sambil Berdiri bagi Kesehatan

Daily Tips Ericka

Doa Awal Ramadhan: Sambut Bulan Suci dengan Penuh Berkah

Islami Assyifa
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Hukum Barang Temuan dalam Islam

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi